SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 56 miliar dan 11 unit mobil saat menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Tessa menjelaskan, penyidik KPK menggeledah rumah Japto terkait dugaan adanya keterlibatan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari yang saat ini tengah diusut. KPK juga membuka kemungkinan memeriksa Japto dalam kasus ini.
“Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” ujar Tessa.
Tessa menekankan itu dilakukan semata hanya untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi. Ia juga memastikan, tidak ada unsur politisasi dalam penggeledahan tersebut.
Selain menyita Rp56 miliar, KPK juga menyita 11 mobil dalam penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno yang berlangsung pada Selasa (4/2) malam tersebut. “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” ungkap Tessa. Belasan mobil yang disita tersebut berasal dari berbagai merek. Antara lain, Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedes Benz.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin, pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, pada Selasa (4/2).
“Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, [rumah Ahmad Ali], penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp3,4 miliar,” ujar Tessa. Tim penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK belum mengungkap dugaan keterlibatan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Sekjen MPN PP Arif Rahman mengatakan, Japto tidak punya pesan khusus kepada anggota PP. Japto justru meminta anak buahnya berprasangka positif. “Tidak ada arahan khusus, beliau hanya meminta seluruh kader untuk berfikir positif, jangan bereaksi berlebihan,” kata Arif .
Japto juga meminta didoakan agar masalahnya cepat berlalu. “Tetap semangat menjalankan aktifitas organisasi dan minta untuk mendoakan beliau agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Arif.
Arif menyebut Japto pun menghargai upaya hukum yang diambil KPK. Japto memberi sinyal akan kooperatif terhadap KPK. “Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujar Arif.
KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Muara Kaman.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (bbs/san)