SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Banyak kandidat yang dicalonkan partai politik pada Pilkada serentak 2024 tak sesuai kehendak rakyat. Itu mengapa perlu ada ada opsi kolom kotak kosong di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada, tidak sebatas di wilayah dengan pasangan calon tunggal.
“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh dalam surat suara, dipertarungkan agar rakyat benar-benar bertarung memilih untuk orang-orang yang ingin dia kehendaki,” ujar Raziv Barokah, salah satu pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Raziv Barokah dalam diskusi daring yang digelar Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (8/9).
Menurut Raziv, partai politik saat ini sibuk memikirkan kepentingan pribadi dengan mengusung pasangan calon yang sama sekali tak pernah terbayangkan dan tak dikenal oleh warga di suatu daerah. Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 yang justru tidak diikuti oleh tokoh-tokoh.
“Betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, dan saya yakini bahwa elektabilitas tinggi ini adalah berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, mereka ternyata tidak mendapat ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini,” kata Raziv. “Tapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang di kepala warga Jakarta,” imbuhnya.
Kolom kotak kosong menjadi opsi pilihan bagi warga ketika tak sepakat dengan pasangan kandidat yang tersedia. “Jadi kami merasa bahwa penting untuk memberikan kota kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku. Orang enggak akan milih. Tapi kalau prosesnya tidak benar, kota kosong akan laku, akan lari, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang advokat asal Jakarta dan Tangerang meminta agar terdapat opsi kotak kosong dalam kertas suara di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, tidak terbatas pada daerah dengan calon tunggal. Para advokat bernama Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah itu menuangkan permintaan tersebut dalam permohonan uji materi atas UU Pilkada ke MK, Jumat (6/9).
“Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong,” seperti dikutip dari salinan permohonan di laman resmi MK, Minggu.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK merevisi Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, agar mempersilakan pemilih untuk mencoblos kolom kotak kosong di surat suara, serta menghitungnya sebagai suara sah. Gugatan ini telah tercatat dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU milik MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (10/9) guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024. “Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani, Minggu, (08/09/2024).
Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. (Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat. “Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah,” kata Mardani.
Seperti diketahui, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membuka opsi untuk melakukan Pilkada ulang tahun depan jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024.
Opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016,” kata Afifuddin, Sabtu (7/9/2024).
Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota. Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU. “Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insya Allah tanggal 10 kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II,” ucap Afif. (bbs/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.