SATELITNEWS.COM, SERANG – Di tahun 2025 mendatang, Pemprov Banten masih melakukan tahap persiapan rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional. Tahapan persiapan itu, meliputi kajian Detail Engineering Design (DED), kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta pembebasan lahan akses penunjang.
Sedangkan untuk tahap konstruksinya, Pemprov Banten masih mempertimbangkan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD, pasalnya anggaran konstruksi itu diperkirakan akan menelan anggaran yang cukup besar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kajian ulang terkait rencana lokasi TPA regional itu, mengingat hasil kajian terakhir masih ada hal-hal yang harus disesuaikan lagi dengan masyarakat setempat.
“Ya, sekarang kita sedang menyusun dokumen lagi,” kata Arlan, Senin (29/4/2024).
Untuk diketahui, semula lokasi TPA regional itu berada di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Atau lebih tepatnya, berdampingan dengan TPA Dengung milik Pemkab Lebak. Namun belakangan, lokasi TPA itu berubah ke Kecamatan Cileles.
“Lokasinya di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Ada sekitar 150 hektar lahan milik Perhutani yang akan kita jadikan TPA Regional, ” ujarnya.
Baca Juga: Kunker DPRD Kabupaten Serang Dinilai Penting, Ini Outputnya
Karena lahannya sudah dipersiapkan, lanjut Arlan, Pemprov Banten tidak melakukan Fasibility Study (FS) terhadap tiga lokasi pembanding yang dianggap paling cocok dijadikan sebagai TPA Regional. Dengan begitu maka anggaran yang dibutuhkan bisa lebih efesien.
“Kita cuma melihat satu objek saja, bagaimana objek itu layak atau tidak. Jadi kita tidak ada pembebasan lahan, kecuali lahan penunjang akses menuju ke lokasi saja,” ucapnya.
Terkait dengan proses izin di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Arlan mengaku, secara umum itu sudah selesai, karena prosesnya tinggal di kewenangan Pemda.
“Salah satu syarat perizinan itu, harus ada dokumen DED dan Amdal, dan itu sedang dalam proses,” pungkasnya.
Melihat desakan kebutuhan akan TPA Regional itu, Arlan mengupayakan, akhir tahun 2025 bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Meskipun tahapan konstruksi sesungguhnya, belum dilakukan. Sebagai tahap awal, Arlan mengupayakan bisa dilakukan dengan metode damping.
“Itu untuk sementara. Sedangkan untuk jangka panjangnya kita berencana akan menggandeng swasta untuk pengelolaannya. Kemungkinan sih seperti Perjanjian Kerjasama Badan Usaha Daerah (PKBU) gitu, tapi ga melalui BUMD,” tuturnya.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2025 Dan Fitnah Perbudakan Di Pesantren
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, TPA regional tersebut nantinya untuk menampung sampah-sampah dari kabupaten/kota yang saat ini lokasi TPA sudah tidak memadai. Bahkan, masih ada beberapa daerah yang tidak memiliki TPA sampah di wilayahnya.
“Misalnya dari Tangerang Selatan, selama ini kan kerja sama dengan Pemkot Serang membuang sampahnya ke Cilowong. Kalau Cilowong sudah tidak mampu menampung nantinya, ini perlu diantisipasi,” kata Wawan.
Wawan juga mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait dengan teknologi yang akan digunakan nantinya untuk pengolahan sampah tersebut, agar bisa dimanfaatkan. (luthfi)
























