Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Buntut Pelajar Tewas di Ciputat, Polres Tangerang Selatan Ungkap 14 Kasus Obat Terlarang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 1 Sep 2024 11:02 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Buntut Pelajar Tewas di Ciputat, Polres Tangerang Selatan Ungkap 14 Kasus Obat Terlarang

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Danil Hendri Inkiriwang melakukan konferensi pers atas pengungkapan kasus obat daftar G atau keras di Mapolres Tangsel, pada Jumat (30/8/2024). (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS) 

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

Buntut Pelajar Tewas di Ciputat, Polres Tangerang Selatan Ungkap 14 Kasus Obat Terlarang
-Peredaran obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin marak di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hal tersebut tergambarkan dari diungkapnya14 kasus dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam kurun waktu satu minggu. Dalam pengungkapan itu, total terdapat 16 orang yang diamankan.

“Sat Narkoba Polres Tangsel telah melakukan pengungkapan kasus peredaran obat daftar G atau obat keras yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki izin edar. Kami sudah melakukan penindakan di 14 TKP di dalam wilayah hukum Polres Tangsel dan menetapkan 16 orang tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Danil Hendri Inkiriwang.

Victor menyampaikan bahwa obat daftar G dapat berdampak buruk bagi yang mengkonsumsinya. Pasalnya, dari beberapa kasus tawuran rupanya obat G menjadi pemicu pelaku untuk melakukan tawuran. Efeknya, kata dia, dapat memberikan rasa keberanian lebih dan menghilangkan rasa sakit.

“Ada beberapa saksi yang melakukan tawuran itu setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa mereka beberapa pelaku tawuran sebelum tawuran mengkonsumsi obat G ini. Dimana kemudian ini akan memicu mereka untuk lebih berani kemudian menghindari rasa takut dan sakit dari efek penggunaan nya,” ungkapnya.

“Jadi ini mendorong kami untuk melakukan pengungkapan terhadap penjualan, peredaran, kami upayakan mengejar sampai ke produksi dari obat G ini,” lanjutnya.

Victor menyampaikan salah satu pemicu pihaknya melakukan pengungkapan kasus penjualan obat keras tanpa izin setelah terjadinya kasus Pembacokan yang menyebabkan anak di bawah umur tewas pada pekan lalu.

Baca Juga: 4 Pelajar SMP Berboncengan Satu Motor di Ciputat Timur, Diwajibkan Ikut Saka Bhayangkara

“Ini kami ungkap dalam kurun waktu kurang dari satu Minggu dimana setelah kejadian tawuran yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal dunia itu memacu kami mencari penyebab tawuran itu terjadi. Kemudian kami melihat adanya peredaran obat keras yang ada di Tangsel. Kemudian kami melakukan penindakan penegakan hukum,” paparnya.

Hasil pengungkapan sepekan itu, total barang bukti yang disita berupa eksimer 1.372 butir, tramadol 1.008 butir, trihexyphenidyl 156 butir, Alphazolam 21 butir, dan uang hasil penjualan Rp 5.199.000 juta.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

“Modus operandi toko kosmetik dan toko kelontong yang menjual obat-obatan tanpa dilengkapi resep dan dijual secara bebas,” kata Victor.

Adapun penyebaran obat keras tersebut TKP pertama berada di wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan tersangka DF (36). TKP 2 di wilayah Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan tersangka M (27). TKP 3 di wilayah Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan tersangka I (28).

TKP 4 di wilayah Serpong, Tangsel dengan tersangka MI (29). TKP 5 di wilayah Pondok Aren, Tangsel dengan tersangka NS (29). TKP 6 di wilayah Benda Baru, Kecamatan Pamulang dengan tersangka M (25). TKP 7 di wilayah Sawah Lama, Kecamatan Ciputat dengan tersangka H (19). TKP 8 Kelurahan Benda Baru dengan tersangka M (25).

Lalu TKP 9 di wilayah Kelurahan Benda Baru, Tangerang Selatan dengan tersangka K (25). TKP 10 di wilayah Ciputat dengan tersangka MRJ (24) dan RM (21). TKP 11 di wilayah Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan tersangka DD (29).

Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

TKP 12 di wilayah Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan tersangka MF (22). TKP 13 di wilayah Desa Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan tersangka FS (21). Dan TKP 14 do wilayah Desa Cicangkal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan tersangka RR (24).

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (eko)

Tags: kapolres tangselpelajartawuran
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:48 WIB

Pemilahan Sampah Meluas, Infrastruktur Jadi Penentu

Kamis, 24 Sep 2026 12:11 WIB
Oknum Guru Madrasah di Tangerang Selatan Diduga Lecehkan Siswi

Polres Tangsel Lakukan Penyelidikan Kasus Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswa

Jumat, 25 Sep 2026 16:09 WIB
Disperindag Kabupaten Tangerang Perkuat IKM Padat Karya dan Daya Saing Industri

Disperindag Kabupaten Tangerang Perkuat IKM Padat Karya dan Daya Saing Industri

Kamis, 24 Sep 2026 21:03 WIB
Aktivitas Menurun, BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Tetap Pantau Status GAK

Aktivitas Menurun, BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Tetap Pantau Status GAK

Kamis, 24 Sep 2026 13:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.