SATELITNEWS.COM, SERANG – Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, menegaskan jika kekerasan seksual terhadap anak harus diproses hukum, tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme lainnya, termasuk mediasi. Hal itu, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Oleh karena itu, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang sudah terbentuk di sekolah, wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa sekolah memiliki kewajiban melindungi, mendampingi, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS itu,” kata Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendri Gunawan, Kamis (10/7/2025).
Hendri mengaku, prihatin yang cukup mendalam atas dugaan terjadinya pelanggaran berat, termasuk praktik pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas dari pihak sekolah.
Terduga pelaku yang merupakan oknum guru, dapat dijerat pidana berat maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman itu, kata Hendri, dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal.
“Hal itu kerena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kuasa atau tanggung jawab terhadap anak, dalam hal ini sebagai guru,” pungkasnya.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Cimarga Lebak Dapat Pemulihan Psikologis dari Komnas PA Banten
Selain itu, apabila terbukti bahwa pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu siswa/anak dan dilakukan berulang kali, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa kebiri kimia, Pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan Pengumuman identitas pelaku ke publik.
“Kami akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Kemudian Komnas PA juga endesak pihak Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat, responsif, dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni, untuk tidak takut melapor. Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan,” tuturnya.
Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dan Kekerasan seksual terhadap anak, bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus setegas dan setajam mungkin.
Baca Juga: Pembentukan Satgas PPKSP di Banten Dinilai Formalitas, Hanya Untuk Kejar Dana BOS
“Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata dan damai-damaian, terhadap kekerasan,” pungkasnya. (luthfi)
