SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota haji reguler tahun 1446 H/2025 M sudah hampir rampung.
Tercatat sudah 96,33 persen dari kuota nasional yang sudah dilunasi para calon jemaah. Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri pun mulai fokus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan jemaah untuk proses berikutnya.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa sebanyak 195.849 jemaah telah menyelesaikan pelunasan hingga Selasa, 8 April 2025. Jumlah tersebut termasuk 3.422 jemaah yang melakukan pelunasan sejak dibukanya tahap kedua, yakni mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Namun, proses ini sempat jeda selama libur Lebaran dari 28 Maret hingga 7 April.
“Kami berharap, waktu tersisa usai Lebaran dapat dimanfaatkan maksimal oleh jemaah yang belum melunasi, agar seluruh kuota bisa terpenuhi,” ujar Zain, Rabu (9/4/2025).
Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang, yang terbagi menjadi 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Untuk kuota haji khusus, jumlah tersebut meliputi 3.404 jemaah yang tertunda keberangkatannya sebelumnya, 12.724 jemaah berdasarkan urutan porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas yang berasal dari penyelenggara haji khusus (PIHK), pembimbing, dan tenaga kesehatan.
Kuota haji reguler terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia. Selanjutnya, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Dari segi wilayah, terdapat 12 provinsi yang realisasi pelunasannya sudah di atas 90 persen. Provinsi-provinsi tersebut antara lain: Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Maluku Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
“Sebagian besar provinsi lainnya sudah berada di kisaran 80 sampai 90 persen pelunasan. Hanya dua provinsi yang belum menyentuh angka 80 persen, yaitu DKI Jakarta (79,30%) dan Gorontalo (76,14%),” jelas Zain.
Sejalan dengan pelunasan, Kementerian Agama juga mulai memproses dokumen perjalanan jemaah sebagai syarat pengajuan visa melalui sistem e-Hajj milik Arab Saudi. “Kami mulai mengurus dokumen secara bertahap, sehingga saat sistem e-Hajj dibuka, kami bisa langsung mengajukan visanya,” tambahnya.
Adapun keberangkatan jemaah haji dari Indonesia dijadwalkan dimulai pada awal Mei 2025. Para jemaah akan mulai masuk ke asrama haji pada 1 Mei, dan sehari setelahnya diberangkatkan secara bertahap dari embarkasi masing-masing menuju Tanah Suci.
Namun, di tengah persiapan tersebut, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru dengan menghentikan sementara penerbitan visa jangka pendek—seperti visa bisnis, e-visa turis, dan visa kunjungan keluarga—untuk warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 13 April 2025 hingga berakhirnya musim haji, sebagai langkah pengaturan arus kunjungan.
Warga negara dari India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya yang sudah memegang visa jangka pendek masih diperbolehkan masuk hingga 13 April, dan wajib meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat 29 April 2025. Bila tidak, mereka berisiko dikenai sanksi berupa larangan masuk selama lima tahun. (rmg/san)