SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pembelian gas elpiji 3 Kg mulai tahun 2024 dibatasi. Gas melon hanya untuk masyarakat yang terdata. Jika belum terdata, masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pembatasan pembelian gas bersubsidi ini bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 Kg agar tepat sasaran.
“Dengan distribusi yang tepat, anggaran subsidi dari Pemerintah yang terus meningkat untuk elpiji 3 Kilogram dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran,” kata Tutuka dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Bagi pengguna elpiji subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, kata Tutuka, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Dia juga mengimbau masyarakat yang belum terdata segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah,” ungkap Tutuka. Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka juga menjamin keamanan data pribadi pendaftar. Sebagai catatan, pengguna dapat melakukan pembelian elpiji 3 Kg di lebih dari 1 pangkalan. Namun, pendaftaran hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, mekanisme penggunaan KTP dan KK untuk membatasi pembelian elpiji 3 Kg tidak akan maksimal membuat penyaluran subsidi tepat sasaran. “KTP tidak bisa menunjukkan status ekonomi seorang individu. Tidak tepat digunakan untuk menentukan penerima subsidi elpiji 3 kilogram,” kata Fahmy.
Seharusnya, kata dia, pemberian subsidi elpiji 3 kg menggunakan sistem yang digunakan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) El Nino yang saat ini sedang dilaksanakan Pemerintah. “Jadi, yang dipakai merupakan data masyarakat miskin dari Kementerian Sosial, sehingga penerima subsidi benar-benar masyarakat yang sangat membutuhkan dan jumlahnya juga terukur,” kata Fahmy.
Nantinya, masyarakat yang berhak bisa diberikan semacam kartu dari Pemerintah yang harus ditunjukkan saat membeli gas elpiji bersubsidi untuk mendapatkan harga subsidi. Sementara, masyarakat yang tidak memiliki kartu tetap bisa membeli elpiji 3 kg. Namun dengan harga tanpa subsidi. Dengan begitu, subsidi yang diberikan bakal lebih tepat sasaran.
Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menegaskan, elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi, sehingga peredarannya harus dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.
Menurutnya, pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP menjadi salah satu upaya dalam pendistribusian secara tertutup. Namun, implementasi di pasar tidak mudah. “Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan pedagang akan sangat tinggi. Ini harus diantisipasi juga oleh pembuat kebijakan,” ujar Agus.
Untuk diketahui, target atau sasaran dari pendistribusian elpiji 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yaitu:
- Rumah tangga pengguna minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
- Usaha mikro produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
- Petani yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektas. Kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
- Nelayan yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. (rm)