Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

16 Buron Interpol Dibekuk, Penindakan WNA Melonjak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 13 Jan 2025 17:27 WIB
Rubrik Nasional
16 Buron Interpol Dibekuk, Penindakan WNA Melonjak

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menangkap belasan buronan internasional. Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Melonjak sebesar 228% dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.

“Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam keterangan resmi, Senin (13/1).

Buron terakhir yang ditangkap adalah YZ, seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga merupakan bagian dari sindikat judi online negara tersebut.

Selain menangkap sejumlah buronan Interpol, Imigrasi mencatat sejumlah peningkatan terhadap jumlah WNA yang dijadikan tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” jelas Agus Andrianto.

Pada tahun 2024, sebanyak 130 WNA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian. Angka ini meningkat hingga 228 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023. Tahun itu, sebanyak 53 tersangka ditahan oleh Imigrasi.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji

Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Total penindakan TAK di tahun 2024 meningkat 150 persen dibandingkan dengan tahun 2023, yang jumlah penindakan menyentuh angka 2.734 orang.

Sementara itu, jumlah orang yang ditangkal masuk ke Indonesia juga meningkat di tahun 2024. “Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024,” lanjut Agus. Angka tersebut naik 58 persen jika dibandingkan dengan penangkalan di tahun 2023, yang kasusnya mencapai angka 6.673 orang.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Sepanjang 2024, TAK bisa dilakukan selama WNA yang berada di Indonesia terbukti melakukan kegiatan berbahaya yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” lanjut dia.

Dalam praktiknya, TAK dapat diberikan dalam bentuk pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan untuk berada di tempat tertentu di dalam wilayah Indonesia.

“Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia,” lanjut dia.

Deportasi ini juga bisa dilakukan pada WNA yang melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Baca Juga: Ngamuk di Shelter Hewan, Warga Negara Asing Diamankan Polsek Ciputat

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

“Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus. (bbs/san)

Tags: imigrasipenindakanwna
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:28 WIB
Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Jumat, 4 Sep 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:23 WIB
Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Minggu, 30 Agu 2026 17:37 WIB
Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Rabu, 2 Sep 2026 21:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.