SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Berbagai praktik penyimpangan terjadi saat gelaran Pemilu 2024. Salah satunya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.
Pandangan tersebut disampaikan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” kata Anies.
Anies membeberkan praktik culas lainnya. Ia mengungkapkan, aparat di sejumlah daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik. Serta adanya penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, seperti bantuan sosial (bansos) yang digunakan menjadi alat transaksional untuk memenangkan salah satu paslon.
“Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh
intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata,” cetus Anies.
Anies menekankan menghadirkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2024 ke dalam persidangan. Hal ini penting, untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Anies berharap, praktik konstitusi dapat terjaga selama jalannya proses sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, publik sebaiknya mengikuti proses persidangan di MK dan memperhatikan akan seperti apa hasil sengketa ini nantinya. “Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi. Ini adalah untuk kita meneruskan praktik konstitusi,” ujar dia.
Tim Hukum Nasional (THN) Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pilpres 2024. Pelanggaran itu dianggap menguntungkan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan sebaliknya merugikan Anies-Muhaimin.
“Perolehan suara hasil perhitungan suara untuk (paslon nomor urut) 02 di atas diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil,” kata anggota THN Bambang Widjojanto.
Menurut THN, sedikitnya terdapat lima indikator dugaan pelanggaran proses Pemilu 2024. Pertama, pelibatan lembaga kepresidenan, dalam hal ini dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo-Gibran. Pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu dan manipulasi aturan persyaratan pencalonan. Lalu, pengerahan aparatur negara, serta penggunan anggaran negara untuk bansos yang disalahgunakan buat menggerakkan mesin pemenangan Prabowo-Gibran.
Ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh AMIN ke para Hakim Konstitusi. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Ketiga, menyatakan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres. Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran. Keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Jokowi agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon. Kedelapan meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
Kesembilan, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.(bbs/san)