SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 26 daerah dipastikan akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Termasuk untuk dua daerah yang kekurangan anggaran, yakni Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan, biaya PSU akan ditekan sedemikian rupa dan menghilangkan komponen yang dinilai tidak perlu untuk memastikan kecukupan anggaran dari APBD. Saat ini pagu anggaran tiap TPS masih berbeda-beda. Perlu ada penyelarasan agar penghematan bisa dilakukan.
“Kita pastikan juga untuk menekan lagi biayanya, karena kita melihat ya masih banyak komponen yang bisa ditekan, ya seperti misalnya ada perbedaan angka yang diajukan. Ini yang mengajukan kan KPU melalui APBD kabupaten/kota, gitu kan. Nah, itu standar tiap TPS itu masih berbeda-beda,” ujar Bima, Selasa (11/3/2025).
Mantan wali kota Bogor ini menambahkan bahwa Kemendagri juga telah memerintahkan Dirjen Keuangan Daerah untuk betul-betul mendalami efisiensi anggaran PSU tersebut. “Bahkan kami mengirimkan tim ke kota-kota itu untuk didalami rupiah per rupiahnya. Karena kami tidak ingin APBD itu terbebani oleh penyelenggaraan pemilihan ulang,” imbuh dia.
Bima menegaskan, Kemendagri tidak menginginkan anggaran pelayanan dasar harus dipotong demi penyelenggaraan PSU. “Yang kami minta untuk dianggarkan itu lebih kepada pergeseran dari efisiensi, ya dari makan minum, perjalanan dinas, dan lain-lain, kira-kira begitu,” kata dia
Jika masih kekurangan, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan anggaran, sehingga penggunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) akan sangat kecil kemungkinan untuk digunakan.
Di sisi lain, Bima Arya, menegaskan jangan sampai ada PSU kembali setelah PSU di 26 daerah digelar. Penyelenggara pemilu dan kepala daerah diminta tak melakukan kesalahan lagi yang disebabkan ketidakprofesionalan, sehingga pemilu harus diulang dan mengorbankan anggaran yang seharusnya digunakan untuk melayani rakyat.
“Kami akan berkoordinasi dengan unsur penyelenggara, dengan Bawaslu, DKPP, KPU, supaya tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan kembali diadakan PSU,” kata Bima.
Seluruh penyelenggara pemilu dan penjabat kepala daerah di 26 daerah harus memastikan penyelenggaraan PSU tidak digugat kembali. “Jadi, jangan sampai ada PSU di atas PSU, sudah PSU, PSU lagi. Ya misalnya kenapa? Misalnya karena persyaratan kandidat yang kemudian dipersoalkan kembali, digugat kembali, latar belakang kandidat, entah domisili, entah status pendidikan, latar belakang, status hukum, dan sebagainya,” sambung dia.
Kerugian materi akibat PSU ini, kata Bima, sangat besar dan memberikan dampak pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). “Karena PSU ini kan menggunakan uang rakyat, ya semakin banyak PSU, semakin lama itu semakin banyak rakyat dirugikan, gitu kira-kira,” imbuh dia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR-RI, Senin (10/3/2025), tercatat anggaran yang diperlukan untuk menggelar PSU di 26 daerah yakni Rp 392 miliar. Tertinggi adalah PSU untuk Pilgub Papua yang harus menelan biaya Rp 109 miliar. Selain itu, terdapat dua kabupaten yang melakukan PSU menyatakan tidak memiliki anggaran, yakni Pasaman dan Boven Digoel.(rmg/san)