Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Resmi DKI Berubah Menjadi Daerah Khusus Jakarta

Oleh Made Nusantara
Minggu, 8 Des 2024 14:38 WIB
Rubrik Nasional
Resmi DKI Berubah Menjadi Daerah Khusus Jakarta

ILUSTRASI; Suasana Jakarta. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Nomenklatur Provinsi Jakarta resmi berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan setelah ditandatangani pada 30 November 2024 lalu. Penandatanganan  perubuhan nomenklatur dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi salinan dalam UU Nomor 151/2024.

Dalam salinan ini, terdapat empat pasal yang diubah dalam UU DKJ. Yakni Pasal 70, 70B, 7OC, dan 70D. Keempat pasal tersebut mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anggota DPRD Jakarta, Anggota DPR Daerah Pemilihan Jakarta, dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Jakarta.

“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Pemilihan lbu Kota Jakarta hasil Pilkada DKI Jakarta 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi Pasal 70.

Hal yang sama juga berlaku bagi wakil rakyat yang berkantor di Kebon Sirih, Jakarta. Dalam Pasal 70C, DRPD DKI Jakarta berubah nama menjadi DPRD DKJ. “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 70C.

Tak cuma itu, penyebutan DKJ juga berlaku bagi anggota DPR terpilih Dapil DKI pada Pileg 2024 lalu. Otomatis, anggota legislatif (Aleg) Dapil DKI terpilih berubah nama menjadi Aleg Dapil DKJ.

BeritaTerbaru

370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB

Terakhir, revisi UU ini juga menyasar pada anggota DPD Dapil DKI Jakarta di Pileg 2024 lalu. “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” jelas Pasal 70D.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi terhadap UU DKJ pada rapat paripurna tanggal 19 November 2024. Pengesahan itu menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf RUU No. 2 Tahun 2024.

Pembahasan RUU DKJ oleh Baleg dan pemerintah tergolong sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu 6 hari bagi Baleg untuk membahas RUU DKJ setelah RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024) lalu.

Lantas, bagaimana dengan status pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur? Meskipun nama DKI telah berubah nama DKJ, status ibu kota negara masih berada di Jakarta. Sebab, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke ibu kota nusantara, berlaku bila Kepala Negara mengeluarkan Keppres. “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian Pasal II salinan tersebut.

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, UU DKJ berlaku sejak diundangkan pada 6 Desember 2024. Dengan diberlakunya UU tersebut, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024, menggunakan nomenklatur yang ada. “Pelantikan pada 7 Februari 2025 menggunakan nomenklatur Gubernur DKJ,” kata Bima.

Sementara, terang Bima, istilah Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara diterbitkan sesuai Pasal 73 UU Nomor 2/2024. “Karena UU Nomor 2/2024 saat ini belum berlaku, dan baru berlaku menunggu Keppres pemindahan ibu kota. Sehingga saat ini berlaku UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI,” bebernya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi DPRD Jakarta dari PSI William Aditya Sarana meminta Pemprov Jakarta segera mempersiapkan peraturan lanjutan seperti pergantian nama logo dan lambang daerah. “Melalui revisi Perda (Peraturan Daerah) ada beberapa aturan yang harus segera disesuaikan dalam revisi Perda DKJ,” pungkas William. (rm)

 

Tags: DKI Berubah Jadi Daerah Khusus JakartaDKI Jadi DKJIbu Kota
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MENANAM PADI : Dinas Pertanian Provinsi Banten bersama instansi terkait melakukan penanaman padi pada program LTT di Kota Cilegon. (ISTIMEWA)

Percepat Luas Tambah Tanam, Ratusan Ribu Hektare Sawah Di Banten Mulai Digarap

Minggu, 10 Mei 2026 18:15 WIB
Ilustrasi PHK sepihak. (ISTIMEWA)

Diduga PHK Karyawan Yang Sakit, PT Wild Wood Disorot Buruh Lebak

Jumat, 15 Mei 2026 11:09 WIB
Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Senin, 11 Mei 2026 14:02 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari. (ISTIMEWA)

Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Ivan Masih Diburu

Jumat, 15 Mei 2026 16:55 WIB
Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Senin, 11 Mei 2026 15:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.