Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ada Dissenting Opinion Tiga Hakim, MK Tolak Gugatan 01 dan 03

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 22 Apr 2024 21:56 WIB
Rubrik Nasional
Ada Dissenting Opinion Tiga Hakim, MK Tolak Gugatan 01 dan 03

Hakim Konstitusi memutus PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Dalam putusan itu, terdapat tiga hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni, Hakim Konsitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Saldi Isra menyebut, dia memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu yang didalilkan pemohon. Namun, ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi dalam menyampaikan pendapat berbeda itu.

“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim,” kata Saldi saat membacakan disenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.

Pertama, mengenai penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.

Saldi mengatakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, dalil pemohon terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum. Bansos yang dibagikan jelang pemilu diyakini berkaitan dengan kepentingan elektoral. Apalagi, bansos dibagikan secara masif.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

“Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali,” kata Saldi. “Saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Saldi meyakini telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. “Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menilai, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis.

Menurut Arief, semestinya, seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak pada proses Pemilu 2024. Sebab, mereka dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

Namun, sikap ini tak tercermin dari pemerintahan Presiden Jokowi. Arief mengatakan, pemerintahan Jokowi secara terang-terangan memihak pasangan calon tertentu. “Apa yang dilakukan pemerintahan presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Arief menilai, tindakan Jokowi ini menciderai sistem keadilan pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tuturnya. “Pada titik inilah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menekankan pada adanya keterlibatan pejabat di daerah dalam pemilihan presiden 2024. Dia pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah provinsi. Ia juga menerangkan alasan permintaan pemungutan suara ulang tersebut mulai dari keterlibatan pejabat daerah hingga bantuan sosial.

“Diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” tambahnya.

Enny mengatakan, tak ada larangan presiden atau wakil presiden untuk membagi-bagikan bansos. Namun menurutnya, kekosongan hukum itu justru menjadi celah untuk dimanfaatkan.
“Di antara faktor yang mendukung keadaan ini adalah karena adanya celah hukum yang ada pada aturan Pemilu yang tidak jelas, yang kemudian dimanfaatkan,” kata Enny. (bbs/san)

Tags: gugatanmahkamah konstitusimk
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Korban perilaku kekerasan sang kekasih, berinisial B. (ISTIMEWA)

Seorang Gadis Di Pandeglang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Kekasihnya Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 18:32 WIB
Fraksi PSI Tangsel Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan PJU Tangsel Terang

Fraksi PSI Tangsel Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan PJU Tangsel Terang

Minggu, 10 Mei 2026 16:30 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Minggu, 10 Mei 2026 17:49 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Abdul Gofur. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Klaim Banyak Capaian Positif, Wakil Ketua DPRD Serang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Kamis, 7 Mei 2026 17:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.