SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) berencana memanggil pihak aplikator transportasi daring untuk mendalami dugaan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap pengemudi ojek online (ojol). Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan resmi dari Koalisi Ojol Nasional (KON) yang disampaikan dalam audiensi di Kantor KemenHAM, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementeriannya perlu mendengarkan langsung keterangan dari penyedia aplikasi agar informasi yang dihimpun tidak sepihak dan bisa diuji kebenarannya secara menyeluruh.
“Kami akan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak aplikator untuk menyampaikan versi mereka. Yang kami dengar sejauh ini baru dari pihak pengemudi. Jadi, supaya kami mendapatkan informasi yang lengkap dan adil, perlu klarifikasi dari semua pihak,” ujar Munafrizal kepada wartawan.
Pemanggilan ini juga merupakan bagian dari upaya KemenHAM dalam mendalami dugaan adanya praktik eksploitasi dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Salah satu isu utama yang dikeluhkan adalah besarnya potongan komisi yang diambil oleh aplikator, yang disebut-sebut mencapai 20 persen dari pendapatan mitra.
“Kami akan dalami bagaimana kondisi kerja teman-teman profesi ojol ini. Apakah ada eksploitasi, bagaimana keadilan dalam relasi mereka, termasuk aspek keselamatan dan jaminan kerja,” tegas Munafrizal.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Ojol Nasional, Juwel Safriko. Ia menyebut sistem kemitraan yang dijalankan saat ini membuat pengemudi berada di posisi rentan dan tak punya daya tawar.
“Banyak kebijakan dari aplikasi yang memaksa kami menerima skema yang merugikan. Ini bentuk eksploitasi yang terselubung,” kata Juwel usai audiensi.
Selain soal eksploitasi ekonomi, KON juga menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual yang dialami pengemudi di lapangan, terutama pengemudi perempuan atau yang mereka sebut lady ojol. Menurut Juwel, bentuk pelecehan yang kerap terjadi adalah verbal, seperti komentar atas fisik dan status sosial pengemudi.
“Lady ojol itu sering dipertanyakan tubuhnya, ditanya hal-hal personal yang merendahkan. Tapi karena mereka butuh penghasilan, mereka tetap bekerja meskipun tidak nyaman,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa pelecehan seksual tidak hanya menimpa pengemudi perempuan. Pengemudi laki-laki pun mengalami hal serupa, bahkan dalam bentuk fisik.
“Ada rekan-rekan yang dilecehkan penumpang sesama jenis, seperti disentuh bagian tubuhnya tanpa persetujuan. Ini nyata terjadi,” tegas Juwel.
Munafrizal menegaskan bahwa laporan pelecehan seksual akan menjadi atensi khusus bagi KemenHAM. Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan resmi baru akan diambil setelah klarifikasi dari semua pihak diperoleh.
“Kami tidak ingin buru-buru menyimpulkan. Semua informasi harus diverifikasi. Tapi jelas, kasus kekerasan dan pelecehan seperti ini menjadi perhatian kami,” katanya.
KemenHAM juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas aspek regulasi transportasi daring yang turut memengaruhi kondisi kerja pengemudi ojol.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol dari berbagai wilayah menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Aksi Akbar 205” pada Selasa (20/5/2025). Pada Rabu (21/5/2025), dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR, perwakilan pengemudi mempertanyakan komitmen pemerintah untuk merealisasikan pemangkasan potongan menjadi 10 persen. (rmg/san)