SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menegaskan secara tegas bahwa keempat pulau yang dipersengketakan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, secara historis dan hukum merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6).
Menurut JK, dasar klaim Aceh terhadap pulau-pulau tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh yang secara eksplisit memisahkan Aceh dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
JK juga menekankan kedudukan hukum undang-undang di atas keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. “UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya.
Meski menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut, JK mengingatkan agar pemerintah juga tidak melupakan aspek historis dan hukum yang menjadi dasar wilayah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, JK menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam di pulau-pulau sengketa secara bersama-sama oleh dua provinsi sulit diwujudkan, mengingat belum ada faktor penting yang menjadi alasan kolaborasi tersebut.
“Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” imbuh Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan mengambil alih penanganan sengketa tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6). Ia menambahkan, keputusan final terkait polemik ini akan diumumkan Presiden pada pekan depan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status administratif empat pulau sengketa tersebut telah melalui proses panjang verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah yang berwenang dalam pembakuan nama dan batas wilayah di Indonesia.
Pada 2008, kedua provinsi melakukan verifikasi pulau-pulau di wilayah masing-masing. Pemerintah Aceh mendata 260 pulau, sedangkan Sumatera Utara mencatat 213 pulau termasuk keempat pulau yang disengketakan. Konfirmasi gubernur masing-masing provinsi pada 2009 kemudian menjadi dasar penetapan batas administratif tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi itu, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Aceh siap membawa bukti dokumen empat pulau dalam perundingan antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Provinsi Aceh, yang akan diadakan pada Rabu (18/6/2025) di Jakarta.
”Mudah-mudahan nanti pada pertemuan 18 Juni dapat titik temu yang baik. Isu ini sudah beberapa minggu memanas. Kemarahan rakyat luar biasa,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Aceh Muslim Ayub, Sabtu (14/6/2025) malam.
Muslim mengatakan, Aceh mempunyai sejumlah bukti dokumen tentang kepemilikan empat pulau tersebut. Beberapa di antaranya adalah peta topografi yang dikeluarkan TNI Angkatan Darat pada 1978 tentang batas Aceh dan Sumut. Peta itu memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.
Pemprov Aceh juga memiliki arsip Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang memutuskan batas wilayah Aceh dan Sumut berdasarkan peta topografi TNI AD. Menurut Muslim, ada juga dokumen kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, dan Menteri Dalam Negeri tentang kepemilikan empat pulau itu. (rmg/san)