SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah memastikan tidak ada istilah “penjualan pulau” dalam sistem hukum nasional. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya penawaran empat pulau kecil di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang dipasarkan melalui situs jual-beli properti internasional.
“Pulau itu tidak bisa dimiliki secara pribadi seratus persen. Bisa dimanfaatkan, bisa disewa, tapi tetap ada aturannya. Proporsinya tidak bisa secara keseluruhan. Ini menyangkut kedaulatan,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud—Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala—seluruhnya berada di kawasan konservasi dan tidak berpenghuni. Luasnya pun tergolong kecil: Pulau Ritan hanya sekitar 0,43 km², sementara Tokongsendok bahkan hanya 0,07 km². Pulau Nakok lebih kecil lagi, yaitu 815 meter persegi, sedangkan Pulau Mala sekitar 20 hektare.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagian bidang tanah di pulau-pulau itu telah memiliki status Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama warga maupun pelaku usaha. Di Pulau Ritan misalnya, tercatat sekitar 30 persil HM dan lima persil HGB. Sementara Pulau Tokongsendok memiliki lima persil HM dan dua HGB. Pulau Mala belum memiliki sertifikat, dan Pulau Nakok berada langsung di bawah penguasaan negara.
Penawaran keempat pulau tersebut melalui situs properti asing memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah maupun masyarakat, terutama soal potensi eksploitasi wilayah strategis dan pengabaian terhadap prinsip kedaulatan.
Bima Arya mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil Indonesia tak hanya menyimpan potensi wisata, tetapi juga memiliki peran penting dalam aspek pertahanan, keamanan, dan identitas negara. “Pulau-pulau kecil sangat strategis. Tidak hanya untuk wisata atau investasi, tapi juga pertahanan dan keamanan nasional. Setiap jengkal tanah harus jelas peruntukannya dan berada dalam kontrol negara,” ujarnya.
Bima juga menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur pemanfaatan wilayah pulau kecil. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa maksimal 70 persen dari luas pulau dapat digunakan secara privat, sementara 30 persen wajib disediakan untuk negara atau kepentingan umum. “Aturan ini dirancang agar tidak terjadi penguasaan total oleh individu atau korporasi terhadap wilayah yang rentan dan strategis,” tambahnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Terminologi penjualan pulau itu tidak ada dalam regulasi. Yang ada adalah peralihan hak atas tanah, seperti sewa atau jual-beli lahan. Tapi secara prinsip, pulau sebagai wilayah kedaulatan tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Koswara juga menekankan bahwa laut dan pulau merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan secara administratif maupun ekologis. “Kalau seseorang membeli tanah di sebuah pulau kecil, itu tidak otomatis berarti ia memiliki akses terhadap laut di sekitarnya. Karena laut merupakan wilayah publik,” katanya.
Sementara itu, menurut Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, keempat pulau tersebut masuk kategori Area Penggunaan Lain (APL) dalam tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas. Artinya, mereka bukan kawasan hutan, tetapi memang diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Meski demikian, pemanfaatannya harus melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan lainnya.
Guna menindaklanjuti temuan penawaran pulau ini secara daring, KKP telah berkoordinasi dengan ATR/BPN serta aparat penegak hukum. Kementerian juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang menawarkan pulau tanpa izin.
“Kami sudah mengirimkan surat peringatan. Bila tidak direspons, kami akan minta agar situs tersebut diblokir,” ujar Koswara.
Di tengah sorotan terhadap isu pulau-pulau kecil, pemerintah juga masih dihadapkan pada persoalan mendasar lainnya, yakni sengketa wilayah atas 43 pulau di dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sengketa ini tersebar di 21 pulau di Jawa Timur dan 22 pulau di Kepulauan Riau.
“Sebagian besar sengketa terjadi karena perbedaan pencatatan koordinat atau penamaan wilayah oleh masing-masing daerah. Ada yang melibatkan dua provinsi, ada juga yang hanya antar-kabupaten,” jelas Bima.
Untuk memperkuat tata kelola wilayah, Kemendagri kini intensif berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah guna memastikan bahwa pencatatan batas wilayah dilakukan secara tertib, akurat, dan sah secara hukum.
“Kami pastikan tidak ada satu wilayah pun yang keluar dari Republik Indonesia tanpa proses hukum yang benar. Termasuk yang berada di kawasan konservasi, sewa, maupun milik negara,” tegas Bima. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.