Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk, Kerugian Rp16,8 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 22 Mei 2025 17:07 WIB
Rubrik Nasional
Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi Dibekuk, Kerugian Rp16,8 Miliar

Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri pengungkapan kasus penyelewengan gas bersubsidi di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari seribu tabung LPG berbagai ukuran disita dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp16, 8 miliar ini.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas ilegal penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada dua lokasi pengoplosan: di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kami menangkap tangan para pelaku sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi. Total ada 10 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).

Lima orang tersangka diamankan dari lokasi di Jakarta Utara, masing-masing berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka berperan sebagai penyuntik dan sopir, dengan barang bukti yang disita antara lain 699 tabung LPG subsidi 3 kg, dua unit mobil pickup, regulator pendek, alat bantu pemindahan gas, serta buku catatan aktivitas.

Kelima tersangka tersebut mendapatkan pasokan LPG subsidi dari sebuah agen di Jakarta Barat. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi juga tengah memburu seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pengendali operasional, berinisial RT.

Polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dari lokasi pengoplosan di Jakarta Timur. Yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Tersangka BS disebut sebagai pemodal dan otak di balik aktivitas ilegal tersebut. Ia menyewa gudang, mengatur pembelian gas melon dari warung-warung dan pangkalan LPG, serta menggaji para pekerja yang menjalankan aktivitas pengoplosan.

Barang bukti yang disita dari lokasi ini termasuk 462 tabung gas 3 kg, tiga unit timbangan, 93 regulator penyambung, delapan regulator selang, serta tutup tabung LPG berbagai ukuran. Aktivitas pengoplosan di Jakarta Timur telah berlangsung selama satu tahun, sedangkan di Jakarta Utara sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun.

Dari hasil pemeriksaan dan kalkulasi awal, Polri menyatakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya, Rp 2,34 miliar berasal dari aktivitas di Jakarta Utara, dan Rp 14,46 miliar dari Jakarta Timur.

“Tindakan ini jelas merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima subsidi. Ini kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan kami akan tindak tegas,” ujar Brigjen Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana bagi para pelaku yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan yang terakhir dan Polri akan terus menyisir praktik penyalahgunaan barang subsidi di berbagai wilayah. Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

“Ini adalah komitmen kami. Penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba-coba menyalahgunakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” tegasnya. (rmg/san)

Tags: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polrigas LPGsindikattersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
Megawati Balik ke Korea, Gabung Hillstate

Megawati Balik ke Korea, Gabung Hillstate

Selasa, 12 Mei 2026 20:23 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Ahmad Farid Sukur, menunjukkan surat BAP laporannya ke Mapolres Pandeglang, Rabu (6/5/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Dugaan Penggelapan, Politisi Golkar Pandeglang Polisikan Oknum Pengusaha

Rabu, 6 Mei 2026 18:39 WIB
Alat Perekaman Rusak, Layanan KTP El 6 Kecamatan di Lebak Tersendat

Alat Perekaman Rusak, Layanan KTP El 6 Kecamatan di Lebak Tersendat

Rabu, 6 Mei 2026 15:44 WIB
IMG-20260509-WA0052

DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 15:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.