SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek daring/online (ojol) dan kurir online untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada mitra pengemudi. Bonus berupa uang tunai, dan besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya (Idul Fitri) dalam bentuk uang tunai mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo, di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Kepala Negara menyatakan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif. Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus paruh waktu. Ia berharap, kebijakan ini membuat para pengemudi ojek online dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
Besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. “Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” ujar mantan Menteri Pertahanan ini.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025. Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok. Lily juga menyoroti pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra, karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi.
Sementara itu, Menaker Yassierli memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diumumkan hari ini.
“Memang biasanya rutin tiap tahun kami keluarkan (aturan THR) dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. inshaAllah kami akan umumkan segera jadwalnya inshaAllah besok, kami akan umumkan,” ujarnya kepada wartawan.
Menaker menegaskan bahwa keputusan ini melalui proses diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan perwakilan pekerja.
“Poin penting yang mau saya sampaikan ini melalui proses yang kita sebut meaningful partisipasi jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itu harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa menyepakati dan itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” jelasnya.
Yassierli melanjutkan bahwa saat ini semua pihak sudah mencapai kesepakatan. Sentuhan akhir (final touch) dari regulasi ini akan dilakukan besok melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Kemenaker).
“Semoga besok kami bisa mengumumkan detailnya,” pungkas Yassierli. (rmg/san)