SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, kekurangan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Akibatnya, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) ini kerap kesulitan menindak oknum yang melakukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengakui, pihaknya kekurangan PPNS. Sampai saat ini, instansi tersebut hanya memiliki dua PPNS yang bertugas, atau memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk pelanggaran Perda.
“Kuta cuman punya dua, satu tugas di kantor dan satu lagi di Kelurahan. Idealnya, kita memiliki lima orang PPNS, karena mereka nantinya bertugas melakukan penyelidikan apabila ada yang melanggar Perda,” kata Agus, Kamis (6/6/20204).
Agus mengatakan, kurangnya personel PPNS tersebut berdampak terhadap penyelidikan lebih lanjut, atas persoalan pelanggaran Perda. Seperti, lanjutnya, penindakan terhadap para penjual minuman keras (miras) dan pelanggaran lainnya yang membutuhkan penindakan lebih lanjut.
“Misalnya untuk penjual miras, kita tangani dan kita amankan. Tetapi kita butuh penyelidikan lebih lanjut, nah ini kan PPNS yang bertugas. Misalnya, penindakan tipiring (tindak pidana ringan) lainnya, nah ini PPNS yang memiliki kewenangan,” tambahnya.
Agus memastikan, meski kekurangan PPNS untuk melakukan tindakan lebih lanjut atas pelanggaran Perda, pihaknya akan terus bertindak sesuai aturan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Hal itu harus dilakukan, agar tidak ada lagi oknum yang melakukan pelanggaran.
“Kita sebagai instansi penegak Perda, tentunya akan terus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Terkait kekurangan PPNS, kita bisa kerja sama dengan instansi lain yang ada PPNS nya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb. Udi Juhdi, menyayangkan kekurangan PPNS tersebut. Oleh karena, selama ini banyak tindakan melanggar Perda terjadi di Kabupaten Pandeglang, mulai dari penyalahgunaan penjualan miras, jam operasional tempat hiburan malam, dan pelanggaran lainnya.
“Kalau bisa segera cari solusi mengenai persoalan itu, karena bagaimana pun, kita membutuhkan PPNS untuk menindak dan memberikan tindakan tegas bagi setiap pelanggaran Perda, nanti akan kita bahas agar hal ini segera teratasi,” imbuhnya. (adib)