SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Perjalanan hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam kasus pengadaan infrastruktur BTS 4G resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) mempertegas vonis 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah tetap berlaku, dengan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Plate.
“Tolak,” demikian bunyi amar singkat dalam dokumen putusan PK Nomor 919 PK/Pid.Sus/2025 dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi MA pada Selasa (13/5).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Dengan penolakan ini, maka vonis sebelumnya tetap berlaku—yakni hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Johnny Plate mengajukan PK setelah upaya kasasinya juga ditolak oleh MA pada 9 Juli 2024. Namun dalam putusan kasasi yang teregister dalam perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MA melakukan sedikit perubahan pada amar terkait barang bukti. Satu unit mobil mewah milik terdakwa disita untuk negara.
“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Johnny Plate pada November 2023. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 Februari 2024.
Selain hukuman badan, majelis hakim banding juga menaikkan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan tambahan USD 10.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menilai Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang bermula dari proyek BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020–2022 ini, Johnny Plate dinyatakan turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp8,032 triliun. Ia disebut bersama sejumlah pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Putusan ini menandai bahwa seluruh jalur hukum telah ditempuh oleh mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny Plate. Dengan penolakan PK, maka keputusan pengadilan kini telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan Johnny Plate untuk mengurangi atau membatalkan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek penyediaan jaringan digital nasional, terutama untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. (rmg/san)