SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ketua Dewan Pengawas Komisi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, tidak ada yang salah dari tindakan Albertina Ho berkoordinasi dengan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Albertina merupakan anggota Dewas yang dilaporkan ke Dewas oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena meminta hasil transaksi keuangan Jaksa KPK berinisial TI yang sedang diadukan dugaan gratifikasi dan suap.
Tumpak mengatakan, setelah melakukan klarifikasi terhadap Albertina, dia menyebut tidak ada pelanggaran. “Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah? Tak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” katanya.
Tumpak mengatakan, Albertina berkoordinasi dengan PPATK berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Dewas KPK. Ia pun menegaskan bahwa komunikasi Albertina dengan PPATK merupakan pelaksanaan tugas.
“Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” sebutnya. “Oh iya, ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” ucap Tumpak. “Bagaimana tidak? Ah lucu itu, itu lucu ya,” imbuhnya.
Albertina Ho buka suara akan dirinya yang dilaporkan ke lembaganya sendiri oleh Nurul Ghufron. Ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Albertina menjelaskan kalau laporan yang dimaksud Ghufron adalah dirinya mencurigai adanya transaksi keuangan oleh eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” ungkap Albertina saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Dia mengaku diberikan wewenang sebagai penanggung jawab adanya dugaan pelanggaran etik oleh TI. “Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” ujar dia
Ia menegaskan pengusutan dugaan etik KPK dilakukan sebelum ditangani oleh KPK. Albertina heran dari laporan yang dilayangkan kepadanya. “Hanya saya yang dilaporkan. Padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2012,” lanjut Albertina.
Di sisi lain, Tumpak tidak mempersoalkan langkah hukum yang tengah ditempuh Ghufron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ghufron menggugat perkara etik dugaan penggunaan pengaruh ke Kementerian Pertanian yang saat ini ditangani Dewas KPK. “Oh, silakan aja kan. Itu lain hal,” tutur Tumpak.
Sebelumnya, menurut Ghufron, kasus etik yang menjeratnya sudah kadaluarsa karena peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2022. Saat itu, ia meminta pejabat pegawai berinisial ADM dimutasi ke daerah. Ia merasa keberatan komunikasinya dengan pihak Kementan diusut meskipun baru dilaporkan pada 2023, setelah kasus korupsi di Kementan bergulir di KPK.
“Maka mestinya namanya sudah ekspired, kasus ini gak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan,” tutur Ghufron. (bbs/san)