Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Dimunculkan Lagi

Oleh Made Nusantara
Minggu, 6 Jul 2025 13:54 WIB
Rubrik Nasional
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Dimunculkan Lagi

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Imbas putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal kini merembet ke mana-mana. Wacana kepala daerah dipilih DPRD, yang sudah lama terkubur pun, muncul lagi.

Adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil yang mengusulkankepala daerah dipilih oleh ang­gota DPRD. Dia menjelaskan, dalam Pasal 22E UUD tentang Pemilu, Pemilu hanya mencakup pilpres, pileg DPR, hingga pileg DPRD. “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu me­milih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat II,” ujar Gus Jazil, di Gedung DPR, Jakarta.

Sebenarnya, kata Jazil, Pemilu yang dimaksud dalam rezim Pemilu di dalam UUD 1945 ti­dak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Karena itu, kata dia, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan pemisahan Pemilu nasional dan lokal karena terjadi kejenuhan, kelelahan dan tidak fokus, lebih baik kepala daerah dipilih oleh DPRD saja. “Anggota DPRD tingkat II se­bagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga, mereka bisa menentukan siapa bupatinya. Dan itu lebih mudah,” jelas Jazil.

Jazil mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara langsung seperti Presiden. Maka dari itu, kata Jazil, kepala daerah sudah seharusnya dipilih oleh anggota DPRD. “PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nan­ti kalau ada revisi (UU Pemilu). Semestinya, diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara seren­tak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus,” katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasionl (PAN) Eddy Soeparno mengakui banyak permasalahan atas kepu­tusan MK tentang pemisahan Pemilu nasional dengan lokal. Di antaranya, potensi Pemilu tidak langsung dalam memilih kepala daerah. “Saya belum bisa memvonis apakah ini kemunduran demokrasi atau tidak, karena kita tengah melakukan kajian inter­nal,” kata Eddy.

Eddy mengungkapkan, par­tainya melakukan evaluasi ten­tang dampak putusan MK. Kata dia, berbagai macam dikupas tuntas, mulai dari sistem dan mekanisme Pemilu dan Pilkada terbaik ke depannya untuk di­tuangkan ke dalam revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. “Perlu diskusi mendalam di antara partai-partai politik untuk menyikapi perubahan-perubahan akibat putusan MK. Termasuk soal potensi Pilkada tidak langsung alias dipilih oleh DPRD sebagai dampak dinamika regulasi ini,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB

Wakil Ketua MPR ini tidak menampik, masyarakat yang telah mendapatkan kedaulatan atas Pemilu langsung, akan menolak jika kedaulatannya disalurkan melalui wakilnya di parlemen. “Sekalipun, kembali ke sistem pemilihan melalui perwakilan sesungguhnya amanat dari Mukadimah UUD 1945 dalam konteks permusyawaratan per­wakilan,” ungkapnya.

Eddy berharap, perubahan atas sistem Pemilu atau pemilihan pejabat publik secara langsung harus menguatkan demokrasi, dan tidak mengerdil­kannya. Apalagi, kata dia, saat ini demokrasi di Indonesia sarat dengan money poltics sebagai jalan pintas menduduki jabatan publik.

Politik transaksional, menurut Eddy, merupakan kelemahan besar dalam demokrasi di Tanah Air saat ini. Dia menegaskan, pemberi maupun penerima hadiah untuk memilih dan ter­pilih dalam kontestasi publik, memikul kesalahan dan turut bertanggung jawab atas ekses negatif dari sistem pemilihan langsung. “Misalnya, tingginya biaya politik, maraknya dinasti politik, dan korupsi,” beber Eddy.

Selain itu, Eddy juga meni­lai, putusan MK tidak sejalan dengan putusan sebelumnya yang menegaskan pelaksanaan Pemilu di semua tingkat dalam tahun yang sama. Sementara, kata dia, dalam putusan teranyar, MK justru memandatkan pemili­han lokal dijeda dari nasional hingga dua tahun.

“Kepala daerah dan Anggota DPRD mendapatkan mandat untuk menjabat selama 5 tahun dan tidak lebih. Penambahan masa jabatan ini perlu ada landasan hukumnya. Jika tidak, kita akan memiliki pejabat pub­lik yang kebijakan dan keputu­sannya inkonstitusional,” tutup Eddy. (rm)

Tags: Pemisahan Pemilu Nasional dan DaerahpkbWacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dimunculkan Lagi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Selasa, 19 Mei 2026 06:32 WIB
Ilustrasi PHK sepihak. (ISTIMEWA)

Diduga PHK Karyawan Yang Sakit, PT Wild Wood Disorot Buruh Lebak

Jumat, 15 Mei 2026 11:09 WIB
PEMBINAAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Provinsi Banten bekerjasama dengan Diskominfosantik Kabupaten Pandeglang, menggelar pembinaan dan pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), di Oproom Sekretariat Daerah, Selasa (19/5/2026). (ISTIMEWA)

KIM Pandeglang Diminta Lebih Aktif Menangkal Hoaks

Selasa, 19 Mei 2026 19:19 WIB
IMG_20260513_171907

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.