Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Komnas PA Banten: Sanksi Tegas Pelaku Kekerasan, Tak Ada Istilah Damai

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 10 Jul 2025 17:19 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
IMG-20250710-WA0062
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, menegaskan jika kekerasan seksual terhadap anak harus diproses hukum, tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme lainnya, termasuk mediasi. Hal itu, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Oleh karena itu, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang sudah terbentuk di sekolah, wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa sekolah memiliki kewajiban melindungi, mendampingi, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS itu,” kata Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendri Gunawan, Kamis (10/7/2025).

Hendri mengaku, prihatin yang cukup mendalam atas dugaan terjadinya pelanggaran berat, termasuk praktik pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas dari pihak sekolah.

Terduga pelaku yang merupakan oknum guru, dapat dijerat pidana berat maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman itu, kata Hendri, dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal.

“Hal itu kerena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kuasa atau tanggung jawab terhadap anak, dalam hal ini sebagai guru,” pungkasnya.

Baca Juga: Siswa SMAN 1 Cimarga Lebak Dapat Pemulihan Psikologis dari Komnas PA Banten

Selain itu, apabila terbukti bahwa pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu siswa/anak dan dilakukan berulang kali, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa kebiri kimia, Pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan Pengumuman identitas pelaku ke publik.

“Kami akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 16:15 WIB
RAPAT PARIPURNA – Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna tentang Revisi Perda Retribusi dan Pajak Daerah. (ISTIMEWA)

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Serang Naikan Sejumlah Tarif Retribusi

Rabu, 10 Jun 2026 15:58 WIB
MENDAMPINGI GUBERNUR : Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (kiri), mendampingi Gubernur Banten Andra soni, menyampaikan program sekolah gratis kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Menargetkan Kuota Sekolah Swasta Gratis 10 Ribu Siswa

Rabu, 10 Jun 2026 14:39 WIB
MEMBERIKAN BANTUAN : Anggota Forum KSB Banten bersama instansi terkait memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Hingga saat ini, persediaan stok logostik di Lumsos di Provinsi Banten masih kosong. (ISTIMEWA)

Lumsos Masih Kosong, Kadinsos Banten: Segera Sampaikan Pengajuan

Rabu, 10 Jun 2026 14:33 WIB

Kemudian Komnas PA juga endesak pihak Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat, responsif, dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni, untuk tidak takut melapor. Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan,” tuturnya.

Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dan Kekerasan seksual terhadap anak, bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus setegas dan setajam mungkin.

Baca Juga: Pembentukan Satgas PPKSP di Banten Dinilai Formalitas, Hanya Untuk Kejar Dana BOS

“Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata dan damai-damaian, terhadap kekerasan,” pungkasnya. (luthfi)

Tags: Komnas PA BantenSanksi Tegas PelakuTak Ada Istilah Damai
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sekda Banten, Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Segera Lakukan Seleksi Calon Direksi BUMD

Rabu, 10 Jun 2026 14:29 WIB
Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus
Headline

Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus

Selasa, 9 Jun 2026 21:28 WIB
​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026
Headline

​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026

Selasa, 9 Jun 2026 21:21 WIB
90 Desa di Lebak Berpotensi Mengalami Kekeringan
Banten Region

90 Desa di Lebak Berpotensi Mengalami Kekeringan

Selasa, 9 Jun 2026 20:15 WIB
PEMBAGIAN BANSOS – Ratusan KPM antri di Kantor Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, untuk menerima Bansos, Selasa (9/6/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

1.045 Warga Kabayan Pandeglang Terima Bansos

Selasa, 9 Jun 2026 19:15 WIB
BERSIH – BERSIH – Mahasiswa semester 2 Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan (IP) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya, melaksanakan aksi bersih-bersih lingkungan kampus dan musala, Selasa (9/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bersih-bersih Lingkungan Kampus STISIP Banten Raya Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Selasa, 9 Jun 2026 19:10 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (9/6/2026). (ISTIMEWA)

Berbagai Jenis Narkotika, Senpi Hingga Upal Dimusnahkan Di Kejari Pandeglang

Selasa, 9 Jun 2026 18:59 WIB
Rupiah Tembus Rp18.000, BI Perkuat Intervensi

Rupiah Tembus Rp18.000, BI Perkuat Intervensi

Kamis, 4 Jun 2026 20:18 WIB
Ganda Putri Kirim 3 Wakil ke Perempatfinal

Ganda Putri Kirim 3 Wakil ke Perempatfinal

Kamis, 4 Jun 2026 20:27 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup di Cikupa Tangerang, TPS 3R EcoSuLe Tuang 350 Liter Eco Enzyme ke Kolam Mediterania

Peringati Hari Lingkungan Hidup di Cikupa Tangerang, TPS 3R EcoSuLe Tuang 350 Liter Eco Enzyme ke Kolam Mediterania

Jumat, 5 Jun 2026 23:05 WIB
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji

Selasa, 9 Jun 2026 18:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.