Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Polisi Kejar Satu Produsen Minyakita

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 11 Mar 2025 20:33 WIB
Rubrik Nasional
Polisi Kejar Satu Produsen Minyakita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam rilis kasus penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti penyunatan Minyakita, Selasa (11/3). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri mendalami keterlibatan PT MSI dan PT ARN terkait kasus pengurangan takaran isi produk Minyakita, menyusul ditetapkannya satu tersangka. Kedua perusahaan itu merupakan pemilik izin usaha dan merek Minyakita dari Kemendag.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerapkan AWI selaku pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3). “Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” katanya lagi.

Berdasarkan pemeriksaan, AWI mengaku ditugaskan oleh PT MSI dan PT ARN untuk melakukan pengemasan produk akhir Minyakita. “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah Minyakita,” kata Brigjen Helfi.

Praktik curang itu di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok, Jawa Barat. AWI disebut mendapat kuasa untuk mengelola dan melakukan repacking. “Saat repacking, mereka yang mengelola sepenuhnya. Dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya,” ujar Helfi. “Faktanya penyidik mendapati dia (AWI) yang mengelola sepenuhnya pengadaan untuk botolnya. Bahan bakunya dari dari MSI maupun ARN,” jelas dia lagi.

Helfi mengatakan pihaknya juga mendalami apakah ada kesepakatan antara AWI dengan dua perusahaan pemegang merek Minyakita untuk mengurangi takaran. Helfi juga menyoroti pengawasan yang dilakukan PT MSI dan PT ARN.

BeritaTerbaru

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB

Helfi mengusulkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang kedapatan curang dengan mengurangi takaran minyak pada kemasan. “Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” katanya.

Berdasarkan pengakuannya, AWI telah menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025. Kapasitas produksi usahanya sekitar 400-800 karton sehari dalam bentuk botol maupun pouch. Tempat produksi itu mengisi kemasan Minyakita 1 liter hanya dengan 800 ml minyak goreng.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita barang bukti hingga 10.560 liter. Terdiri dari 450 dus berisi Minyakita kemasan pouch yang sudah berada di atas truk, 80 dus Minyakita kemasan pouch yang berada di dalam gudang kantor cabang PT ARN, dan juga 250 krat Minyakita kemasan botol.

Penyidik juga menyita sejumlah mesin yang digunakan untuk mengisi minyak dan memuluskan kerja AWI. Diantaranya: 30 unit filling machine untuk jenis pouch bag, 40 unit filling machine untuk pengisian jenis botol, serta 3 unit heavy pack atau mesin sealer, dan 4 unit timbangan. Penyidik juga menemukan 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong, dengan kapasitas 1.000 liter.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kasus penyunatan takaran Minyakita awalnya terungkap setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025). Mentan menemukan kemasan Minyakita hanya berisi 750 hingga 800 mililiter di sana. Minyakita itu dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seharusnya Rp15.700 per liter, malah dijual Rp18.000 per liter.

Kemarin, Andi Amran Sulaiman kembali menemukan Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran. “Yang botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki,” katanya saat meninjau ketersediaan sembilan bahan pokok (sembako) jelang Lebaran 2025 di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, kemarin.

Ia mengatakan, sebelumnya juga ditemukan Minyakita kemasan 1 liter namun isinya hanya 750 ml. “Jadi kurang 25 persen. Kalau ini kurangnya 10 persen. Artinya tingkat kesadaran mulai meningkat karena tiga hari lalu masih kurang 25 persen ini tinggal 5-10 persen,” katanya.

Mentan meminta kepada Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti indikasi penyimpangan yang ditemukan. “Ikuti kenapa kurang,” katanya. “Jangan ditindak pengecer, penjualnya. Mereka hanya cari keuntungan Rp1.000-2.000, cari rejeki di Ramadhan jangan diganggu. Cari produsen, di mana memproduksi ini. Harus ditindak, harus konsisten. Tindak tegas mereka,” katanya lagi.

Senada, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mendukung produsen yang terlibat dalam kasus penyunatan Minyakita harus dihukum penjara jika terbukti menipu rakyat. “Kalau yang nipu masukin penjara,” kata Zulhas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. (rmg/san)

Tags: MinyakitaPolisiprodusen
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Senin, 11 Mei 2026 14:31 WIB
Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
IMG_20260514_161141

Motor Raib Saat Ibadah, Jemaat Kehilangan Kendaraan di Parkiran GKAI Ciputat

Kamis, 14 Mei 2026 17:34 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.