Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pulau Tak Boleh Dijual, KKP Minta Blokir Situs Jual Pulau

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 23 Jun 2025 17:56 WIB
Rubrik Nasional
Pulau Tak Boleh Dijual, KKP Minta Blokir Situs Jual Pulau

Pulau di Anambas yang tercatat di situs jual beli. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara (insert).

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah memastikan tidak ada istilah “penjualan pulau” dalam sistem hukum nasional. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya penawaran empat pulau kecil di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang dipasarkan melalui situs jual-beli properti internasional.
 
“Pulau itu tidak bisa dimiliki secara pribadi seratus persen. Bisa dimanfaatkan, bisa disewa, tapi tetap ada aturannya. Proporsinya tidak bisa secara keseluruhan. Ini menyangkut kedaulatan,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025).
 
Empat pulau yang dimaksud—Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala—seluruhnya berada di kawasan konservasi dan tidak berpenghuni. Luasnya pun tergolong kecil: Pulau Ritan hanya sekitar 0,43 km², sementara Tokongsendok bahkan hanya 0,07 km². Pulau Nakok lebih kecil lagi, yaitu 815 meter persegi, sedangkan Pulau Mala sekitar 20 hektare.
 
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagian bidang tanah di pulau-pulau itu telah memiliki status Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama warga maupun pelaku usaha. Di Pulau Ritan misalnya, tercatat sekitar 30 persil HM dan lima persil HGB. Sementara Pulau Tokongsendok memiliki lima persil HM dan dua HGB. Pulau Mala belum memiliki sertifikat, dan Pulau Nakok berada langsung di bawah penguasaan negara.
 
Penawaran keempat pulau tersebut melalui situs properti asing memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah maupun masyarakat, terutama soal potensi eksploitasi wilayah strategis dan pengabaian terhadap prinsip kedaulatan.
 
Bima Arya mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil Indonesia tak hanya menyimpan potensi wisata, tetapi juga memiliki peran penting dalam aspek pertahanan, keamanan, dan identitas negara. “Pulau-pulau kecil sangat strategis. Tidak hanya untuk wisata atau investasi, tapi juga pertahanan dan keamanan nasional. Setiap jengkal tanah harus jelas peruntukannya dan berada dalam kontrol negara,” ujarnya.
 
Bima juga menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur pemanfaatan wilayah pulau kecil. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa maksimal 70 persen dari luas pulau dapat digunakan secara privat, sementara 30 persen wajib disediakan untuk negara atau kepentingan umum. “Aturan ini dirancang agar tidak terjadi penguasaan total oleh individu atau korporasi terhadap wilayah yang rentan dan strategis,” tambahnya.
 
Pernyataan serupa disampaikan oleh Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Terminologi penjualan pulau itu tidak ada dalam regulasi. Yang ada adalah peralihan hak atas tanah, seperti sewa atau jual-beli lahan. Tapi secara prinsip, pulau sebagai wilayah kedaulatan tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
 
Koswara juga menekankan bahwa laut dan pulau merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan secara administratif maupun ekologis. “Kalau seseorang membeli tanah di sebuah pulau kecil, itu tidak otomatis berarti ia memiliki akses terhadap laut di sekitarnya. Karena laut merupakan wilayah publik,” katanya.
 
Sementara itu, menurut Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, keempat pulau tersebut masuk kategori Area Penggunaan Lain (APL) dalam tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas. Artinya, mereka bukan kawasan hutan, tetapi memang diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Meski demikian, pemanfaatannya harus melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan lainnya.
 
Guna menindaklanjuti temuan penawaran pulau ini secara daring, KKP telah berkoordinasi dengan ATR/BPN serta aparat penegak hukum. Kementerian juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang menawarkan pulau tanpa izin.
 
“Kami sudah mengirimkan surat peringatan. Bila tidak direspons, kami akan minta agar situs tersebut diblokir,” ujar Koswara.
 
Di tengah sorotan terhadap isu pulau-pulau kecil, pemerintah juga masih dihadapkan pada persoalan mendasar lainnya, yakni sengketa wilayah atas 43 pulau di dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sengketa ini tersebar di 21 pulau di Jawa Timur dan 22 pulau di Kepulauan Riau.
 
“Sebagian besar sengketa terjadi karena perbedaan pencatatan koordinat atau penamaan wilayah oleh masing-masing daerah. Ada yang melibatkan dua provinsi, ada juga yang hanya antar-kabupaten,” jelas Bima.
 
Untuk memperkuat tata kelola wilayah, Kemendagri kini intensif berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah guna memastikan bahwa pencatatan batas wilayah dilakukan secara tertib, akurat, dan sah secara hukum.
 
“Kami pastikan tidak ada satu wilayah pun yang keluar dari Republik Indonesia tanpa proses hukum yang benar. Termasuk yang berada di kawasan konservasi, sewa, maupun milik negara,” tegas Bima. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
Tags: KKPpemerintahPropertipulau
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pastikan Bebas PMK, 96 Petugas Periksa 35 Ribu Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Pastikan Bebas PMK, 96 Petugas Periksa 35 Ribu Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 19:34 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
ROTASI PEJABAT : Gubernur Banten melakukan rotasi pejabat untuk menutup kekosongan jabatan beberapa waktu lalu karena ditinggal pensiun. Di tahun 2026 ini, akan ada 360 ASN pensiun dan menyisakan puluhan jabatan kosong. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Puluhan Jabatan Dipastikan Kosong, Tahun Ini, 360 ASN Pemprov Banten Pensiun

Selasa, 12 Mei 2026 16:38 WIB
IMG_20260513_130127

SMA CMBBS Disiapkan Jadi Percontohan Kurikulum Cambridge

Rabu, 13 Mei 2026 13:04 WIB
FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.