SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memastikan bahwa penerbangan haji tahun 2025 hanya akan menggunakan dua jenis pesawat, yakni Boeing 777 dan Airbus 330. Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M Mauludin.
“Di 13 bandara embarkasi yang digunakan untuk penerbangan haji tahun ini, pesawat yang akan dioperasikan hanya Boeing 777 dan Airbus 330. Jadi tidak lagi seperti tahun sebelumnya yang masih menggunakan Boeing 747,” ujar Mauludin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2).
Meski demikian, Mauludin mengakui bahwa ada sejumlah bandara embarkasi yang akan menghadapi tantangan teknis dalam mengoperasikan Boeing 777. Hal ini disebabkan oleh bobot pesawat yang lebih berat dibandingkan Boeing 747, sehingga diperlukan sejumlah penyesuaian teknis.
Sebagai bagian dari persiapan, Kemenhub bersama Kemenag telah menetapkan berbagai langkah dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji reguler 2025. Salah satunya adalah perumusan Pedoman Penyediaan Transportasi Udara yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 22 Desember 2024.
Selain itu, proses verifikasi dokumen administrasi dan teknis maskapai penyedia transportasi udara jemaah haji telah dilakukan sejak 16 Desember 2024. Dari empat maskapai yang mengikuti proses tersebut, satu maskapai dinyatakan tidak lolos pada 19 Desember 2024.
“Perumusan draf kontrak antara Kemenag dan tiga maskapai penyedia transportasi udara juga telah berlangsung pada 10-14 Februari 2025,” jelas Mauludin.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa terdapat tiga maskapai yang akan melayani jemaah haji pada tahun 2025, yakni Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Saudi Airlines.
Menanggapi layanan penerbangan haji, anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni, mengusulkan adanya aturan yang mengatur sanksi bagi maskapai yang tidak tepat waktu dalam penerbangan jemaah haji. Ia menilai bahwa ketidaktepatan waktu penerbangan dapat merugikan jemaah karena mereka tidak memiliki opsi kembali ke hotel apabila terjadi keterlambatan.
“Sanksi tersebut dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hukuman bisa disesuaikan dengan kerugian yang diderita oleh jemaah maupun Ditjen PHU Kemenag,” ujar Husni. Keberadaan sanksi ini penting agar permasalahan serupa tidak terus berulang dengan alasan operasional.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan agar kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penginapan jemaah haji turut diatur dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tadi juga disampaikan bahwa lebih baik ada sistem carter pesawat multiyears atau jangka panjang. Saya kira sama halnya dengan penginapan. Kenapa tidak sekalian dijadikan kontrak jangka panjang?” ujar HNW.
Ia mencontohkan Malaysia yang telah menerapkan sistem kontrak jangka panjang dengan pengelola penginapan di Arab Saudi melalui sistem tabungan haji. Dengan sistem ini, Malaysia dapat menyediakan fasilitas penginapan yang lebih baik dengan harga yang lebih terjangkau bagi jemaahnya.
HNW juga menekankan pentingnya tender terbuka dalam kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan. “Bila tender terbuka dan ada maskapai yang menawarkan pesawat dengan kualitas lebih baik dan harga lebih murah, kenapa tidak? Ini hal yang perlu dikaji lebih lanjut,” pungkasnya. (rmg/san)