Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Anies: Ada Penggunaan Institusi Negara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 27 Mar 2024 22:09 WIB
Rubrik Nasional
Anies: Ada Penggunaan Institusi Negara

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Berbagai praktik penyimpangan terjadi saat gelaran Pemilu 2024. Salah satunya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.

Pandangan tersebut disampaikan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” kata Anies.

Anies membeberkan praktik culas lainnya. Ia mengungkapkan, aparat di sejumlah daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik. Serta adanya penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, seperti bantuan sosial (bansos) yang digunakan menjadi alat transaksional untuk memenangkan salah satu paslon.

“Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh
intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata,” cetus Anies.

Anies menekankan menghadirkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2024 ke dalam persidangan. Hal ini penting, untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Anies berharap, praktik konstitusi dapat terjaga selama jalannya proses sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, publik sebaiknya mengikuti proses persidangan di MK dan memperhatikan akan seperti apa hasil sengketa ini nantinya. “Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi. Ini adalah untuk kita meneruskan praktik konstitusi,” ujar dia.

Tim Hukum Nasional (THN) Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pilpres 2024. Pelanggaran itu dianggap menguntungkan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan sebaliknya merugikan Anies-Muhaimin.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

“Perolehan suara hasil perhitungan suara untuk (paslon nomor urut) 02 di atas diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil,” kata anggota THN Bambang Widjojanto.

Menurut THN, sedikitnya terdapat lima indikator dugaan pelanggaran proses Pemilu 2024. Pertama, pelibatan lembaga kepresidenan, dalam hal ini dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo-Gibran. Pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu dan manipulasi aturan persyaratan pencalonan. Lalu, pengerahan aparatur negara, serta penggunan anggaran negara untuk bansos yang disalahgunakan buat menggerakkan mesin pemenangan Prabowo-Gibran.

Ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh AMIN ke para Hakim Konstitusi. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Ketiga, menyatakan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres. Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran. Keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.

Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Jokowi agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon. Kedelapan meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.

Kesembilan, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.(bbs/san)

ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Minat Terhadap Bus Transjabodetabek di Tangsel Meningkat, Rute Alam Sutera-Blok M Diminati

Jumat, 17 Jul 2026 18:42 WIB
Jajaran pengurus DPW Partai Berkarya Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

Partai Berkarya Kepengurusan Muchdi PR Percepat Pemutakhiran Data SIPOL KPU

Kamis, 16 Jul 2026 15:19 WIB
Putri Kusuma Wardani Lewati Ujian Pertama

Putri Kusuma Wardani Lewati Ujian Pertama

Selasa, 21 Jul 2026 18:40 WIB
Kepala PPATK Tinjau Program MBG CSR di Tangerang, Pastikan Tak Gunakan APBN

Kepala PPATK Tinjau Program MBG CSR di Tangerang, Pastikan Tak Gunakan APBN

Jumat, 17 Jul 2026 07:19 WIB
Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 15:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.