Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Jusuf Kalla: Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 15 Jun 2025 17:26 WIB
Rubrik Nasional
Jusuf Kalla: Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Jusuf Kalla saat diwawancarai terkait sengketa 4 pulau. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menegaskan secara tegas bahwa keempat pulau yang dipersengketakan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, secara historis dan hukum merupakan bagian dari wilayah Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6).

Menurut JK, dasar klaim Aceh terhadap pulau-pulau tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh yang secara eksplisit memisahkan Aceh dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

JK juga menekankan kedudukan hukum undang-undang di atas keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. “UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya.

Meski menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut, JK mengingatkan agar pemerintah juga tidak melupakan aspek historis dan hukum yang menjadi dasar wilayah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, JK menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam di pulau-pulau sengketa secara bersama-sama oleh dua provinsi sulit diwujudkan, mengingat belum ada faktor penting yang menjadi alasan kolaborasi tersebut.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

“Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” imbuh Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan mengambil alih penanganan sengketa tersebut.

BeritaTerbaru

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6). Ia menambahkan, keputusan final terkait polemik ini akan diumumkan Presiden pada pekan depan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status administratif empat pulau sengketa tersebut telah melalui proses panjang verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah yang berwenang dalam pembakuan nama dan batas wilayah di Indonesia.

Pada 2008, kedua provinsi melakukan verifikasi pulau-pulau di wilayah masing-masing. Pemerintah Aceh mendata 260 pulau, sedangkan Sumatera Utara mencatat 213 pulau termasuk keempat pulau yang disengketakan. Konfirmasi gubernur masing-masing provinsi pada 2009 kemudian menjadi dasar penetapan batas administratif tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi itu, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga: Bupati Serang Salurkan Bantuan Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Rp1,19 Miliar

Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Aceh siap membawa bukti dokumen empat pulau dalam perundingan antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Provinsi Aceh, yang akan diadakan pada Rabu (18/6/2025) di Jakarta.

”Mudah-mudahan nanti pada pertemuan 18 Juni dapat titik temu yang baik. Isu ini sudah beberapa minggu memanas. Kemarahan rakyat luar biasa,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Aceh Muslim Ayub, Sabtu (14/6/2025) malam.

Muslim mengatakan, Aceh mempunyai sejumlah bukti dokumen tentang kepemilikan empat pulau tersebut. Beberapa di antaranya adalah peta topografi yang dikeluarkan TNI Angkatan Darat pada 1978 tentang batas Aceh dan Sumut. Peta itu memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.

Pemprov Aceh juga memiliki arsip Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang memutuskan batas wilayah Aceh dan Sumut berdasarkan peta topografi TNI AD. Menurut Muslim, ada juga dokumen kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, dan Menteri Dalam Negeri tentang kepemilikan empat pulau itu. (rmg/san)

Tags: acehHUKUMjusuf kallapulau
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Nasional

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Selasa, 1 Sep 2026 17:01 WIB
Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani

Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani

Rabu, 2 Sep 2026 20:41 WIB
Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Selasa, 1 Sep 2026 21:42 WIB
Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Rabu, 2 Sep 2026 14:58 WIB
Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos

Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos

Rabu, 2 Sep 2026 21:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.