SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Ketahanan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan oleh pedagang tidak terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kota Tangsel berhasil mencapai nol kasus PMK sejak dua tahun lalu.
“Zero kasus (PMK pada hewan kurban). Terakhir (kasus) PMK 2022,” ujar Pipit Surya Yuniar selaku Kepala Puskesmaswan DKP3 Tangsel, saat ditemui Senin (3/6).
Pipit mengatakan, dalam menjaga zero kasus PMK di Kota Tangsel ini, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persiapan dan pengawasan untuk memastikan kesehatan hewan kurban tidak ada yang terinfeksi sebelum diperdagangkan. Kata dia, pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya pencegahan PMK dengan pemberian vaksinasi terhadap hewan-hewan itu. Vaksinasi PMK ini merupakan alokasi dari pemerintah pusat, tetapi dalam pelaksanaannya diserahkan ke pihak kabupaten/kota masing-masing.
“Jadi PMK, LCD, kita tetap kontrol supaya nol kasus di Tangsel. Selalu kita tekankan untuk mengacu Kepermentan no 17 tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan,” jelasnya.
Dalam peraturan Kementerian Pertahanan, Perikanan dan Pertanian (Kepermentan) tersebut juga diatur pengawasan terhadap media yang berpotensi membawa penyakit hewan. Hewan atau produk hewan yang mau masuk ke dalam daerah kota/kabupaten maupun provinsi diharuskan untuk mengajukan permohonan masuk ke wilayah yang dituju. Pengajuan permohonan izin memasukkan hewan atau produk hewan itu dilakukan melalui aplikasi dari Kepermentan yakni lalulintas.sidiknas.com.
“Di situ sudah terintegrasi jadi, pemohon mengajukan permohonan dari aplikasi itu untuk izin masuk dulu, setelah disetujui baru mereka mengeluarkan pengeluaran dari daerah asal. Misal Jawa Timur atau Tengah, mereka mengeluarkan rekomendasi pengeluaran dan surat keterangan kesehatan hewan apa saja, kita mempersyaratkan dari izin masuk itu dari sana haru sudah uji PMK free, atau sudah divaksin PMK berapa kali,” ungkapnya.
Baca Juga: Lakukan Penghasutan hingga Blokir Gerbang Perusahaan di Balaraja, Dua Pengunjukrasa ditangkap
Maka, pemohon yang mengajukan izin masuk harus melengkapi semua dokumen terkait seperti surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikat veteriner yang harus sudah disesuaikan dengan persyaratan dalam aplikasi tersebut.
“Misalnya, harus ada sertifikat veteriner, hewan sapi 20 ekor sudah divaksin PMK dua kali seperti itu, sudah ngelink antara persyaratan pemasukan (mohon izin memasukkan hewan) dan sertifikat pengeluaran dari daerah asal,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan internal terhadap ternak lokal di Tangsel juga dilakukan secara rutin untuk mempertahankan nol kasus PMK. Bagi hewan yang menunjukkan gejala penyakit, tindakan pengobatan segera dilakukan sesuai prosedur. Dinas pertahanan, perikanan dan pertanian juga menekankan pentingnya karantina untuk hewan yang terindikasi penyakit.
“Kalau ada hewan yang memiliki gejala ya kita lakukan sesuai prosedur pengobatan penyakitnya, kalau dia sehat okelah kita skip ya, tanpa penanganan, kalo ada penyakit PMK atau LSD termasuk dari daerah luar kita terapkan protap atau SOP pengobatan, jadi penyakit itu misalnya pun sudah akan dikurbankan,” kata dia.
“Gejala penyakit ini termasuk ringan atau berat kita cek pas diakhir, kalau masih berat ya kita ada tiga kemungkinan, ditolak, ditunda, atau diijinkan, kalau masih ringan masih diijinkan MUI kan, diperbolehkan halal dikonsumsi, tapi kalau gejala berat kita ditangguhkan apa bisa dipotong di hari tasyrik atau ditolak,” tambahnya. (eko)
























