SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sepanjang tahun 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 265 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebagian dari kasus tersebut terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif. Secara keseluruhan, KPAI menerima 2.057 pengaduan sepanjang 2024.
“Sebanyak 265 kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diadukan ke KPAI. Dari jumlah tersebut, 53 kasus sudah dalam tahap pengawasan, sementara sisanya dirujuk ke lembaga layanan untuk pendampingan dan penanganan lebih lanjut,” ujar Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (11/2).
Dian menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi akibat hambatan akses keadilan dan proses pemulihan bagi korban. Selain itu, penanganan kasus juga masih menemui berbagai kendala, salah satunya adalah kurangnya pemahaman petugas terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta hak-hak anak.
Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa masih terdapat upaya damai dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dewasa, yang jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. KPAI juga mencatat bahwa keterbatasan layanan pengaduan bagi anak korban kekerasan masih menjadi masalah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tak hanya itu, masih banyak daerah yang menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak, sehingga banyak kasus yang tidak sampai ke ranah hukum. Ketiadaan kesadaran ini membuat anak-anak korban semakin rentan terhadap eksploitasi.
Secara keseluruhan, KPAI menerima 2.057 pengaduan sepanjang 2024. Sebanyak 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi atau hasil akhir. Kasus lainnya telah diberikan layanan psikoedukasi dan rujukan ke penyedia layanan setempat. Pengawasan kasus dilakukan di 78 wilayah mencakup klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).
Isu terbanyak yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (1.097 kasus); anak korban kejahatan seksual (265 kasus); anak dalam pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan agama (241 kasus); anak korban kekerasan fisik psikis (240 kasus), serta anak korban pornografi dan cyber crime (40 kasus).
Anak-anak korban berasal dari berbagai rentang usia. Jumlah terbesar pada balita usia kurang dari 1–5 tahun (581 kasus), diikuti usia 15-17 tahun (409 kasus), usia 6-8 tahun (378 kasus), usia 12-14 tahun (368 kasus), dan usia 9-11 tahun (342 kasus).
Komisioner KPAI, Sylvana Maria A, menyoroti bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah berpotensi menghambat tugas pengawasan KPAI. “Saat ini, KPAI tidak memiliki anggaran sepeser pun untuk melakukan pengawasan. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” ungkapnya.
KPAI berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). “Nah, ini yang termasuk dipotong anggarannya,” ujar dia.
Sylvana juga melihat bahwa sebagian besar kementerian yang mengalami pemotongan anggaran justru mereka yang fokus pada isu perempuan dan anak, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PPPA.
“Kami berharap dalam kondisi seperti ini, Kementerian yang bersangkutan mengadopsi secara konsisten perspektif gender dan hak anak dalam program-program yang masih dikerjakan,” ujar dia.
Komisioner KPAI Kawiyan mengimbau agar pemerintah melihat mana kementerian/lembaga yang memang harus dilakukan efisiensi atau tidak. Dia berpandangan bahwa KPAI semestinya tidak mendapatkan pemotongan anggaran ekstrem karena tugas fungsinya yang begitu penting dalam perlindungan anak.
“Terkait dengan tugas fungsi KPAI, kami berpendapat bahwa mestinya efisiensi yang dilakukan kepada KPAI tidak ekstrem,” kata Kawiyan. “Misalnya, ekstrem lagi di kami di KPAI 2025, tidak ada kegiatan anggaran untuk kegiatan, tidak ada dan 0 persen. Kami tetap akan mengadakan kegiatan, tetap saja tetapi tidak berdampak. Kami akan cari strategi bagaimana,” tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp 256,10 triliun, yang mencakup belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). (bbs/san)