SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri mendalami keterlibatan PT MSI dan PT ARN terkait kasus pengurangan takaran isi produk Minyakita, menyusul ditetapkannya satu tersangka. Kedua perusahaan itu merupakan pemilik izin usaha dan merek Minyakita dari Kemendag.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerapkan AWI selaku pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3). “Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” katanya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan, AWI mengaku ditugaskan oleh PT MSI dan PT ARN untuk melakukan pengemasan produk akhir Minyakita. “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah Minyakita,” kata Brigjen Helfi.
Praktik curang itu di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok, Jawa Barat. AWI disebut mendapat kuasa untuk mengelola dan melakukan repacking. “Saat repacking, mereka yang mengelola sepenuhnya. Dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya,” ujar Helfi. “Faktanya penyidik mendapati dia (AWI) yang mengelola sepenuhnya pengadaan untuk botolnya. Bahan bakunya dari dari MSI maupun ARN,” jelas dia lagi.
Helfi mengatakan pihaknya juga mendalami apakah ada kesepakatan antara AWI dengan dua perusahaan pemegang merek Minyakita untuk mengurangi takaran. Helfi juga menyoroti pengawasan yang dilakukan PT MSI dan PT ARN.
Helfi mengusulkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang kedapatan curang dengan mengurangi takaran minyak pada kemasan. “Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” katanya.
Berdasarkan pengakuannya, AWI telah menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025. Kapasitas produksi usahanya sekitar 400-800 karton sehari dalam bentuk botol maupun pouch. Tempat produksi itu mengisi kemasan Minyakita 1 liter hanya dengan 800 ml minyak goreng.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita barang bukti hingga 10.560 liter. Terdiri dari 450 dus berisi Minyakita kemasan pouch yang sudah berada di atas truk, 80 dus Minyakita kemasan pouch yang berada di dalam gudang kantor cabang PT ARN, dan juga 250 krat Minyakita kemasan botol.
Penyidik juga menyita sejumlah mesin yang digunakan untuk mengisi minyak dan memuluskan kerja AWI. Diantaranya: 30 unit filling machine untuk jenis pouch bag, 40 unit filling machine untuk pengisian jenis botol, serta 3 unit heavy pack atau mesin sealer, dan 4 unit timbangan. Penyidik juga menemukan 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong, dengan kapasitas 1.000 liter.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kasus penyunatan takaran Minyakita awalnya terungkap setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025). Mentan menemukan kemasan Minyakita hanya berisi 750 hingga 800 mililiter di sana. Minyakita itu dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seharusnya Rp15.700 per liter, malah dijual Rp18.000 per liter.
Kemarin, Andi Amran Sulaiman kembali menemukan Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran. “Yang botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki,” katanya saat meninjau ketersediaan sembilan bahan pokok (sembako) jelang Lebaran 2025 di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, kemarin.
Ia mengatakan, sebelumnya juga ditemukan Minyakita kemasan 1 liter namun isinya hanya 750 ml. “Jadi kurang 25 persen. Kalau ini kurangnya 10 persen. Artinya tingkat kesadaran mulai meningkat karena tiga hari lalu masih kurang 25 persen ini tinggal 5-10 persen,” katanya.
Mentan meminta kepada Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti indikasi penyimpangan yang ditemukan. “Ikuti kenapa kurang,” katanya. “Jangan ditindak pengecer, penjualnya. Mereka hanya cari keuntungan Rp1.000-2.000, cari rejeki di Ramadhan jangan diganggu. Cari produsen, di mana memproduksi ini. Harus ditindak, harus konsisten. Tindak tegas mereka,” katanya lagi.
Senada, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mendukung produsen yang terlibat dalam kasus penyunatan Minyakita harus dihukum penjara jika terbukti menipu rakyat. “Kalau yang nipu masukin penjara,” kata Zulhas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. (rmg/san)