SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari seribu tabung LPG berbagai ukuran disita dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp16, 8 miliar ini.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas ilegal penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada dua lokasi pengoplosan: di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
“Kami menangkap tangan para pelaku sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi. Total ada 10 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).
Lima orang tersangka diamankan dari lokasi di Jakarta Utara, masing-masing berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka berperan sebagai penyuntik dan sopir, dengan barang bukti yang disita antara lain 699 tabung LPG subsidi 3 kg, dua unit mobil pickup, regulator pendek, alat bantu pemindahan gas, serta buku catatan aktivitas.
Kelima tersangka tersebut mendapatkan pasokan LPG subsidi dari sebuah agen di Jakarta Barat. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi juga tengah memburu seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pengendali operasional, berinisial RT.
Polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dari lokasi pengoplosan di Jakarta Timur. Yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS.
Tersangka BS disebut sebagai pemodal dan otak di balik aktivitas ilegal tersebut. Ia menyewa gudang, mengatur pembelian gas melon dari warung-warung dan pangkalan LPG, serta menggaji para pekerja yang menjalankan aktivitas pengoplosan.
Barang bukti yang disita dari lokasi ini termasuk 462 tabung gas 3 kg, tiga unit timbangan, 93 regulator penyambung, delapan regulator selang, serta tutup tabung LPG berbagai ukuran. Aktivitas pengoplosan di Jakarta Timur telah berlangsung selama satu tahun, sedangkan di Jakarta Utara sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun.
Dari hasil pemeriksaan dan kalkulasi awal, Polri menyatakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya, Rp 2,34 miliar berasal dari aktivitas di Jakarta Utara, dan Rp 14,46 miliar dari Jakarta Timur.
“Tindakan ini jelas merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima subsidi. Ini kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan kami akan tindak tegas,” ujar Brigjen Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana bagi para pelaku yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan yang terakhir dan Polri akan terus menyisir praktik penyalahgunaan barang subsidi di berbagai wilayah. Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.
“Ini adalah komitmen kami. Penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba-coba menyalahgunakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” tegasnya. (rmg/san)