Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Jusuf Kalla: Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 15 Jun 2025 17:26 WIB
Rubrik Nasional
Jusuf Kalla: Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Jusuf Kalla saat diwawancarai terkait sengketa 4 pulau. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menegaskan secara tegas bahwa keempat pulau yang dipersengketakan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, secara historis dan hukum merupakan bagian dari wilayah Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6).

Menurut JK, dasar klaim Aceh terhadap pulau-pulau tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh yang secara eksplisit memisahkan Aceh dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

JK juga menekankan kedudukan hukum undang-undang di atas keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. “UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya.

Meski menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut, JK mengingatkan agar pemerintah juga tidak melupakan aspek historis dan hukum yang menjadi dasar wilayah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, JK menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam di pulau-pulau sengketa secara bersama-sama oleh dua provinsi sulit diwujudkan, mengingat belum ada faktor penting yang menjadi alasan kolaborasi tersebut.

Baca Juga: Bupati Serang Salurkan Bantuan Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Rp1,19 Miliar

“Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” imbuh Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan mengambil alih penanganan sengketa tersebut.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6). Ia menambahkan, keputusan final terkait polemik ini akan diumumkan Presiden pada pekan depan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status administratif empat pulau sengketa tersebut telah melalui proses panjang verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah yang berwenang dalam pembakuan nama dan batas wilayah di Indonesia.

Pada 2008, kedua provinsi melakukan verifikasi pulau-pulau di wilayah masing-masing. Pemerintah Aceh mendata 260 pulau, sedangkan Sumatera Utara mencatat 213 pulau termasuk keempat pulau yang disengketakan. Konfirmasi gubernur masing-masing provinsi pada 2009 kemudian menjadi dasar penetapan batas administratif tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi itu, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar

Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Aceh siap membawa bukti dokumen empat pulau dalam perundingan antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Provinsi Aceh, yang akan diadakan pada Rabu (18/6/2025) di Jakarta.

”Mudah-mudahan nanti pada pertemuan 18 Juni dapat titik temu yang baik. Isu ini sudah beberapa minggu memanas. Kemarahan rakyat luar biasa,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Aceh Muslim Ayub, Sabtu (14/6/2025) malam.

Muslim mengatakan, Aceh mempunyai sejumlah bukti dokumen tentang kepemilikan empat pulau tersebut. Beberapa di antaranya adalah peta topografi yang dikeluarkan TNI Angkatan Darat pada 1978 tentang batas Aceh dan Sumut. Peta itu memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.

Pemprov Aceh juga memiliki arsip Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang memutuskan batas wilayah Aceh dan Sumut berdasarkan peta topografi TNI AD. Menurut Muslim, ada juga dokumen kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, dan Menteri Dalam Negeri tentang kepemilikan empat pulau itu. (rmg/san)

Tags: acehHUKUMjusuf kallapulau
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Juli-Agustus 2026 Puncak Kemarau Mengintai, BPBD Lebak Waspadai Potensi Bencana

Juli-Agustus 2026 Puncak Kemarau Mengintai, BPBD Lebak Waspadai Potensi Bencana

Selasa, 23 Jun 2026 18:44 WIB
Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang

Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 18:15 WIB
Benyamin Davnie Gagas Homeschooling untuk Anak Kurang Mampu

JPPI Kritik Rencana Homeschooling untuk Anak Miskin di Tangsel

Minggu, 28 Jun 2026 16:16 WIB
Bursa Loker Disnaker Kota Tangerang Catat 2.601 Lamaran Kerja dalam Sehari

Bursa Loker Disnaker Juga Diminati Warga Luar Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Belasan Pejabat Utama Di Wilayah Hukum Polda Banten Dirombak

Sabtu, 27 Jun 2026 11:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.