Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Terdata KTP dan KK

Oleh Made Nusantara
Selasa, 2 Jan 2024 14:52 WIB
Rubrik Nasional
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Terdata KTP dan KK

ILUSTRASI GAS 3 KG

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pembelian gas elpiji 3 Kg mulai tahun 2024 dibatasi.  Gas melon hanya untuk masyarakat yang terdata. Jika belum terdata, masyarakat yang ingin membeli gas bersub­sidi tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pembatasan pembelian gas bersubsidi ini bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 Kg agar tepat sasaran.

“Dengan distribusi yang tepat, anggaran subsidi dari Pemerintah yang terus meningkat untuk elpiji 3 Kilogram dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran,” kata Tutuka dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.

Bagi pengguna elpiji subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, kata Tutuka, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebe­lum melakukan transaksi. Dia juga mengimbau masyarakat yang belum terdata segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah,” ungkap Tutuka. Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka juga menjamin keamanan data pribadi pendaftar. Sebagai catatan, pengguna dapat melakukan pembelian elpiji 3 Kg di lebih dari 1 pangkalan. Namun, pendaftaran hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan.

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, mekanisme penggunaan KTP dan KK untuk membatasi pembelian elpiji 3 Kg tidak akan maksimal membuat penyaluran subsidi tepat sasaran. “KTP tidak bisa menunjukkan status ekonomi seorang individu. Tidak tepat digunakan untuk menentukan penerima subsidi elpiji 3 kilogram,” kata Fahmy.

Baca Juga: Diskusi Publik Soroti Setahun Prabowo-Gibran: Pemerintah Diminta Tuntaskan Makelar Energi

Seharusnya, kata dia, pemberian subsidi elpiji 3 kg meng­gunakan sistem yang digunakan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) El Nino yang saat ini sedang dilaksanakan Pemerintah. “Jadi, yang dipakai merupa­kan data masyarakat miskin dari Kementerian Sosial, sehingga penerima subsidi benar-benar masyarakat yang sangat mem­butuhkan dan jumlahnya juga terukur,” kata Fahmy.

Nantinya, masyarakat yang berhak bisa diberikan semacam kartu dari Pemerintah yang harus ditunjukkan saat membeli gas elpiji bersubsidi untuk mendapatkan harga subsidi. Sementara, masyarakat yang tidak memiliki kartu tetap bisa membeli elpiji 3 kg. Namun dengan harga tanpa subsidi. Dengan begitu, subsidi yang diberikan bakal lebih tepat sasaran.

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menegaskan, elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi, sehingga peredarannya harus dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.

Menurutnya, pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP menjadi salah satu upaya dalam pendistribusian secara tertutup. Namun, implementasi di pasar tidak mudah. “Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan peda­gang akan sangat tinggi. Ini harus diantisipasi juga oleh pembuat kebijakan,” ujar Agus.

Untuk diketahui, target atau sasaran dari pendistribusian elpiji 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yaitu:

  1. Rumah tangga pengguna minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
  2. Usaha mikro produktif milik perorangan yang mempu­nyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
  3. Petani yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektas. Kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memi­liki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
  4. Nelayan yang melakukan penangkapan ikan guna mencu­kupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. (rm)
Tags: Beli Gas Elpiji 3 Kg TerbatasESDMgas melon
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

MELELANG IKAN : Sejumlah nelayan melelangkan ikan di TPI Labuan 2 atau TPI Higienis. Hingga saat ini, jumlah produksi perikanan tangkapasih rendah dibandingkan produksi perikanan budidaya. (ISTIMEWA)

Produksi Ikan Tangkap di Banten Capai 75 Ribu Ton

Rabu, 21 Okt 2026 17:11 WIB
Tas Isi Teh Jadi Umpan, Motor Pemuda Lebak Digondol OTK

Tas Isi Teh Jadi Umpan, Motor Pemuda Lebak Digondol OTK

Sabtu, 17 Okt 2026 10:00 WIB
Tradisi Bedolan Pamarayan Picu Pasokan Air Bersih di Lebak Surut

Tradisi Bedolan Pamarayan Picu Pasokan Air Bersih di Lebak Seret

Senin, 19 Okt 2026 17:30 WIB
Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:11 WIB
Tekuk AS Roma, Real Madrid Naik ke Peringkat 8 Klasemen Liga Champions

Tekuk AS Roma, Real Madrid Naik ke Peringkat 8 Klasemen Liga Champions

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.