Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk, Kerugian Rp16,8 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 22 Mei 2025 17:07 WIB
Rubrik Nasional
Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk, Kerugian Rp16,8 Miliar

Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri pengungkapan kasus penyelewengan gas bersubsidi di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari seribu tabung LPG berbagai ukuran disita dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp16, 8 miliar ini.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas ilegal penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada dua lokasi pengoplosan: di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kami menangkap tangan para pelaku sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi. Total ada 10 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).

Lima orang tersangka diamankan dari lokasi di Jakarta Utara, masing-masing berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka berperan sebagai penyuntik dan sopir, dengan barang bukti yang disita antara lain 699 tabung LPG subsidi 3 kg, dua unit mobil pickup, regulator pendek, alat bantu pemindahan gas, serta buku catatan aktivitas.

Kelima tersangka tersebut mendapatkan pasokan LPG subsidi dari sebuah agen di Jakarta Barat. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi juga tengah memburu seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pengendali operasional, berinisial RT.

Polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dari lokasi pengoplosan di Jakarta Timur. Yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Tersangka BS disebut sebagai pemodal dan otak di balik aktivitas ilegal tersebut. Ia menyewa gudang, mengatur pembelian gas melon dari warung-warung dan pangkalan LPG, serta menggaji para pekerja yang menjalankan aktivitas pengoplosan.

Barang bukti yang disita dari lokasi ini termasuk 462 tabung gas 3 kg, tiga unit timbangan, 93 regulator penyambung, delapan regulator selang, serta tutup tabung LPG berbagai ukuran. Aktivitas pengoplosan di Jakarta Timur telah berlangsung selama satu tahun, sedangkan di Jakarta Utara sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun.

BeritaTerbaru

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB

Dari hasil pemeriksaan dan kalkulasi awal, Polri menyatakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya, Rp 2,34 miliar berasal dari aktivitas di Jakarta Utara, dan Rp 14,46 miliar dari Jakarta Timur.

“Tindakan ini jelas merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima subsidi. Ini kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan kami akan tindak tegas,” ujar Brigjen Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana bagi para pelaku yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan yang terakhir dan Polri akan terus menyisir praktik penyalahgunaan barang subsidi di berbagai wilayah. Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

“Ini adalah komitmen kami. Penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba-coba menyalahgunakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” tegasnya. (rmg/san)

Tags: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polrigas LPGsindikattersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
DIKELUHKAN -- ETLE terpasang di Jalan Soekarno-Hatta atau yang di kenal Jalan Bypass, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat

Rabu, 9 Sep 2026 19:22 WIB
Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:22 WIB
KUNJUNGAN -- Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Inf Fajar Aulia Futra, mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin ke Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 842/Badak Sakti (BS), Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/9/2026). (ISTIMEWA)

Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Yonif TP 842 Badak Sakti

Kamis, 10 Sep 2026 21:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.