SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Perputaran dana dari praktik judi online (judol) di Indonesia masih sangat tinggi. Transaksi yang tercatat selama kuartal pertama 2025 tetap menembus angka Rp47 triliun dari 39,8 juta transaksi. Di sisi lain, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online senilai lebih dari Rp530 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi total Rp4,7 triliun tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, sebagai hasil dari penindakan yang lebih agresif dan kolaborasi lintas sektor.
“Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun, turun jauh dari Rp90 triliun pada periode yang sama tahun lalu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Bukan hanya volume transaksi, nilai deposit ke platform judol pun anjlok. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, total deposit tercatat Rp6,2 triliun. Padahal tahun lalu, dalam periode yang sama, angkanya mencapai Rp15 triliun.
Namun, Ivan menekankan bahwa penurunan angka ini belum cukup untuk menepis kekhawatiran. Judi online tetap menyasar kelompok masyarakat rentan, baik secara ekonomi maupun usia. Dari lebih dari satu juta pemain aktif selama tiga bulan pertama tahun ini, sekitar 71 persen merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Ini artinya, penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok justru dialihkan untuk berjudi,” ujar Ivan prihatin.
Data juga menunjukkan bahwa aktivitas ini telah menyentuh hampir seluruh kelompok umur. Usia 20 hingga 30 tahun menjadi kelompok pemain terbesar dengan 396 ribu orang, disusul kelompok usia 31–40 tahun sebanyak 395 ribu. Yang paling mengkhawatirkan, sekitar 400 ribu pemain tercatat masih di bawah usia 17 tahun. “Jadi, ini sudah menyasar ke semua segmen umur dan profesi,” kata Ivan.
Dampaknya pun nyata di lapangan. Tak sedikit pemain judi online yang akhirnya gagal membayar uang sekolah, terjebak pinjaman online, hingga memicu perceraian dan bahkan kasus bunuh diri.
PPATK juga mencatat adanya pergeseran wilayah pengguna aktif. Jika sebelumnya DKI Jakarta menempati posisi teratas, kini Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pemain terbanyak, disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Ivan menambahkan, di balik maraknya praktik ini terdapat infrastruktur sistem keuangan yang kompleks. “Ada ratusan bank dan ribuan payment gateway yang sistemnya terkoneksi dengan PPATK. Dari situ, kami bisa mengidentifikasi perputaran dan deposit dana,” ungkapnya.
Bareskrim Ungkap TPPU Rp530 M
Di tempat yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online. Nilai kejahatan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp530 miliar.
Dua tersangka utama berinisial OHW dan H ditetapkan sebagai pelaku utama. “Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330,” ujar Komjen Wahyu Widada.
Barang bukti yang disita antara lain dana di 4.656 rekening milik 22 bank senilai lebih dari Rp250 miliar, obligasi dan surat berharga negara senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit kendaraan, termasuk satu mobil mewah Mercedes-Benz dan tiga mobil listrik merek BYD. Sebanyak 197 rekening lainnya diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka diketahui merupakan petinggi PT A2Z Solusindo Teknologi, perusahaan berbasis teknologi informasi yang ternyata hanya berfungsi sebagai kedok. Menurut Wahyu, perusahaan tersebut memfasilitasi pembayaran dari situs-situs judi online melalui teknologi payment gateway dan layanan digital.
“Perusahaan itu dan anak usahanya merupakan perusahaan cangkang, hanya berdiri secara legal di atas kertas, tanpa kegiatan operasional,” jelas Wahyu.
Dengan memanfaatkan layanan seperti virtual account dan QRIS, perusahaan ini memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana dari para pemain. Ribuan rekening atas nama orang lain (nominee) digunakan untuk menyamarkan aliran dana dan menyulitkan pelacakan.
Sedikitnya ada 12 situs judi online yang terkait dengan jaringan ini, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan Gaming, SipuGaming, Mapuin, dan HGS777. Semua menggunakan sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan perusahaan milik tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (rmg/san)