SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Februari hingga April 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap sebanyak 2.038 tersangka.
“Kami telah menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar, dari ganja hingga kokain. Total barang bukti yang diamankan mencapai 315,7 kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/4).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas ganja seberat 211,39 kilogram, sabu 25,98 kilogram, ekstasi 24.879 butir (setara 12,44 kilogram), tembakau sintetis 8,62 kilogram, serta 103.377 butir obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan Hexymer (setara 51,86 kilogram).
Selain itu, turut disita pula narkotika cair/THC sebanyak 1.892 mililiter (setara 1,8 kilogram), ketamin bubuk 2,84 kilogram, serbuk bibit sintetis MDMB-4en-Pinaca 957,76 gram, dan kokain 3,96 gram.
Ahmad menyebut, keberhasilan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 634 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dinilai secara ekonomi, seluruh barang bukti yang disita itu mencapai nilai sekitar Rp48 miliar.
Di antara ratusan kasus yang diungkap, dua kasus menonjol menjadi sorotan utama. Pertama, pengungkapan 120 kilogram ganja di Jalan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 26 Februari 2025.
Barang haram itu dibungkus dalam karung beras dan hendak diedarkan di wilayah Jabodetabek. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AJK (35) dan SA (24), yang diduga terhubung dengan jaringan pengedar lintas provinsi Sumatera Utara–Jakarta.
Kedua, penangkapan seorang pria berinisial S di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, pada 19 April 2025.
Polisi menemukan 10 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Iran. Penyelidikan lanjutan mengarah pada seorang perempuan berinisial “Kaka” yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan dan saat ini masih dalam pengejaran.
Sejumlah pengungkapan itu juga menunjukkan bahwa sebagian kasus memiliki kaitan dengan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang sebelumnya telah ditangkap.
“Dari hasil analisis terhadap jaringan yang berhasil kami ungkap, masih ditemukan keterkaitan dengan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Ahmad. Ia menyebut, meski tidak semua tersangka merupakan bagian langsung dari jaringan tersebut, beberapa di antaranya pernah menjadi bagian dari struktur jaringan Fredy.
“Ini menandakan bahwa meskipun Fredy sudah tertangkap, eks kaki tangannya masih aktif. Kami terus telusuri jalur distribusi dan keuangannya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Seluruh barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan secara bertahap. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Metro Jaya dan sebagian di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dengan menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi. Barang yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 172.991 gram, sabu 12.726 gram, dan ekstasi 23.025 butir.
Polda Metro Jaya, lanjut Ahmad, akan terus menggencarkan operasi dan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk kepolisian luar negeri, untuk membongkar jaringan narkoba lintas negara.
“Kami tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tapi juga berupaya membongkar aktor-aktor utama yang selama ini mengendalikan peredaran narkotika,” pungkasnya. (rmg/san)