Rabu, 1 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kekerasan Meningkat, UU PRT Mendesak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 18 Jun 2025 18:30 WIB
Rubrik Nasional
Kekerasan Meningkat, UU PRT Mendesak

ksi massa mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU PRT beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Desakan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mengemuka. Selama lebih dari dua dekade, RUU ini belum juga disahkan, sementara kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) terus meningkat dari waktu ke waktu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, regulasi ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dari kelompok rentan yang bekerja tanpa kepastian hukum.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menilai, mandegnya pembahasan RUU PPRT selama lebih dari 20 tahun mencerminkan kelambanan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional serta tanggung jawab terhadap instrumen hak asasi manusia internasional.

“Dengan disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025, diharapkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern terhadap PRT dapat ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia,” ujar Putu, Rabu (18/6).

Ia mengungkapkan, sepanjang 2024 Komnas HAM menerima 47 pengaduan pelanggaran HAM yang berkaitan langsung dengan PRT. Bentuk pelanggaran mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi kerja; eksploitasi; kerja paksa; perdagangan orang; hingga pembatasan kebebasan.

Komnas HAM juga menyampaikan lima rekomendasi penting yang perlu dimuat dalam RUU PPRT. Pertama, pengakuan status PRT sebagai pekerja sah, bukan sekadar pembantu. Kedua, pemberian jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan seperti upah layak dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Ketiga, penghapusan diskriminasi dengan pendekatan berbasis HAM dan kesetaraan gender. Keempat, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Dan kelima, perlindungan yang inklusif bagi PRT penyandang disabilitas, anak-anak, dan pekerja migran.

Komnas Perempuan menyebut PRT sebagai kelompok paling rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Dalam Catatan Tahunan 2020–2024, tercatat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT yang masuk dalam dokumentasi mereka.

BeritaTerbaru

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB

“PRT bekerja dalam relasi yang timpang dan informal, tanpa pengakuan hukum, tanpa perlindungan. Mereka sering kali menjadi korban kekerasan seksual, bahkan sejak hari pertama bekerja,” kata anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan.

Anggota Komnas Perempuan lainnya, Devi Rahayu, menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting untuk menghapus ketidakadilan struktural terhadap pekerja rumah tangga.

“Penundaan pengesahan hanya akan memperkuat impunitas kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, tapi persoalan keadilan sosial dan hak asasi,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Baca Juga: PPA Tangerang Selatan: Sekolah Wajib Lapor Jika Terjadi Kekerasan

“Yang terpenting undang-undangnya sah dan substantif. Kita tidak boleh tergesa-gesa hanya demi memenuhi tenggat,” kata Bob dalam diskusi publik di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (17/6).

Pernyataan Bob merespons janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan RUU PPRT ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan. Janji itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh di Monas pada 1 Mei lalu.

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa kewenangan legislasi tetap berada di tangan DPR. “Pak Prabowo punya niat baik, tapi yang paling penting adalah hasil akhirnya. Undang-undang ini tidak boleh tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Meski menekankan prinsip kehati-hatian, Bob menyatakan optimistis bahwa pembahasan akan segera rampung karena seluruh fraksi di DPR telah menyatakan dukungan penuh. “Fraksi-fraksi 100 persen satu pendapat dan satu tujuan: agar RUU ini segera gol,” pungkasnya. (rmg/san)

Tags: DPRKekerasanpemerintahUU PRT
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Bisnis

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. (ISTIMEWA)

PT BPR Serang Berpeluang Kelola Siltuntif Desa

Kamis, 25 Jun 2026 19:35 WIB
Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Selasa, 30 Jun 2026 19:07 WIB

Caddy Dianiaya di Lapangan Golf Kota Tangerang, Begini Penjelasan Polisi

Jumat, 26 Jun 2026 11:27 WIB
Kematian Akibat DBD di Tangsel Nol Sejak 2024, Benyamin: Hasil Kolaborasi Semua Pihak

Kematian Akibat DBD di Tangsel Nol Sejak 2024, Benyamin: Hasil Kolaborasi Semua Pihak

Kamis, 25 Jun 2026 16:10 WIB
Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Minggu, 28 Jun 2026 20:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.