Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

5 Pulau Dijual di Situs Jual Beli Properti Internasional, Wamendagri: Kami Pelajari

Oleh Made Nusantara
Minggu, 22 Jun 2025 14:47 WIB
Rubrik Nasional
5 Pulau Dijual di Situs Jual Beli Internasional, Wamendagri: Kami Pelajari

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Heboh iklan 5 pulau Indonesia yang dijual di situs jual beli properti internasional ditanggapi pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, pihaknya tengah mendalami informasi tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah. “Sekarang masih kami pelajari lebih lanjut,” ujar Bima di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Kabar penjualan 5 pulau di Indonesia mencuat sejak Rabu, 18 Juni 2025. Kabar ini heboh setelah situs jual beli properti internasional, privateislandsonline.com, menampilkan lima pulau di Indonesia sebagai properti yang bisa dimiliki. Situs tersebut bahkan mencantumkan deskripsi lengkap, lokasi, dan penawaran harga, yang membuatnya tampak sah dan menarik bagi calon pembeli asing.

Pulau-pulau yang ditawarkan antara lain berada di Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Pulau Sumba (NTT), Pulau Seliu (Bangka Belitung), dan Pulau Panjang (NTB). Salah satu penawaran yang paling mencolok adalah pasangan pulau di Anambas dengan luas 141 hektare dan 18 hektare. Deskripsi situs menyebut pulau tersebut memiliki pantai alami, laguna, dan potensi untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata. Lokasinya pun strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Penjual menyebut keduanya ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, dan perusahaan pemilik sedang dalam proses pengajuan status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Selain di Anambas, ada pula properti di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Pulau Seliu dekat Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Beberapa pulau seperti Pulau Seliu bahkan ditampilkan dengan nilai jual mencapai Rp2,1 miliar. Namun, sebagaimana disebutkan di situs itu, tidak semua pulau benar-benar “dijual”. Ada juga yang hanya disewakan.

Bima Arya menegaskan, segala urusan terkait jual beli pulau harus mengikuti aturan yang berlaku. Terkait kabar penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs asing, ia menyatakan pemerintah masih mendalami informasi tersebut. “Kami masih pelajari dulu seperti apa dan sejauh mana informasi itu akurat,” ujarnya.

Lebih tegas, Dirjen Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara menyatakan, tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau kecil di Indonesia. “Yang diperbolehkan adalah pemanfaatannya, bukan penjualannya,” tegasnya.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Koswara menjelaskan, pemanfaatan pun dibatasi, termasuk adanya kewajiban menyisakan 30 persen dari pulau untuk kepentingan negara, ruang terbuka hijau, serta akses publik. Sisanya, maksimal 70 persen, boleh digunakan, namun tetap harus mengikuti izin resmi dan ketentuan lingkungan yang ketat.

Sejak 2019, KKP mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dengan luasan tertentu. Pada 2024, regulasi itu diperkuat lagi melalui Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan partisipasi masyarakat lokal, konservasi, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

KKP juga sudah mengambil langkah konkret untuk membatasi promosi penjualan pulau secara online. Salah satunya dengan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situs-situs semacam itu dapat diblokir.  “Kami juga sedang menyiapkan subdomain khusus dalam situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil dan terluar,” paparnya.

Menurut dia, dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik. KKP juga mendorong pemahaman publik bahwa pemanfaatan sumberdaya berbeda dengan penjualan. Pihaknya memastikan untuk mencegah konflik serta kerusakan lingkungan di pulau kecil. “Pemanfaatan pulau bisa dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” kata Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, bahwa pulau-pulau kecil sebaiknya dimanfaatkan untuk ekowisata, konservasi, budidaya laut, atau riset. Pemerintah akan terus meningkatkan literasi publik agar pemanfaatan pulau dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, satu pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh satu pihak. Bahkan, menurut dia, seluruh Pulau Panjang di NTB masuk kawasan konservasi dan belum ada hak atas tanahnya. “Tidak bisa satu pulau dijual,” ujarnya ketika ditanya awak media di Jakarta, kemarin.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 menegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau kecil tidak bisa dimiliki penuh oleh satu badan hukum. Apalagi oleh asing. Selain itu, setiap pulau harus menyisakan jalur evakuasi sebesar 45 persen.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot juga menyatakan tidak pernah menerima informasi soal penjualan Pulau Panjang. Bahkan Pemerintah Daerah menolak untuk percaya begitu saja kabar tersebut. “Tidak percaya kabar Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” katanya.

Sejauh ini, hukum investasi di Indonesia memang memungkinkan penyewaan lahan oleh investor asing atas nama pribadi atau entitas internasional. Namun, seluruh kawasan pantai, terumbu karang, dan ombak selancar tetap dianggap sebagai area publik dan tidak bisa dikuasai secara privat. (rm)

 

 

Tags: 5 Pulau Dijual di Situs Jual Beli InternasionalPulau DijualWakil Mendagri
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260519_160354

Prajurit Yonif TP 840/GS Dilatih Perakitan Jembatan Bailey

Selasa, 19 Mei 2026 16:07 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB
Jaring Atlet Potensial, 177 Pelajar Berkompetisi di Kejuaraan Sepak Takraw Kabupaten Tangerang

Jaring Atlet Potensial, 177 Pelajar Berkompetisi di Kejuaraan Sepak Takraw Kabupaten Tangerang

Senin, 18 Mei 2026 08:27 WIB
Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kamis, 14 Mei 2026 07:55 WIB
IMG_20260516_101226

Fraksi PAN Apresiasi Bupati Serang Alihkan Anggaran Fasilitas Jabatan untuk Ambulans Desa dan RTLH

Sabtu, 16 Mei 2026 10:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.