SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pakar telematika sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Roy Suryo, kembali menegaskan dugaannya bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), adalah palsu.
Itu terbukti dari antara lain hasil analisis teknis menggunakan metode error level analysis (ELA) dan face recognition pada dua versi ijazah Jokowi yang beredar di publik.
“Kenapa saya bisa mengatakan 99,9 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya,” kata Roy di Lobi Bareskrim Polri sebelum mengikuti gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, Rabu (9/7/2025).
Roy membandingkan ijazah berwarna yang diunggah politisi PSI Dian Sandi dengan fotokopi ijazah yang diperlihatkan Bareskrim Polri pada Mei lalu. Ia menunjukkan hasil ELA yang berbeda jauh dengan ijazah miliknya sendiri, yang juga alumni UGM.
“Kalaupun ELA itu full, itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, ini masih ada bekas-bekasnya. Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” kata Roy sambil memamerkan hasil analisisnya.
Sementara, pada ijazah Jokowi, bagian logo dan pas foto justru rusak dan tidak terlihat.”Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” ujar Roy Suryo.
Roy juga menguji identitas Jokowi melalui teknologi face recognition. Hasilnya, foto Jokowi di ijazah dan foto Jokowi saat ini tidak cocok alias not match. “Foto yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah,” ujarnya.
Selain itu, Roy mengungkapkan kejanggalan nomor ijazah Jokowi yang bernomor 1120, yang tidak cocok dengan ijazah fakultas kehutanan lain nomor 1115 hingga 1117. Ia menyebut hasil face comparison pada pas foto di ijazah Jokowi justru cocok dengan nama Dumatno Budi Utomo.
Roy juga menyoroti nama gelar profesor pada dekan Fakultas Kehutanan UGM, Achmad Soemitro, yang tercantum di ijazah Jokowi. Padahal, Soemitro baru dikukuhkan sebagai guru besar pada Maret 1986, sementara ijazah Jokowi bertanggal November 1985.
“Terakhir, tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Kesimpulan dari ini semua, skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli,” ujar Roy yang didampingi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma. Keduanya adalah lulusan UGM.
Roy bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang hadir juga menyerahkan laporan lengkap hasil analisis tersebut kepada penyidik. “Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Rismon berharap Bareskrim Polri dapat menjelaskan secara terbuka prosedur uji forensik yang mereka lakukan. “Kami harap Bareskrim bisa menjelaskan prosedur-prosedur forensik yang telah dilakukan atau yang diklaim telah dilakukan,” kata Rismon.
Disisi lain pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengklaim TPUA tidak berhasil menjelaskan adanya kecacatan dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi. “Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ujar Yakup saat konferensi pers.
Yakup mengatakan bahwa TPUA tidak memberikan bukti baru adanya pemalsuan ijazah oleh Jokowi. Pihaknya menilai analisis yang dilakukan oleh ahli dari TPUA, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, tidak berlaku untuk obyek yang dipermasalahkan.
Digital Forensik dari pihak Jokowi, Joshua Sinambela, menjelaskan bahwa analisis Roy Suryo cs berdasar pada ijazah Jokowi yang gambarnya dilihat secara digital. Sementara itu, yang dipermasalahkan adalah ijazah asli alias fisik atau analog.
“Karena ijazah ini adalah produk analog, makanya ahli digital forensik tidak ada hubungannya. Nah, jadi, apa yang dilakukan oleh ahli dari pihak pelapor itu sama sekali tidak berdasar,” kata Joshua dalam kesempatan yang sama.
Joshua menegaskan bahwa sebagai ahli digital forensik, ia maupun ahli digital lainnya tidak berhak untuk memeriksa produk analog. “Jadi, sebagai ahli digital forensik, kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital. Bukan produk analog,” jelas Joshua.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi setelah dinyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Penyelidik mengakses arsip fisik dan digital dari SMA 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada.
“Setelah semua tahapan dilalui, kami simpulkan tidak ada tindak pidana. Maka perkara ini dihentikan,” ujar Djuhandhani, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat yang diajukan oleh TPUA dan ditandatangani oleh Eggi Sudjana. Namun, setelah proses penyelidikan yang lengkap, polisi menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya tindak pidana. (rmg/san)