SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan Provinsi Aceh berakhir. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6/2025), di tengah kunjungan luar negeri Presiden ke Rusia.
“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Sengketa atas keempat pulau tersebut mencuat pasca-terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan pulau-pulau itu berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan tersebut ditolak oleh Pemerintah Aceh yang mengklaim memiliki bukti historis dan administratif atas wilayah tersebut.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring dari Rusia itu turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden sepenuhnya berlandaskan data dan dokumen yang sah. Dokumen yang menjadi dasar keputusan berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh, arsip Sekretariat Negara, serta dokumen yang sebelumnya dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kepala BIG turut memberikan masukan dalam proses verifikasi data spasial yang memperkuat landasan teknis keputusan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada tekanan atau lobi dari pihak mana pun.“Presiden hanya mendasarkan keputusan ini pada bukti-bukti tertulis dan dokumen hukum yang dimiliki pemerintah. Tidak ada niat dari pemerintah daerah mana pun untuk merebut wilayah administratif,” tegasnya.
Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo. Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:
Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerima keputusan pemerintah pusat. Dia pun berpesan kepada warga Sumatera Utara untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang membawa pada perseteruan antarwilayah.
“Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur sumut itu dihentikan,” ujar Bobby.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan tersebut. “Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Muzakir dalam konferensi pers.
Ia juga berharap masyarakat di kedua provinsi dapat menerima keputusan ini dengan kepala dingin dan menjaganya sebagai titik akhir dari konflik. “Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, langkah Presiden merupakan bentuk kepemimpinan tegas dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya. (rmg/san)