SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, tidak menerbitkan atau membekukan 8.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Karena selama 4 tahun ke bawah, tidak membayar pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Roup mengatakan, pihaknya sengaja tidak menerbitkan SPPT yang menunggak pajak, dengan tujuan agar mereka mengurus piutangnya. Sehingga, potensi pendapatan masuk ke Pemerintah daerah (Pemda)
“Alasan mereka tidak bayar PBB itu klasik seperti biasa, ada yang belum ada biaya, waktu dan lain lainnya,” kata Ishak, Selasa (12/3/2024).
Ishak menuturkan, rata rata yang menunggak PBB tersebut yaitu rumah milik pribadi. Adapun untuk potensi pendapatan dari wajib pajak yang menunggak tersebut mencapai Rp13 miliar.
“Tapi kita akan tetap kejar, apalagi biasanya masyarakat kita itu ketika sudah dibekukan mereka akan mengiris kembali untuk diaktifkan kembali,” kata Ishak, Selasa (12/3/2024).
Ishak mengungkapkan, pada tahun ini pihaknya juga mempercepat pendistribusian SPPT.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Dorong OPD Memanfaatkan Sistem Penerimaan Daerah Yang Modern
Ada sekitar 407.000 SPPT, yang sudah didistribusikan kepada Kepala Desa.
Sedangkan target pendapatan PBB pada anggaran murni tahun 2024 ini totalnya senilai Rp128 Miliar. Target tersebut, naik dari tahun sebelumnya Rp125 Miliar.
Kepala Bidang Pendataan Penilaian dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu menambahkan, di tahun tahun sebelumnya pelaksanaan pendistribusian SPPT bisa memakan waktu satu sampai dua Minggu, karena harus keliling.
Oleh karena itu pada tahun 2024 ini pihaknya berinisiatif mengundang Kepala Desa ke Pemkab Serang supaya semangatnya pendistribusian lebih cepat, efektif dan efisien.
Kemudian yang kedua ketika ada kebijakan atau program kaitan dengan pengelolaan PBB P2, itu bisa disampaikan secara efektif informasinya. Sehingga tidak terjadi mis persepsi.
“Misalnya seperti sosialisasi pembayaran melalui Qris, nah itu kan jadi satu strategi kita supaya masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran,” tuturnya. (sidik)
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah
























