SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak 5,4 juta konten judi online (judol) hingga 17 Desember 2024 dalam upaya memperkuat ruang digital yang aman. Sementara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 10 ribu rekening terkait judol.
“Pada periode 1–17 Desember 2024 saja, kami telah menindak 122.699 konten, akun, dan situs perjudian online melalui aduan masyarakat, laporan lembaga, serta patroli siber aktif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati, Selasa (17/12).
Selama kurun waktu 20 Oktober hingga 17 Desember 2024, Kemkomdigi telah berhasil memblokir 560.472 konten judol. Rinciannya, meliputi 516.353 situs dan IP, 23.124 konten atau akun di platform Meta, 12.728 pada layanan file sharing, 4.963 di Google atau YouTube, 2.849 di platform X, 300 akun di Telegram, dan 153 akun di TikTok.
Kemkomdigi juga menindak akun-akun media sosial yang memiliki pengikut besar. Di antaranya @prabusports.ofc dengan 206 ribu pengikut, @asupan.goyang dengan 244 ribu pengikut, @zona_karaoke dengan 200 ribu pengikut, serta akun-akun yang terkait dengan nama Anastasya Khosasih yang memiliki lebih dari 300 ribu pengikut di berbagai variasi akun. “Akun-akun ini digunakan untuk promosi dan afiliasi perjudian online,” ucap Molly.
Masyarakat juga diingatkan tentang modus perekrutan pengepul rekening yang marak digunakan oleh sindikat judol. Modus ini melibatkan tawaran imbalan besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank.
“Pengepul rekening berperan sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi judol. Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya,” tutur Molly.
Selain risiko hukum yang serius, pemilik rekening juga menghadapi potensi diblokir dari layanan perbankan hingga reputasi keuangan yang rusak.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya menghentikan operasional 3.240 entitas keuangan ilegal dan tidak berizin hingga November 2024.
“Sampai November 2024, OJK telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dengan menggunakan situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Mahendra Siregar dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, kemarin.
Pihaknya juga meminta sejumlah pelaku jasa perbankan untuk memblokir hampir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online serta berbagai rekening lainnya yang didapatkan melalui pendalaman terhadap rekening-rekening tersebut.
Selain itu, pihaknya membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di pusat maupun daerah untuk meningkatkan literasi anti-aktivitas keuangan ilegal serta penanganan kasus dengan lebih cepat, bekerja sama dengan aparat penegang hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta media massa.
OJK juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center pada 22 November lalu untuk menangani penipuan atau scam serta fraud yang menggunakan rekening maupun produk perbankan agar dapat ditangani dengan lebih cepat. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post