Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

5 Pulau Dijual di Situs Jual Beli Properti Internasional, Wamendagri: Kami Pelajari

Oleh Made Nusantara
Minggu, 22 Jun 2025 14:47 WIB
Rubrik Nasional
5 Pulau Dijual di Situs Jual Beli Internasional, Wamendagri: Kami Pelajari

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Heboh iklan 5 pulau Indonesia yang dijual di situs jual beli properti internasional ditanggapi pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, pihaknya tengah mendalami informasi tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah. “Sekarang masih kami pelajari lebih lanjut,” ujar Bima di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Kabar penjualan 5 pulau di Indonesia mencuat sejak Rabu, 18 Juni 2025. Kabar ini heboh setelah situs jual beli properti internasional, privateislandsonline.com, menampilkan lima pulau di Indonesia sebagai properti yang bisa dimiliki. Situs tersebut bahkan mencantumkan deskripsi lengkap, lokasi, dan penawaran harga, yang membuatnya tampak sah dan menarik bagi calon pembeli asing.

Pulau-pulau yang ditawarkan antara lain berada di Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Pulau Sumba (NTT), Pulau Seliu (Bangka Belitung), dan Pulau Panjang (NTB). Salah satu penawaran yang paling mencolok adalah pasangan pulau di Anambas dengan luas 141 hektare dan 18 hektare. Deskripsi situs menyebut pulau tersebut memiliki pantai alami, laguna, dan potensi untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata. Lokasinya pun strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Penjual menyebut keduanya ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, dan perusahaan pemilik sedang dalam proses pengajuan status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Selain di Anambas, ada pula properti di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Pulau Seliu dekat Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Beberapa pulau seperti Pulau Seliu bahkan ditampilkan dengan nilai jual mencapai Rp2,1 miliar. Namun, sebagaimana disebutkan di situs itu, tidak semua pulau benar-benar “dijual”. Ada juga yang hanya disewakan.

Bima Arya menegaskan, segala urusan terkait jual beli pulau harus mengikuti aturan yang berlaku. Terkait kabar penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs asing, ia menyatakan pemerintah masih mendalami informasi tersebut. “Kami masih pelajari dulu seperti apa dan sejauh mana informasi itu akurat,” ujarnya.

Lebih tegas, Dirjen Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara menyatakan, tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau kecil di Indonesia. “Yang diperbolehkan adalah pemanfaatannya, bukan penjualannya,” tegasnya.

Baca Juga: Gema Budaya 2026 Bangkitkan Pariwisata Nias

Koswara menjelaskan, pemanfaatan pun dibatasi, termasuk adanya kewajiban menyisakan 30 persen dari pulau untuk kepentingan negara, ruang terbuka hijau, serta akses publik. Sisanya, maksimal 70 persen, boleh digunakan, namun tetap harus mengikuti izin resmi dan ketentuan lingkungan yang ketat.

Sejak 2019, KKP mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dengan luasan tertentu. Pada 2024, regulasi itu diperkuat lagi melalui Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan partisipasi masyarakat lokal, konservasi, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

KKP juga sudah mengambil langkah konkret untuk membatasi promosi penjualan pulau secara online. Salah satunya dengan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situs-situs semacam itu dapat diblokir.  “Kami juga sedang menyiapkan subdomain khusus dalam situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil dan terluar,” paparnya.

Menurut dia, dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik. KKP juga mendorong pemahaman publik bahwa pemanfaatan sumberdaya berbeda dengan penjualan. Pihaknya memastikan untuk mencegah konflik serta kerusakan lingkungan di pulau kecil. “Pemanfaatan pulau bisa dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” kata Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, bahwa pulau-pulau kecil sebaiknya dimanfaatkan untuk ekowisata, konservasi, budidaya laut, atau riset. Pemerintah akan terus meningkatkan literasi publik agar pemanfaatan pulau dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, satu pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh satu pihak. Bahkan, menurut dia, seluruh Pulau Panjang di NTB masuk kawasan konservasi dan belum ada hak atas tanahnya. “Tidak bisa satu pulau dijual,” ujarnya ketika ditanya awak media di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 menegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau kecil tidak bisa dimiliki penuh oleh satu badan hukum. Apalagi oleh asing. Selain itu, setiap pulau harus menyisakan jalur evakuasi sebesar 45 persen.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot juga menyatakan tidak pernah menerima informasi soal penjualan Pulau Panjang. Bahkan Pemerintah Daerah menolak untuk percaya begitu saja kabar tersebut. “Tidak percaya kabar Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” katanya.

Sejauh ini, hukum investasi di Indonesia memang memungkinkan penyewaan lahan oleh investor asing atas nama pribadi atau entitas internasional. Namun, seluruh kawasan pantai, terumbu karang, dan ombak selancar tetap dianggap sebagai area publik dan tidak bisa dikuasai secara privat. (rm)

 

 

Tags: 5 Pulau Dijual di Situs Jual Beli InternasionalPulau DijualWakil Mendagri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Tanah Tinggi dan Cipondoh Masuk Zona Merah Narkoba di Kota Tangerang

Tanah Tinggi dan Cipondoh Masuk Zona Merah Narkoba di Kota Tangerang

Kamis, 23 Jul 2026 19:23 WIB
RESES: Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo (tengah depan), menghadiri acara reses di Kota Serang. (ISTIMEWA)

Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:21 WIB

Dipicu Ekonomi dan Perselingkuhan, Kasus Cerai ASN di Kota Tangerang Capai 11

Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB
Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Jul 2026 15:47 WIB
Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 15:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.