Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Dimunculkan Lagi

Oleh Made Nusantara
Minggu, 6 Jul 2025 13:54 WIB
Rubrik Nasional
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Dimunculkan Lagi

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Imbas putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal kini merembet ke mana-mana. Wacana kepala daerah dipilih DPRD, yang sudah lama terkubur pun, muncul lagi.

Adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil yang mengusulkankepala daerah dipilih oleh ang­gota DPRD. Dia menjelaskan, dalam Pasal 22E UUD tentang Pemilu, Pemilu hanya mencakup pilpres, pileg DPR, hingga pileg DPRD. “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu me­milih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat II,” ujar Gus Jazil, di Gedung DPR, Jakarta.

Sebenarnya, kata Jazil, Pemilu yang dimaksud dalam rezim Pemilu di dalam UUD 1945 ti­dak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Karena itu, kata dia, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan pemisahan Pemilu nasional dan lokal karena terjadi kejenuhan, kelelahan dan tidak fokus, lebih baik kepala daerah dipilih oleh DPRD saja. “Anggota DPRD tingkat II se­bagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga, mereka bisa menentukan siapa bupatinya. Dan itu lebih mudah,” jelas Jazil.

Jazil mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara langsung seperti Presiden. Maka dari itu, kata Jazil, kepala daerah sudah seharusnya dipilih oleh anggota DPRD. “PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nan­ti kalau ada revisi (UU Pemilu). Semestinya, diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara seren­tak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus,” katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasionl (PAN) Eddy Soeparno mengakui banyak permasalahan atas kepu­tusan MK tentang pemisahan Pemilu nasional dengan lokal. Di antaranya, potensi Pemilu tidak langsung dalam memilih kepala daerah. “Saya belum bisa memvonis apakah ini kemunduran demokrasi atau tidak, karena kita tengah melakukan kajian inter­nal,” kata Eddy.

Eddy mengungkapkan, par­tainya melakukan evaluasi ten­tang dampak putusan MK. Kata dia, berbagai macam dikupas tuntas, mulai dari sistem dan mekanisme Pemilu dan Pilkada terbaik ke depannya untuk di­tuangkan ke dalam revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. “Perlu diskusi mendalam di antara partai-partai politik untuk menyikapi perubahan-perubahan akibat putusan MK. Termasuk soal potensi Pilkada tidak langsung alias dipilih oleh DPRD sebagai dampak dinamika regulasi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Muthmainah Tinggalkan Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih

Wakil Ketua MPR ini tidak menampik, masyarakat yang telah mendapatkan kedaulatan atas Pemilu langsung, akan menolak jika kedaulatannya disalurkan melalui wakilnya di parlemen. “Sekalipun, kembali ke sistem pemilihan melalui perwakilan sesungguhnya amanat dari Mukadimah UUD 1945 dalam konteks permusyawaratan per­wakilan,” ungkapnya.

Eddy berharap, perubahan atas sistem Pemilu atau pemilihan pejabat publik secara langsung harus menguatkan demokrasi, dan tidak mengerdil­kannya. Apalagi, kata dia, saat ini demokrasi di Indonesia sarat dengan money poltics sebagai jalan pintas menduduki jabatan publik.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Politik transaksional, menurut Eddy, merupakan kelemahan besar dalam demokrasi di Tanah Air saat ini. Dia menegaskan, pemberi maupun penerima hadiah untuk memilih dan ter­pilih dalam kontestasi publik, memikul kesalahan dan turut bertanggung jawab atas ekses negatif dari sistem pemilihan langsung. “Misalnya, tingginya biaya politik, maraknya dinasti politik, dan korupsi,” beber Eddy.

Selain itu, Eddy juga meni­lai, putusan MK tidak sejalan dengan putusan sebelumnya yang menegaskan pelaksanaan Pemilu di semua tingkat dalam tahun yang sama. Sementara, kata dia, dalam putusan teranyar, MK justru memandatkan pemili­han lokal dijeda dari nasional hingga dua tahun.

“Kepala daerah dan Anggota DPRD mendapatkan mandat untuk menjabat selama 5 tahun dan tidak lebih. Penambahan masa jabatan ini perlu ada landasan hukumnya. Jika tidak, kita akan memiliki pejabat pub­lik yang kebijakan dan keputu­sannya inkonstitusional,” tutup Eddy. (rm)

Tags: Pemisahan Pemilu Nasional dan DaerahpkbWacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dimunculkan Lagi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Penunjukan Mitra PSEL Tangsel Tak Lagi Lewat Lelang

Penunjukan Mitra PSEL Tangsel Tak Lagi Lewat Lelang

Rabu, 1 Jul 2026 16:18 WIB
PERINGATAN HARGANAS - Bupati dan jajaran pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Pandeglang, menggelar upacara peringatan Harganas Ke-33, di halaman Setda Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Keluarga Yang Tangguh Mampu Melahirkan Generasi Unggul

Senin, 29 Jun 2026 13:10 WIB
Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Akan Gunakan Dana BTT Untuk Beli Tinta KTP Elektronik

Kamis, 2 Jul 2026 17:20 WIB
100 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

100 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

Kamis, 2 Jul 2026 17:04 WIB
Kota Tangerang Sandingkan Gelar Juara Umum Popda dan Peparpeda Banten 2026

Kota Tangerang Sandingkan Gelar Juara Umum Popda dan Peparpeda Banten 2026

Minggu, 28 Jun 2026 12:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.