SATELITNEWS.COM, LEBAK—Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024 ditemukan sebanyak Rp 34 juta dari retribusi pelayanan sampah tidak disetorkan ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD).
BPK merilis, hasil pemeriksaan uji petik pada pelayanan sampah yang tidak disetor ke RKUD masing-masing Pasar Maja Rp7.200.000, Pasar Sampay Rp17.150.000, Pasar Cikulur Rp2.940.000, dan Pasar Muncang Rp7.680.000.
Dalam laporan tersebut, BPK dari hasil penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menyampaikan bahwa tidak menugaskan kepada sopir armada pengangkut sampah untuk memungut atau menerima setoran retribusi sampah. “Sehingga Bidang Persampahan tidak mengetahui adanya setoran tunai tersebut,” sebut BPK dalam laporannya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak Nana Mulyana mengaku telah memanggil sopir armada yang menerima retribusi tersebut. “Temuan itu sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil sopir armada tersebut. Kami beri teguran dan segera untuk disetorkan,” kata Nana, Senin (10/6/2024).
Kata Nana, sopir armada pengangkut memang menerima uang dari empat pengelola pasar yang disebutkan. Hanya menurutnya, sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan retribusi pelayanan sampah. “Setahu mereka uang itu uang tip dari pengelola, jadi setiap mengangkut mereka dikasih. Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar dan nilai itu kemudian jadi temuan,” jelas Nana.
Dia memastikan uang yang telah diterima para sopir armada bakal segera dikembalikan dalam waktu dekat. Ke depan sambung Nana, DLH tidak lagi menugaskan kolektor untuk memungut retribusi pelayanan sampah dari para pengelola pasar. “Jadi nanti kami akan langsung terbitkan invoice dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Mereka (pengelola pasar) langsung menyetor ke kas daerah,” katanya. (mulyana)
Baca Juga: Sampah Liar Menumpuk di Jalan Soetami Lebak
