SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai hampir satu miliar rupiah dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Semalam penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dollar Singapura. Kemudian, 200 lembar mata uang pecahan 100 dollar Amerika dan 4.000 lembar mata uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 400 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).
Total keseluruhan uang yang disita dari penggeledahan tersebut mencapai Rp971.046.000. “Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim,” tambah Harli.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop. “Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut, karena kemungkinan terkait berbagai regulasi dan kebijakan tertentu,” ujar Harli.
Penggeledahan ini merupakan kali ketiga dan dilakukan pada Senin (24/2) malam di tujuh lokasi berbeda, yaitu di rumah para tersangka yang tersebar di Jakarta. “Ada yang di Taman Bintaro, Kecamatan Gambir, Kecamatan Pondok Aren, Cimanggis, rumah dinas di Cilandak, serta rumah di Kebayoran Lama dan Cipete Selatan,” kata Harli.
Pada hari berikutnya, Selasa (25/2), penyidik melakukan penggeledahan keempat di rumah dan kantor pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga turut diperiksa.
Terkait kemungkinan keterlibatan Muhammad Riza Chalid dalam kasus ini, penyidik masih mendalami. “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti untuk melihat ada tidaknya keterlibatan pihak lain, termasuk Muhammad Riza Chalid,” ujar juru bicara Kejagung, Qohar.
Penggeledahan ini dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta kantornya di Plaza Asia, lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Salah satunya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang berperan sebagai broker dalam tender pengadaan impor minyak mentah.
Enam tersangka lainnya adalah adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Para tersangka diduga menggunakan berbagai modus dalam tindak pidana ini. Di antaranya, mengurangi produksi minyak bumi dalam negeri agar terlihat tidak ekonomis dan memerlukan impor, mengoplos minyak mentah impor RON 90 (setara Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) dan melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor.
Dari hasil penyelidikan, Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi: kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, kerugian akibat pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp126 triliun dan kerugian akibat pemberian subsidi pada tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Menanggapi kasus ini, PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resminya, Selasa pagi. (rmg/san)