Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Tambah Kuota ONH Plus, Kemenag Diduga Langgar UU

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 18 Jun 2024 17:41 WIB
Rubrik Nasional
Tambah Kuota ONH Plus, Kemenag Diduga Langgar UU

ILUSTRASI JAMAAH HAJI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ada indikasi pelanggaran perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus) yang dilakukan Kementerian Agama. Pasalnya, Kemenag mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah anggota DPR RI. Salah satunya anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya dan Selly Andriany Gantina.

Wisnu menjelaskan, Kemenag terindikasi melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari jatah kuota haji Indonesia. “Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” ucap Wisnu, Selasa (18/6/2024).

Wisnu menyatakan, jika total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. “Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami (Komisi VIII) sebelumnya sehingga kami nilai barang ini ilegal,” tegasnya.

Indikasi pelanggaran tersebut tetap terjadi meskipun kebijakan perubahan kuota haji reguler dan khusus yang dilakukan Kemenag atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi yang disampaikan lewat sistem E-Hajj.

Ia menyayangkan sikap Kementerian Agama yang seolah tidak menganggap hasil rapat dengan DPR dan tetap menyetujui MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024 yang telah menetapkan kuota haji sebelum ada perubahan secara sepihak.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum menekan MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ucapnya. “Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Saudi saat DPR dan publik mencecar,” tandas Wisnu.

Senada, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menilai kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi ONH Plus tak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI. Dia mengaku bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut.

“Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres,” kata Selly, sehari sebelumnya.

Keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler. Namun kenyataannya, penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah. (bbs/san)

Tags: hajikemenagkuota
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Kamis, 14 Mei 2026 08:02 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

Jumat, 8 Mei 2026 16:33 WIB
MUSYAWARAH - Musyawarah pengelolaan pendakian Gunung Pulosari, yang digelar di Balai Desa Cilentung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Polemik Konservasi dan Pendakian Gunung Pulosari Pandeglang Berakhir Melalui Musyawarah ‎

Senin, 11 Mei 2026 16:44 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.