SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Desakan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mengemuka. Selama lebih dari dua dekade, RUU ini belum juga disahkan, sementara kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) terus meningkat dari waktu ke waktu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, regulasi ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dari kelompok rentan yang bekerja tanpa kepastian hukum.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menilai, mandegnya pembahasan RUU PPRT selama lebih dari 20 tahun mencerminkan kelambanan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional serta tanggung jawab terhadap instrumen hak asasi manusia internasional.
“Dengan disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025, diharapkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern terhadap PRT dapat ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia,” ujar Putu, Rabu (18/6).
Ia mengungkapkan, sepanjang 2024 Komnas HAM menerima 47 pengaduan pelanggaran HAM yang berkaitan langsung dengan PRT. Bentuk pelanggaran mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi kerja; eksploitasi; kerja paksa; perdagangan orang; hingga pembatasan kebebasan.
Komnas HAM juga menyampaikan lima rekomendasi penting yang perlu dimuat dalam RUU PPRT. Pertama, pengakuan status PRT sebagai pekerja sah, bukan sekadar pembantu. Kedua, pemberian jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan seperti upah layak dan jaminan kesehatan.
Ketiga, penghapusan diskriminasi dengan pendekatan berbasis HAM dan kesetaraan gender. Keempat, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Dan kelima, perlindungan yang inklusif bagi PRT penyandang disabilitas, anak-anak, dan pekerja migran.
Komnas Perempuan menyebut PRT sebagai kelompok paling rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Dalam Catatan Tahunan 2020–2024, tercatat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT yang masuk dalam dokumentasi mereka.
“PRT bekerja dalam relasi yang timpang dan informal, tanpa pengakuan hukum, tanpa perlindungan. Mereka sering kali menjadi korban kekerasan seksual, bahkan sejak hari pertama bekerja,” kata anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan.
Anggota Komnas Perempuan lainnya, Devi Rahayu, menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk menghapus ketidakadilan struktural terhadap pekerja rumah tangga.
“Penundaan pengesahan hanya akan memperkuat impunitas kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, tapi persoalan keadilan sosial dan hak asasi,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.
“Yang terpenting undang-undangnya sah dan substantif. Kita tidak boleh tergesa-gesa hanya demi memenuhi tenggat,” kata Bob dalam diskusi publik di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (17/6).
Pernyataan Bob merespons janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan RUU PPRT ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan. Janji itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh di Monas pada 1 Mei lalu.
Meski demikian, Bob menegaskan bahwa kewenangan legislasi tetap berada di tangan DPR. “Pak Prabowo punya niat baik, tapi yang paling penting adalah hasil akhirnya. Undang-undang ini tidak boleh tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Meski menekankan prinsip kehati-hatian, Bob menyatakan optimistis bahwa pembahasan akan segera rampung karena seluruh fraksi di DPR telah menyatakan dukungan penuh. “Fraksi-fraksi 100 persen satu pendapat dan satu tujuan: agar RUU ini segera gol,” pungkasnya. (rmg/san)