Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

PK Johnny Plate Ditolak, Vonis Tetap 15 Tahun Bui

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 13 Mei 2025 17:47 WIB
Rubrik Nasional
PK Johnny Plate Ditolak, Vonis Tetap 15 Tahun Bui

Mantan menteri kominfo Johnny G Plate saar sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 08 November 2023 lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Perjalanan hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam kasus pengadaan infrastruktur BTS 4G resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) mempertegas vonis 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah tetap berlaku, dengan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Plate.

“Tolak,” demikian bunyi amar singkat dalam dokumen putusan PK Nomor 919 PK/Pid.Sus/2025 dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi MA pada Selasa (13/5).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Dengan penolakan ini, maka vonis sebelumnya tetap berlaku—yakni hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Johnny Plate mengajukan PK setelah upaya kasasinya juga ditolak oleh MA pada 9 Juli 2024. Namun dalam putusan kasasi yang teregister dalam perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MA melakukan sedikit perubahan pada amar terkait barang bukti. Satu unit mobil mewah milik terdakwa disita untuk negara.

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Johnny Plate pada November 2023. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 Februari 2024.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Selain hukuman badan, majelis hakim banding juga menaikkan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan tambahan USD 10.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menilai Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang bermula dari proyek BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020–2022 ini, Johnny Plate dinyatakan turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp8,032 triliun. Ia disebut bersama sejumlah pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Putusan ini menandai bahwa seluruh jalur hukum telah ditempuh oleh mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny Plate. Dengan penolakan PK, maka keputusan pengadilan kini telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan Johnny Plate untuk mengurangi atau membatalkan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek penyediaan jaringan digital nasional, terutama untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. (rmg/san)

Tags: 15 tahun penjaraJohnny Gerard Platepeninjauan kembaliPKvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

UPTD PPA Tangsel Fokus Pulihkan Psikis Korban Pencabulan di Pondok Cabe

Penanganan Korban Pencabulan di Pondok Cabe Tangsel Tunggu Rujukan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 12:29 WIB
Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
Korban perilaku kekerasan sang kekasih, berinisial B. (ISTIMEWA)

Seorang Gadis Di Pandeglang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Kekasihnya Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 18:32 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.