Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk, Kerugian Rp16,8 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 22 Mei 2025 17:07 WIB
Rubrik Nasional
Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk, Kerugian Rp16,8 Miliar

Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri pengungkapan kasus penyelewengan gas bersubsidi di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari seribu tabung LPG berbagai ukuran disita dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp16, 8 miliar ini.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas ilegal penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada dua lokasi pengoplosan: di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kami menangkap tangan para pelaku sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi. Total ada 10 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).

Lima orang tersangka diamankan dari lokasi di Jakarta Utara, masing-masing berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka berperan sebagai penyuntik dan sopir, dengan barang bukti yang disita antara lain 699 tabung LPG subsidi 3 kg, dua unit mobil pickup, regulator pendek, alat bantu pemindahan gas, serta buku catatan aktivitas.

Kelima tersangka tersebut mendapatkan pasokan LPG subsidi dari sebuah agen di Jakarta Barat. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi juga tengah memburu seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pengendali operasional, berinisial RT.

Polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dari lokasi pengoplosan di Jakarta Timur. Yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS.

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Tersangka BS disebut sebagai pemodal dan otak di balik aktivitas ilegal tersebut. Ia menyewa gudang, mengatur pembelian gas melon dari warung-warung dan pangkalan LPG, serta menggaji para pekerja yang menjalankan aktivitas pengoplosan.

Barang bukti yang disita dari lokasi ini termasuk 462 tabung gas 3 kg, tiga unit timbangan, 93 regulator penyambung, delapan regulator selang, serta tutup tabung LPG berbagai ukuran. Aktivitas pengoplosan di Jakarta Timur telah berlangsung selama satu tahun, sedangkan di Jakarta Utara sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Dari hasil pemeriksaan dan kalkulasi awal, Polri menyatakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya, Rp 2,34 miliar berasal dari aktivitas di Jakarta Utara, dan Rp 14,46 miliar dari Jakarta Timur.

“Tindakan ini jelas merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima subsidi. Ini kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan kami akan tindak tegas,” ujar Brigjen Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana bagi para pelaku yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan yang terakhir dan Polri akan terus menyisir praktik penyalahgunaan barang subsidi di berbagai wilayah. Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

“Ini adalah komitmen kami. Penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba-coba menyalahgunakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” tegasnya. (rmg/san)

Tags: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polrigas LPGsindikattersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
Status Tahanan NL Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Jadi Tahanan Kota

Status Tahanan NL Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Jadi Tahanan Kota

Kamis, 2 Jul 2026 17:58 WIB
MENERIMA LAPORAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (dua dari kiri), menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual. (ISTIMEWA)

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum

Minggu, 5 Jul 2026 14:09 WIB
Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamsi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Minggu, 5 Jul 2026 15:34 WIB
Penunjukan Mitra PSEL Tangsel Tak Lagi Lewat Lelang

Penunjukan Mitra PSEL Tangsel Tak Lagi Lewat Lelang

Rabu, 1 Jul 2026 16:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.