SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polisi membongkar praktik penjualan solar bersubsidi ilegal dengan modus menggunakan barcode dan surat rekomendasi yang direkayasa senilai Rp4,4 miliar. Sebanyak 16.400 liter solar subsidi terkait kasus ini disita di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.
“Kasus dengan modus barcode palsu ditemukan di Tuban, Jawa Timur, sedangkan modus penggunaan surat sertifikat terjadi di Karawang, Jawa Barat,” ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (06/03/2025).
Polisi menangkap delapan tersangka. Di Tuban, tiga tersangka berinisial BC, K, dan J diamankan. Di Karawang, lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E dibekuk. “Dua kelompok ini beroperasi secara terpisah dan tidak berada dalam satu jaringan yang sama,” ujar Nunung.
Selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual BBM subsidi yang dikumpulkan dengan harga lebih mahal sekitar Rp1.800 dibandingkan harga resmi. “Harga subsidi per liter Rp 6.800, tapi mereka jualnya Rp 8.600,” kata Nunung. “Secara keseluruhan dari dua kasus ini, keuntungan ilegal yang mereka peroleh mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar,” imbuhnya lagi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi itu, pada 26 Februari penyelidik Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan di dua TKP sekaligus, di Tuban dan Karawang.
Para tersangka di Tuban menggunakan mobil Isuzu Panther untuk mengambil solar subsidi dari SPBU secara berulang-ulang dengan menggunakan 45 barcode berbeda. BBM itu lalu dibawa ke gudang penyimpanan sebelum dijual lagi.
Tersangka BC menyewakan lahan pribadinya sebagai tempat penyimpanan solar dengan biaya Rp 1 juta per bulan. Tersangka K dan J berperan sebagai sopir dan kernet tangki PT TAR yang bertugas mengangkut solar dari gudang ke pembeli. Solar yang sudah dikumpulkan dipindahkan ke truk tangki berkapasitas 8.000 liter dengan menggunakan pompa sebelum dikirim kepada pembeli.
“Dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya, COM dan CRN, yang melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Nunung.
Di Karawang, para tersangka memanfaatkan surat rekomendasi pembelian solar untuk petani dan warga di kantor pemerintahan desa guna memperoleh barcode MyPertamina. Barcode tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar.
Tersangka E membeli solar dari SPBU menggunakan kendaraan berbeda secara berulang dengan berbagai barcode palsu. Tersangka LA, S, AS, dan HB berperan dalam pembelian dan pengangkutan solar subsidi dari SPBU.
Mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan barcode yang berbeda tanpa melakukan pembayaran di tempat, melainkan melalui transfer. “Ini yang akan kita dalami lebih lanjut, terutama terkait peran pihak SPBU dalam transaksi ini,” tambah Nunung.
Nunung Syaifuddin menyebutkan ada dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam kasus di Tuban dan Kepala Desa dalam kasus di Karawang terkait kasus ini. Keduanya memainkan peran krusial dalam pembelian solar subsidi dari SPBU sebelum dijual kembali.
Oknum SPBU di Tuban diduga terlibat dalam membantu tersangka mendapatkan 45 barcode My Pertamina. Di Karawang, diduga ada keterlibatan Kepala Desa Kamijaya Dawuan Barat dalam membuat surat rekomendasi untuk petani agar dapat membeli solar subsidi.
“Kalau keterangan dari saksi, memang betul seperti itu, kami akan tangkap,” kata Nunung.
Hasil penyelidikan menunjukkan, dari dua kasus ini keuntungan ilegal yang diperoleh para tersangka mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar. Rinciannya, sindikat Tuban meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan beroperasi. Sementara itu, sindikat di Karawang yang telah beroperasi selama satu tahun mendapat keuntungan mencapai Rp 3,07 miliar.
“Kita masih akan mendalami lebih lanjut, apakah praktik ini memang sudah berjalan seperti pengakuan sementara para tersangka atau lebih lama,” jelas Nunung.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (rmg/san)