Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kekerasan Meningkat, UU PRT Mendesak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 18 Jun 2025 18:30 WIB
Rubrik Nasional
Kekerasan Meningkat, UU PRT Mendesak

ksi massa mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU PRT beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Desakan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mengemuka. Selama lebih dari dua dekade, RUU ini belum juga disahkan, sementara kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) terus meningkat dari waktu ke waktu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, regulasi ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dari kelompok rentan yang bekerja tanpa kepastian hukum.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menilai, mandegnya pembahasan RUU PPRT selama lebih dari 20 tahun mencerminkan kelambanan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional serta tanggung jawab terhadap instrumen hak asasi manusia internasional.

“Dengan disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025, diharapkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern terhadap PRT dapat ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia,” ujar Putu, Rabu (18/6).

Ia mengungkapkan, sepanjang 2024 Komnas HAM menerima 47 pengaduan pelanggaran HAM yang berkaitan langsung dengan PRT. Bentuk pelanggaran mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi kerja; eksploitasi; kerja paksa; perdagangan orang; hingga pembatasan kebebasan.

Komnas HAM juga menyampaikan lima rekomendasi penting yang perlu dimuat dalam RUU PPRT. Pertama, pengakuan status PRT sebagai pekerja sah, bukan sekadar pembantu. Kedua, pemberian jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan seperti upah layak dan jaminan kesehatan.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Ketiga, penghapusan diskriminasi dengan pendekatan berbasis HAM dan kesetaraan gender. Keempat, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Dan kelima, perlindungan yang inklusif bagi PRT penyandang disabilitas, anak-anak, dan pekerja migran.

Komnas Perempuan menyebut PRT sebagai kelompok paling rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Dalam Catatan Tahunan 2020–2024, tercatat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT yang masuk dalam dokumentasi mereka.

“PRT bekerja dalam relasi yang timpang dan informal, tanpa pengakuan hukum, tanpa perlindungan. Mereka sering kali menjadi korban kekerasan seksual, bahkan sejak hari pertama bekerja,” kata anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan.

Anggota Komnas Perempuan lainnya, Devi Rahayu, menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk menghapus ketidakadilan struktural terhadap pekerja rumah tangga.

“Penundaan pengesahan hanya akan memperkuat impunitas kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, tapi persoalan keadilan sosial dan hak asasi,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

“Yang terpenting undang-undangnya sah dan substantif. Kita tidak boleh tergesa-gesa hanya demi memenuhi tenggat,” kata Bob dalam diskusi publik di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (17/6).

Pernyataan Bob merespons janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan RUU PPRT ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan. Janji itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh di Monas pada 1 Mei lalu.

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa kewenangan legislasi tetap berada di tangan DPR. “Pak Prabowo punya niat baik, tapi yang paling penting adalah hasil akhirnya. Undang-undang ini tidak boleh tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Meski menekankan prinsip kehati-hatian, Bob menyatakan optimistis bahwa pembahasan akan segera rampung karena seluruh fraksi di DPR telah menyatakan dukungan penuh. “Fraksi-fraksi 100 persen satu pendapat dan satu tujuan: agar RUU ini segera gol,” pungkasnya. (rmg/san)

Tags: DPRKekerasanpemerintahUU PRT
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
MENANAM PADI : Dinas Pertanian Provinsi Banten bersama instansi terkait melakukan penanaman padi pada program LTT di Kota Cilegon. (ISTIMEWA)

Percepat Luas Tambah Tanam, Ratusan Ribu Hektare Sawah Di Banten Mulai Digarap

Minggu, 10 Mei 2026 18:15 WIB
IMG_20260513_140632

Antisipasi Hantavirus, Dinkes Kabupaten Tangerang Siagakan Faskes

Rabu, 13 Mei 2026 14:08 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kasus Anak Tewas Tersetrum JPU Tangsel Terang

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kasus Anak Tewas Tersetrum PJU Tangsel Terang

Minggu, 10 Mei 2026 16:27 WIB
Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Selasa, 12 Mei 2026 19:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.