SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, segera menetapkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rencananya, penetapan itu bakal dilakukan pada hari Kamis (6/2/2025), atau satu hari setelah putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, MK telah membacakan putusan gugatan sengketa Pilkada Pandeglang yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan dsn Diana Drimayati Jayabaya, dengan putusan ditolak atau tidak dapat diterima.
Atas dasar ditolaknya gugatan Nomor 160/PHPU.Bup-XXIII/2025 itu, atau tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, gugatan terhadap keputusan KPU Pandeglang Nomor 2956 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
Serta permohonan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, batal demi hukum.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, setelah mendapatkan putusan tersebut, pihaknya akan melanjutkan tahapan selanjutnya.
“Sudah diputuskan keseluruhannya, ditolak atau tidak diterima oleh majelis hakim, sehingga agenda KPU bisa dilanjutkan ke penetapan pemenang Pilkada,” kata Nunung, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis
Nunung memastikan, penetapan pemenang Pilkada dilakukan pada hari Kamis (6/2/2025), sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena adanya percepatan putusan, untuk pelantikan serentak di edaran KPU RI, kami harus menetapkan satu hari setelah putusan MK, besok kita tetapkan,” tandasnya.
“Kalau untuk pelantikan, rencananya tanggal 20 Februari. Tetapi, itu bukan kewenangan KPU lagi, kami mengajukan surat ke DPRD Pandeglang, ke Provinsi baru ke Kemendagri,” tutupnya.
Juru bicara pasangan Dewi-Iing, Ari Supriadi, menyambut baik putusan MK tersebut. Kata dia, pihaknya segera melakukan persiapan ke tahapan selanjutnya.
“Alhamdulillah, putusan sesuai harapan warga Pandeglang, yang menginginkan pilihan masyarakat, gugatan pemohon tidak dapat dikabulkan,” tegas Ari.
“Setelah ini, kita akan mengikuti proses selanjutnya termasuk pleno di KPU, termasuk tahapan lainnya sesuai aturan dan jadwal yang ditentukan,” sambungnya.
Baca Juga: SiLPA Hibah KPU Pandeglang Rp4,4 M, Pemkab Minta Segera Dikembalikan
Sementara, Calon Bupati Nomor Urut 1, Fitron Nur Ikhsan, enggan memberikan komentar banyak mengenai hasil putusan MK, atas gugatan yang dilayangkannya.
“Sudah tulis saja maunya gimana. Ya udah ya, gak usah,” tutupnya. (adib)
