Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Beli BBM Subsidi Pakai Barcode Palsu, 1 Liter Untung Rp1.800

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 6 Mar 2025 17:09 WIB
Rubrik Nasional
Beli BBM Subsidi Pakai Barcode Palsu, 1 Liter Untung Rp1.800

Para tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam ekspose kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus menggunakan barcode Pertamina, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (06/03/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polisi membongkar praktik penjualan solar bersubsidi ilegal dengan modus menggunakan barcode dan surat rekomendasi yang direkayasa senilai Rp4,4 miliar. Sebanyak 16.400 liter solar subsidi terkait kasus ini disita di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

“Kasus dengan modus barcode palsu ditemukan di Tuban, Jawa Timur, sedangkan modus penggunaan surat sertifikat terjadi di Karawang, Jawa Barat,” ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (06/03/2025).

Polisi menangkap delapan tersangka. Di Tuban, tiga tersangka berinisial BC, K, dan J diamankan. Di Karawang, lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E dibekuk. “Dua kelompok ini beroperasi secara terpisah dan tidak berada dalam satu jaringan yang sama,” ujar Nunung.

Selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual BBM subsidi yang dikumpulkan dengan harga lebih mahal sekitar Rp1.800 dibandingkan harga resmi. “Harga subsidi per liter Rp 6.800, tapi mereka jualnya Rp 8.600,” kata Nunung. “Secara keseluruhan dari dua kasus ini, keuntungan ilegal yang mereka peroleh mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar,” imbuhnya lagi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi itu, pada 26 Februari penyelidik Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan di dua TKP sekaligus, di Tuban dan Karawang.

Para tersangka di Tuban menggunakan mobil Isuzu Panther untuk mengambil solar subsidi dari SPBU secara berulang-ulang dengan menggunakan 45 barcode berbeda. BBM itu lalu dibawa ke gudang penyimpanan sebelum dijual lagi.

Baca Juga: 59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Tersangka BC menyewakan lahan pribadinya sebagai tempat penyimpanan solar dengan biaya Rp 1 juta per bulan. Tersangka K dan J berperan sebagai sopir dan kernet tangki PT TAR yang bertugas mengangkut solar dari gudang ke pembeli. Solar yang sudah dikumpulkan dipindahkan ke truk tangki berkapasitas 8.000 liter dengan menggunakan pompa sebelum dikirim kepada pembeli.

“Dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya, COM dan CRN, yang melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Nunung.

BeritaTerbaru

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB

Di Karawang, para tersangka memanfaatkan surat rekomendasi pembelian solar untuk petani dan warga di kantor pemerintahan desa guna memperoleh barcode MyPertamina. Barcode tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar.

Tersangka E membeli solar dari SPBU menggunakan kendaraan berbeda secara berulang dengan berbagai barcode palsu. Tersangka LA, S, AS, dan HB berperan dalam pembelian dan pengangkutan solar subsidi dari SPBU.

Mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan barcode yang berbeda tanpa melakukan pembayaran di tempat, melainkan melalui transfer. “Ini yang akan kita dalami lebih lanjut, terutama terkait peran pihak SPBU dalam transaksi ini,” tambah Nunung.

Nunung Syaifuddin menyebutkan ada dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam kasus di Tuban dan Kepala Desa dalam kasus di Karawang terkait kasus ini. Keduanya memainkan peran krusial dalam pembelian solar subsidi dari SPBU sebelum dijual kembali.

Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Oknum SPBU di Tuban diduga terlibat dalam membantu tersangka mendapatkan 45 barcode My Pertamina. Di Karawang, diduga ada keterlibatan Kepala Desa Kamijaya Dawuan Barat dalam membuat surat rekomendasi untuk petani agar dapat membeli solar subsidi.

“Kalau keterangan dari saksi, memang betul seperti itu, kami akan tangkap,” kata Nunung.

Hasil penyelidikan menunjukkan, dari dua kasus ini keuntungan ilegal yang diperoleh para tersangka mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar. Rinciannya, sindikat Tuban meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan beroperasi. Sementara itu, sindikat di Karawang yang telah beroperasi selama satu tahun mendapat keuntungan mencapai Rp 3,07 miliar.

“Kita masih akan mendalami lebih lanjut, apakah praktik ini memang sudah berjalan seperti pengakuan sementara para tersangka atau lebih lama,” jelas Nunung.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (rmg/san)

Tags: ilegalmiliarsolar
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

HELIKOPTER : Helikopter HR-3604, diterjunkan untuk melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Dukung Pencarian Wartawan di Perairan Selat Sunda, Helikopter HR-3604 Dikerahkan

Kamis, 10 Sep 2026 14:30 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Kamis, 3 Sep 2026 19:49 WIB
Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.