Sabtu, 17 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

MK Tak Berwenang Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 4 Apr 2024 21:53 WIB
Rubrik Nasional
MK Tak Berwenang Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej saat tampil dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, pihak yang berkeberatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK, seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subiatno dan Gibran Rakabuming Raka maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata pria yang karib disapa Eddy Hiariej saat menyampaikan keahliannya dari pihak Prabowo-Gibran di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

“Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yg kita sebut dengan istilah afstand doen van de gemeenschap atau melepaskan haknya,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Eddy, pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak pernah mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran saat masa kampanye dan debat capres-cawapres. “Artinya ada pengakuan secara diam-diam,” ungkap Eddy.

Menurut Eddy, terkait batas usia capres-cawapres yang dipersoalkan, KPU RI hanya menjalankan putusan MK. Sehingga, permasalahan batas usia tidak dipersoalkan kepada KPU, tetapi kepada MK.

“Dan yang terakhir, putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu juga berlaku mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semerter 1 di fakultas hukum di mana pun di dunia ini yaitu lex superior de logat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegas Eddy.

Baca Juga: Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

“Bahwa seketika pada saat putusan MK itu berlaku seketika itu juga dan ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka sesungguhnya sifat peraturan yang di bawahnya itu bukannya dapat dimintakan pembatalan tapi dia bersifat batal demi hukum,” sambungnya.

Oleh karena itu, Eddy menegaskan seharusnya keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran sudah selesai. Sehingga tidak perlu diperdebatkan secara berkepanjangan.

BeritaTerbaru

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Kamis, 15 Okt 2026 19:08 WIB

“Dengan demikian dalil terkait keabsashan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah clos the case,” pungkas Eddy.

Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Kali ini, giliran pihak terkait yakni kubu Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi ke dalam persidangan.

Adapun ahli yang dihadirkan yakni, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun; pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; pakar hukum tata negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.

Sedangkan, enam saksi yang dihadirkan yakni Gani Muhammad (Pj Wali Kota Bekasi); Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji); Dr. Ahmad Doli kuria Tanjung (Ketua Komisi II DPR); Dr. Suprianto; H. Abdul Wahid; Ace Hasan sadili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat).(san)

Baca Juga: Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Tags: mahkamah konstitusimkputusan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
Nasional

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Okt 2026 16:57 WIB
The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia
Nasional

The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB
Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan
Nasional

Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Kamis, 15 Okt 2026 09:04 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 15 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:20 WIB
Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh
Nasional

Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh

Rabu, 14 Okt 2026 18:28 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha
Bisnis

DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha

Rabu, 14 Okt 2026 17:49 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Cegah Dampak Kekeringan, Sumur Resapan Bakal Dibangun di Kunciran Jaya

Cegah Dampak Kekeringan, Sumur Resapan Bakal Dibangun di Kunciran Jaya

Selasa, 13 Okt 2026 16:43 WIB
Tembus 600 Kasus Gigitan Hewan, Distan Banten Perkuat Vaksinasi Rabies

Tembus 600 Kasus Gigitan Hewan, Distan Banten Perkuat Vaksinasi Rabies

Senin, 12 Okt 2026 08:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 11 Oktober, Cek Lokasinya

Minggu, 11 Okt 2026 07:34 WIB
Panen Padi di Mauk, Bupati Tangerang Salurkan Bantuan Pertanian

Panen Padi di Mauk, Bupati Tangerang Salurkan Bantuan Pertanian

Kamis, 15 Okt 2026 17:41 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangsel Selasa 13 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Selasa, 13 Okt 2026 08:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.