Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

PPTAK: Perputaran Uang Judi Online Rp47 T

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 7 Mei 2025 17:37 WIB
Rubrik Headline, Nasional
PPTAK: Perputaran Uang Judi Online Rp47 T

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (keempat kiri) dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti kasus TPPU dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Perputaran dana dari praktik judi online (judol) di Indonesia masih sangat tinggi. Transaksi yang tercatat selama kuartal pertama 2025 tetap menembus angka Rp47 triliun dari 39,8 juta transaksi. Di sisi lain, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online senilai lebih dari Rp530 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi total Rp4,7 triliun tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, sebagai hasil dari penindakan yang lebih agresif dan kolaborasi lintas sektor.

“Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun, turun jauh dari Rp90 triliun pada periode yang sama tahun lalu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Bukan hanya volume transaksi, nilai deposit ke platform judol pun anjlok. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, total deposit tercatat Rp6,2 triliun. Padahal tahun lalu, dalam periode yang sama, angkanya mencapai Rp15 triliun.

Namun, Ivan menekankan bahwa penurunan angka ini belum cukup untuk menepis kekhawatiran. Judi online tetap menyasar kelompok masyarakat rentan, baik secara ekonomi maupun usia. Dari lebih dari satu juta pemain aktif selama tiga bulan pertama tahun ini, sekitar 71 persen merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

“Ini artinya, penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok justru dialihkan untuk berjudi,” ujar Ivan prihatin.

BeritaTerbaru

Menteri Pertahanan Tegaskan Tak Ada Izin Lintas Udara

Menteri Pertahanan Tegaskan Tak Ada Izin Lintas Udara

Selasa, 19 Mei 2026 16:38 WIB
MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Petugas gabungan dari Diskan Banten dan instansi terkait melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban disalah satu lapak pedagang. (ISTIMEWA)

Diskan Banten Sarankan Hewan Kurban Yang Terkena Penyakit Tidak Diperjual Belikan

Selasa, 19 Mei 2026 16:32 WIB
KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

Selasa, 19 Mei 2026 13:54 WIB
IMG-20260519-WA0005

Panjul, Sapi Berbobot 1 Ton Milik Presiden Prabowo Dikurbankan di Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 12:13 WIB

Data juga menunjukkan bahwa aktivitas ini telah menyentuh hampir seluruh kelompok umur. Usia 20 hingga 30 tahun menjadi kelompok pemain terbesar dengan 396 ribu orang, disusul kelompok usia 31–40 tahun sebanyak 395 ribu. Yang paling mengkhawatirkan, sekitar 400 ribu pemain tercatat masih di bawah usia 17 tahun. “Jadi, ini sudah menyasar ke semua segmen umur dan profesi,” kata Ivan.

Dampaknya pun nyata di lapangan. Tak sedikit pemain judi online yang akhirnya gagal membayar uang sekolah, terjebak pinjaman online, hingga memicu perceraian dan bahkan kasus bunuh diri.

PPATK juga mencatat adanya pergeseran wilayah pengguna aktif. Jika sebelumnya DKI Jakarta menempati posisi teratas, kini Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pemain terbanyak, disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Ivan menambahkan, di balik maraknya praktik ini terdapat infrastruktur sistem keuangan yang kompleks. “Ada ratusan bank dan ribuan payment gateway yang sistemnya terkoneksi dengan PPATK. Dari situ, kami bisa mengidentifikasi perputaran dan deposit dana,” ungkapnya.

Bareskrim Ungkap TPPU Rp530 M

Di tempat yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online. Nilai kejahatan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp530 miliar.

Dua tersangka utama berinisial OHW dan H ditetapkan sebagai pelaku utama. “Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330,” ujar Komjen Wahyu Widada.

Barang bukti yang disita antara lain dana di 4.656 rekening milik 22 bank senilai lebih dari Rp250 miliar, obligasi dan surat berharga negara senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit kendaraan, termasuk satu mobil mewah Mercedes-Benz dan tiga mobil listrik merek BYD. Sebanyak 197 rekening lainnya diblokir untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka diketahui merupakan petinggi PT A2Z Solusindo Teknologi, perusahaan berbasis teknologi informasi yang ternyata hanya berfungsi sebagai kedok. Menurut Wahyu, perusahaan tersebut memfasilitasi pembayaran dari situs-situs judi online melalui teknologi payment gateway dan layanan digital.

“Perusahaan itu dan anak usahanya merupakan perusahaan cangkang, hanya berdiri secara legal di atas kertas, tanpa kegiatan operasional,” jelas Wahyu.
Dengan memanfaatkan layanan seperti virtual account dan QRIS, perusahaan ini memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana dari para pemain. Ribuan rekening atas nama orang lain (nominee) digunakan untuk menyamarkan aliran dana dan menyulitkan pelacakan.

Sedikitnya ada 12 situs judi online yang terkait dengan jaringan ini, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan Gaming, SipuGaming, Mapuin, dan HGS777. Semua menggunakan sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan perusahaan milik tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (rmg/san)

Tags: Indonesiajudi onlineJudolPPATKuang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan
Headline

Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Selasa, 19 Mei 2026 09:15 WIB
Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel
Headline

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar
Nasional

Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 06:52 WIB
Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang
Headline

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Selasa, 19 Mei 2026 06:32 WIB
Child Grooming Berawal dari Saluran WA, SMK Letris Pamulang Ungkap Kronologi
Headline

Child Grooming Berawal dari Saluran WA, SMK Letris Pamulang Ungkap Kronologi

Selasa, 19 Mei 2026 06:28 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah
Banten Region

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

The Special One Kembali ke Real Madrid

The Special One Kembali ke Real Madrid

Senin, 18 Mei 2026 16:48 WIB
"Kejar" Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Tangerang Gelar Razia PKB

“Kejar” Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Tangerang Gelar Razia PKB

Selasa, 19 Mei 2026 20:41 WIB
IMG_20260516_100325

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.