Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Korban Anak Meningkat, LPSK: Permohonan Naik Drastis

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 11 Des 2024 17:39 WIB
Rubrik Nasional
KPAI Kecam Kasus Pencabulan Puluhan Siswa SD oleh Guru di Tangsel

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, JAKARTA—Permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual yang diajukan ke LPSK naik hampir dua kali lipat pada tahun 2024. Permohonan perlindungan terhadap anak bahkan melonjak drastis mencapai empat kali lipat dibandingkan kasus pada orang dewasa.

“Permohonan perlindungan korban kekerasan seksual meningkat signifikan dari 672 permohonan pada 2022 menjadi 1.063 pada 2024,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati, saat meluncurkan kajian implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam perlindungan saksi dan korban, di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12).

Nurherwati mengatakan, kenaikan angka permohonan yang signifikan tersebut terjadi setelah disahkannya UU TPKS oleh DPR RI 2022 silam. “Peningkatan ini, menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan, sekaligus tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi,” imbuhnya.

Sepanjang 2022-2024 terdapat 2348 permohonan diajukan ke LPSK terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak. LPSK hanya menerima 536 laporan TPKS terjadi terhadap orang dewasa. “Selama kurun waktu tiga tahun, 81 persen dari jumlah keseluruhan permohonan terkait kekerasan seksual diajukan untuk korban anak-anak,” ujar Nurherwati.

Berdasarkan klasifikasi gender, anak perempuan lebih rentan mengalami tindak kekerasan seksual dibanding anak lalik-laki. Kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.

“Untuk persentase kenaikan terkait tingkat kerentanan ini setiap tahunnya untuk perempuan lebih tinggi lebih hingga 100% tapi kalau gendernya laki-laki itu hanya sebesar 0,55%. Ini menunjukkan betapa kerentanan perempuan itu menjadi sangat tinggi,” katanya.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Permohonan perlindungan korban terkait TPKS terhadap anak, dilaporkan melalui orang tua korban, keluarga, atau saksi. “LPSK juga menerima permohonan yang diajukan langsung oleh korban tanpa melalui orang tua, wali, atau pendamping,” ucap Nurherwati.

Dari sisi wilayah, selama 3 tahun terakhir korban kekerasan seksual yang mengajukan perlindungan ke LPSK paling banyak berasal dari Jawa Barat yakni sebanyak 431 orang. Diikuti DKI Jakarta dengan 271 korban kekerasan seksual dan Lampung dengan 258 korban kekerasan seksual.

Sedangkan dari sisi pintu masuk, permohonan perlindungan melalui WhatsApp menempati posisi tertinggi dengan total 1.405 permohonan. “Media surat berada diurutan kedua dengan 629 permohonan, diikuti pengajuan lansung ke LPSK, sebanyak 311 permohonan,” ujarnya.

Selanjutnya, terlindung LPSK dalam tindak pidana kekerasan seksual selama periode 2022-2024 mencapai 2.518 terlindung. Jumlah terlindung tertinggi adalah korban kekerasan seksual anak sebanyak 1.673 terlindung dan kekerasan seksual sebanyak 845.

Setiap terlindung dapat mengakses beberapa jenis program perlindungan. Dalam kurun waktu tiga tahun (2022-2024), jumlah total program yang diakses sebanyak 4.034 program perlindungan.

Jenis program bantuan yang paling banyak diakses adalah fasilitasi restitusi, dengan 1.505 terlindung. Selanjutnya, program pemenuhan hak prosedural, yang diakses oleh 1.157 terlindung. Program ketiga tertinggi adalah bantuan rehabilitasi psikologis, yang diakses oleh 763 terlindung.

“Hak Prosedural meliputi pemberian keterangan tanpa tekanan, fasilitasi penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, pemberian nasihat hukum, atau pendampingan,” ujar Nurherawati.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya juga akan memaksimalkan program perlindungan dan pendampingan untuk korban pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu. Agar seluruh hak milik korban yang sebelumnya hilang bisa dipulihkan sehingga mereka kembali menjalani kehidupan seperti biasa.

Berdasarkan data LPSK, terdapat 1.238 orang korban PHB masa lalu yang mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka tersebar di Jawa Tengah sebanyak 662 orang, Yogyakarta 335 orang, Sumatera Barat 100 orang, Jawa Timur 35 orang, DKI Jakarta 32 orang dan Jawa Barat 27 orang.

“Mereka rata-rata kondisinya sangat rentan, baik secara fisik maupun ekonomi. Akibat tindak pelanggaran HAM masa lalu yang dialaminya, korban dan keluarga korban perlu diperhatikan. Selama ini banyak korban membutuhkan bantuan medis dan psikososial ke LPSK,” ujar Antonius. (bbs/san)

Tags: kekerasan seksuallpskperlindungan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Taman Safari Bogor. (ISTIMEWA)

Dijamin Seru! Ayo Kunjungi Playnimal Safari di Ciputra Mall Cikupa Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 16:43 WIB
IMG-20260519-WA0022

Meski Tak Diguyur Hujan, Perumahan Bumi Serpong Residence Tangsel Kebanjiran

Selasa, 19 Mei 2026 13:30 WIB
407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN

407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN

Senin, 18 Mei 2026 18:59 WIB
DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 08:25 WIB
Tim aparat setempat, mengevakuasi korban diduga gantung diri, di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin, (18/5/2026). (ISTIMEWA)

Warga Kibin Kabupaten Serang Ditemukan Gantung Diri Di Rumahnya

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.