Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Minta Kotak Kosong Jadi Opsi di Pilkada Serentak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 8 Sep 2024 22:28 WIB
Rubrik Nasional
Minta Kotak Kosong Jadi Opsi di Pilkada Serentak

ILUSTRASI Pilkada. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Banyak kandidat yang dicalonkan partai politik pada Pilkada serentak 2024 tak sesuai kehendak rakyat. Itu mengapa perlu ada ada opsi kolom kotak kosong di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada, tidak sebatas di wilayah dengan pasangan calon tunggal.
 
“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh dalam surat suara, dipertarungkan agar rakyat benar-benar bertarung memilih untuk orang-orang yang ingin dia kehendaki,” ujar Raziv Barokah, salah satu pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Raziv Barokah dalam diskusi daring yang digelar Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (8/9).
 
Menurut Raziv, partai politik saat ini sibuk memikirkan kepentingan pribadi dengan mengusung pasangan calon yang sama sekali tak pernah terbayangkan dan tak dikenal oleh warga di suatu daerah. Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 yang justru tidak diikuti oleh tokoh-tokoh.
 
“Betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, dan saya yakini bahwa elektabilitas tinggi ini adalah berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, mereka ternyata tidak mendapat ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini,” kata Raziv. “Tapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang di kepala warga Jakarta,” imbuhnya.
 
Kolom kotak kosong menjadi opsi pilihan bagi warga ketika tak sepakat dengan pasangan kandidat yang tersedia.  “Jadi kami merasa bahwa penting untuk memberikan kota kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku. Orang enggak akan milih. Tapi kalau prosesnya tidak benar, kota kosong akan laku, akan lari, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
 
Sebelumnya, tiga orang advokat asal Jakarta dan Tangerang meminta agar terdapat opsi kotak kosong dalam kertas suara di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, tidak terbatas pada daerah dengan calon tunggal. Para advokat bernama Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah itu menuangkan permintaan tersebut dalam permohonan uji materi atas UU Pilkada ke MK, Jumat (6/9).
 
“Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong,” seperti dikutip dari salinan permohonan di laman resmi MK, Minggu.
 
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK merevisi Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, agar mempersilakan pemilih untuk mencoblos kolom kotak kosong di surat suara, serta menghitungnya sebagai suara sah. Gugatan ini telah tercatat dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU milik MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.
 
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (10/9) guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024. “Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani, Minggu, (08/09/2024).
 
Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. (Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat. “Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah,” kata Mardani.
 
Seperti diketahui, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
 
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membuka opsi untuk melakukan Pilkada ulang tahun depan jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024.
 
Opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016,” kata Afifuddin, Sabtu (7/9/2024).
 
Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.  Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
 
Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota. Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU. “Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insya Allah tanggal 10 kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II,” ucap Afif. (bbs/san)
 

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
Tags: kota kosongpartai politikpilkada serentak
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang, tentang Raperda Perubahan PDBM menjadi PDPBM, Rabu (20/5/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Bapemperda DPRD Pandeglang Usulkan Perubahan PD PBM Menjadi Perseroda PBM

Rabu, 20 Mei 2026 19:04 WIB
Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
RUSAK PARAH : Ruas jalan Cicadas - Pasirpeuteuy - Kaduengan di Kabupaten Pandeglang dibiarkan rusak selama bertahun-tahun. Terkait hal itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan evaluasi negatif terhadap arah pembangunan di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Gubernur Andra Minta Pemkab Pandeglang Tak Leha-leha Soal Pembangunan Infrastruktur Jalan

Selasa, 19 Mei 2026 16:43 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Tiga Masalah Utama Guru Madrasah

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Tiga Masalah Utama Guru Madrasah

Rabu, 20 Mei 2026 20:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.