SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 188 laporan terkait pelanggaran etik pegawai KPK selama periode 2019-2024 diterima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Tiga pimpinan KPK dan 85 orang pegawai telah mendapat sanksi etik.
“Ini adalah jumlah pengaduan etik yang diterima Dewan Pengawas mulai tahun 2019-2024,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
“Ini tampak dalam diagram ini. 2020 itu 20 (laporan), 2021 38, dan seterusnya kalau kita lihat paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu yaitu yang rekan-rekan sudah tahu juga mengenai kasus rutan KPK,” kata Albertina lagi.
Sebanyak 4 putusan sidang etik menyatakan bahwa pegawai KPK terbukti melanggar kode etik pada 2020. Pada 2021, 7 putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Pada 2022, sebanyak 4 putusan sidang etik menyatakan bahwa pegawai KPK terbukti melanggar kode etik, dan 1 diputuskan sidang memutuskan tidak melanggar kode etik.
Pada 2023 tercatat 2 putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar kode etik, dan 1 putusan tidak terbukti melanggar kode etik. Tahun 2024, sebanyak 5 putusan sidang etik menyatakan bahwa pegawai KPK terbukti melanggar kode etik.
“Jumlah semua yang mendapat sanksi itu ada 85 ya. Ini ada jumlahnya semuanya 85,” ujar Albertina.
Dari 5 orang pimpinan KPK, sebanyak 3 orang terkena sanksi etik.Yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri (sanksi berat), mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (sanksi berat), dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (sanksi sedang).
“Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sanksi berat, dan yang satu orang sanksi sedang. Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK,” ucap Albertina.
Selain itu, sebanyak 27 pejabat struktural tingkat II KPK dilaporkan terkait pelanggaran etik, di mana tiga di antaranya dikenakan sanksi. Enam pejabat struktural tingkat I KPK juga dilaporkan, namun tidak ada yang dikenakan sanksi.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, menyindir pimpinan KPK periode saat ini yang dinilai kurang memiliki nyali dalam memberantas korupsi.
“Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin juga mengatakan pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam hal sinergisitas. “Dalam penilaian kami di Dewas, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinegisitas. Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” sebutnya.
Dia menilai pimpinan KPK saat ini memiliki nyali kecil. “Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan, dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, anggota Dewas KPK Harjono menyebut pihaknya selama 5 tahun telah menerima ratusan laporan. “Semua yang masuk ke Dewas itu minus pengaduan etik, ada 750 totalnya selama 5 tahun,” kata Harjono.
Ke-750 laporan itu diklarifikasi. Ada yang dilanjutkan ada juga yang kemudian diarsipkan. “Artinya kita menjawab ke pelapor, dan ada surat-surat yang bukan kewenangan Dewas itu diteruskan ke unit kerja di KPK yang diteruskan ke unit kerja KPK ada 213,” kata dia.
Ada juga laporan masyarakat yang kemudian dibahas pada rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) dengan pimpinan KPK yang dilakukan per tiga bulan sekali. Jumlahnya ada 40 isu. Selain itu, ada juga pemantauan isu yang kemudian menjadi pengembangan sebanyak 11 laporan. (bbs/san)