SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Provinsi Banten, mencatatkan temuan kelebihan bayar pada sejumlah proyek infrastruktur jalan semester II Tahun Anggaran 2023 pada tiga entitas yang diperiksa yakni, Pemprov Banten, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, yang nominalnya mencapai Rp11,82 Miliar.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo, seusai kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang, di Aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Jumat (19/1/2024).
Dede mengungkapkan, temuan kelebihan bayar itu berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan BPK, terhadap beberapa sampling proyek infrastruktur di masing-masing tiga Pemda di atas.
Dari hasil sampling itu, BPK menemukan beberapa proyek infrastruktur yang terjadi pengurangan volume dan kuantitas.
Dede juga tidak menapik, jika ditelusuri lebih jauh, jumlah kelebihan bayar itu bisa saja bertambah.
Pasalnya, yang dilakukan BPK hanya sampling uji petik di lapangan dengan metodologi dan peralatan yang digunakan, padahal jika ditelusuri ada ratusan proyek infrastruktur yang dikerjakan.
Baca Juga: Pemkab Serang Raih Opini WTP 15 Kali Berturut-turut
“Tapi tidak mungkin, kita lakukan kepada semua proyek infrastruktur dilakukan uji petik, apalagi jumlah SDM dan waktu kita juga dibatasi,” pungkasnya.
Dede melanjutkan, dari jumlah Rp11,82 Miliar kelebihan bayar itu yang terjadi di proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten sebesar Rp5,11 Miliar, Kabupaten Tangerang Rp5,92 Miliar dan Kabupaten Pandeglang Rp789,93 juta.
Atas hal itu, BPK memberikan waktu 60 hari kerja kepada pihak terkait untuk membuat rencana tindak lanjut pengembalian.
Ketiganya, diakui Dede, sampai saat ini sudah melakukan upaya pengembalian kelebihan bayar itu, yang dikirim ke rekening Kas Daerah (Kasda).
Pemprov Banten tercatat sudah mengembalikan sebesar Rp3,11 Miliar dari total Rp5,11 Miliar, lalu Pemkab Tangerang telah menindaklanjuti seluruhnya sebesar Rp5,92 Miliar, sedangkan Pemkab Pandeglang telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke Kasda sebesar Rp726,79 juta.
“Sekitar Rp63 jutaan yang belum dikembalikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengembalian Kelebihan Bayar ke Pemkab Serang Capai Rp1,2 Miliar
Diakui Dede, temuan itu merupakan kejadian yang terus berulang, dilakukan oleh masing-masing Pemda. Hal itu, tidak terlepas dari perencanaan dan pengadaan barang dan jasa yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, serta kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.
“Yang menjadi temuan itu yakni pelaksanaan pekerjaan jalan paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan tidak sesuai ketentuan kontrak, sehingga mengakibatkan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran sebesarRp11,82 Miliar,” paparnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengaku akan patuh terhadap semua temuan dari BPK itu dan akan melakukan tindak lanjut segera, seperti norma aturan yang sudah ditetapkan, meskipun pihaknya sudah melakukan pengembalian kelebihan bayar itu sebagian.
“Kita masih ada tenggat pembayaran SP2D, kepada pihak ketiga. Dari situ, kita akan sesuaikan dengan volume dan kuantitas kelebihannya,” ucapnya.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan struktur pola yang lainnya Bersama Kabupaten dan Kota.
Yang pasti, secara teknisnya kita akan secepatnya petakan, “Menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada,” imbuhnya.
Hal yang sama, juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo.
Menurutnya, dirinya akan melakukan pengecekan proyek mana saja yang menjadi temuan kelebihan pembayaran itu.
Budi mengaku pihaknya mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan pembahasan ini, mudah-mudahan sebelum waktu itu kita bisa mengembalikan seluruhnya.
“Kalau dikatakan pengawasannya kurang, in ikan masih proses berjalan. Nanti kita dorong OPD terkait untuk mereviewe kembali mana saja yang bisa diselesaikan dengan cepat dan ditagih ke pihak terkait,” katanya.
Disinggung terkait proyek pekerjaan jalan paving block, yang menjadi salah satu temuan BPK, Budi mengaku secara teknis dirinya belum mempelajari itu. Budi beralasan dirinya baru menerima substansi temuan itu dari BPK.
“Kalau secara teknis, saya belum baca,” pungkasnya. (luthfi)
