SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Penemuan sebuah tas mencurigakan di gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Rangkasbitung menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp 3,3 miliar. Pabrik uang palsu itu berlokasi di sebuah rumah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kejadian bermula pada Senin (7/4/2025), saat petugas menemukan sebuah tas tak bertuan di gerbong KRL yang berhenti di Stasiun Tanah Abang. Karena mencurigakan, temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Petugas kami menemukan benda mencurigakan berupa tas yang tertinggal di dalam gerbong,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Polisi memutuskan untuk tidak langsung membuka tas dan menunggu kemungkinan pemilik datang mengambil. Beberapa jam kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang ke stasiun dan mengaku sebagai pemilik tas.
Namun saat diminta membuka isinya, MS sempat menolak. Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata berisi uang palsu senilai Rp 316 juta. Polisi langsung mengamankan MS untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyidikan berkembang hingga polisi menangkap dua pelaku lainnya, BI (50) dan E (42), di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kedua pelaku diduga berperan sebagai penyedia dan penjual uang palsu. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp 100.000 dalam jumlah besar.
Pengembangan kasus berlanjut. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, BS (40) dan BBU (42), yang merupakan bagian dari komplotan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan beberapa lembar uang palsu di dalam mobil yang dikendarai BS.
Di Subang, Jawa Barat, polisi mengamankan AY (70), yang diketahui bertindak sebagai penghubung antara para pelaku dan tim produksi. Berdasarkan informasi dari AY, petugas berhasil menelusuri pabrik uang palsu yang beroperasi di Kota Bogor.
“Pelaku utama yang memproduksi uang palsu di sana adalah DS (41),” jelas Kompol Haris. “Ia menjalankan operasinya di sebuah rumah tertutup yang disediakan oleh LB (50).”
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (9/4/2025) di Perumahan Griya Melati 1, Bogor Barat, polisi menyita uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dan uang palsu yang belum selesai dicetak senilai Rp 2 miliar. Petugas juga mengamankan alat cetak dan printer yang digunakan dalam produksi.
Proses penggerebekan pabrik uang palsu di Bogor ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Tanah Abang, Kompol M. Malau, dengan dukungan anggota TNI dari Kodim 0606/Kota Bogor. Operasi dilakukan pada Rabu pagi, 9 April sekitar pukul 06.00 WIB.
Bank Indonesia turut mengonfirmasi temuan tersebut. Pejabat BI, Aswin Kosotali, menyebutkan bahwa jumlah barang bukti mencapai 23.297 lembar pecahan Rp 100.000, sebagian besar dalam bentuk lembaran besar yang belum dipotong.
“Satu lembar cetakan bisa memuat hingga enam pecahan Rp 100.000. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai total bisa melebihi Rp 3,3 miliar,” kata Aswin.
Haris menjelaskan, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. “Total ada delapan orang yang berhasil kami amankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar Haris.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP. “Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Hingga kini, kasus masih dalam pengembangan, termasuk penyelidikan terhadap rumah produksi yang disediakan oleh tersangka LB. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. (rmg/san)