SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga ahli waris Udin Sahrudin dengan PT Tangerang Matra Real Estate, Kamis (17/7/2025). Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang dan melibatkan sejumlah pihak terkait. Sayangnya PT Tangerang Matra Real Estate sebagai pihak yang dilaporkan tidak hadir.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Kantor Hukum Darmaji, selaku kuasa hukum keluarga Udin Sahrudin. Sengketa berpusat pada lahan seluas satu hektare yang berlokasi di Kampung Kunciran Jaya RT /002 RW 003, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang. Lahan tersebut diduga diklaim sepihak oleh PT Tangerang Matra dan dialihkan kepada salah satu pengembang tanpa dasar legalitas yang jelas.
Kuasa ahli waris menjelaskan, sebagian kecil dari lahan tersebut sekitar 3.000 meter persegi memang pernah dijual kepada seorang bernama Haji Madi. Namun, menurut mereka, Haji Madi tidak memiliki kaitan dengan PT Tangerang Matra dan telah meninggal dunia. Anehnya, kini seluruh lahan justru dikuasai pihak pengembang.
“Tanah itu dulunya milik keluarga kami. Yang dijual hanya sebagian kecil ke almarhum Haji Madi, itu pun tidak ada hubungan dengan PT Matra. Anehnya sekarang seluruhnya dikuasai mereka dan malah dilimpahkan ke Alam Sutera. Kami minta tunjukkan bukti legalitas, tapi malah disuruh ajukan ke pengadilan,” ujar Udin Sahrudin.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa adik dari almarhum Haji Madi bersedia menjadi saksi, karena tidak pernah mengetahui adanya penjualan tanah ke pihak perusahaan.
Dalam forum RDP, turut diundang sejumlah pihak mulai dari Kantor ATR/BPN Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Jaya, RT dan RW setempat, hingga perwakilan dari PT Tangerang Matra dan kuasa hukum pelapor. Namun, pihak PT Tangerang Matra tidak hadir dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi menyampaikan bahwa Komisi I belum dapat mengambil kesimpulan karena masih diperlukan keterangan dari pihak kelurahan dan PT Tangerang Matra. “Hari ini kita belum bisa menyimpulkan apa pun. Perlu dibedah lebih dalam, terutama dari pihak kelurahan dan perusahaan. Menurut keterangan BPN, status lahan ini juga masih perlu ditelusuri, karena berdasarkan girik dan sudah berpolemik sejak 1984,” kata Junadi.
Ia menambahkan, rapat akan dijadwalkan ulang pekan depan dengan harapan seluruh pihak yang terkait dapat hadir untuk memberikan klarifikasi. Komisi I menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara transparan dan adil. “Kami ingin sengketa ini diselesaikan secara tuntas, terbuka, dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. DPRD hadir sebagai fasilitator agar persoalan ini terang benderang,” tegas Junadi.
Sengketa lahan di Kunciran Jaya menjadi perhatian serius karena menyangkut kejelasan hak kepemilikan warga atas tanah yang telah dikuasai turun-temurun. Ke depan, Komisi I berharap proses mediasi dan pendalaman dapat menghasilkan solusi hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Junadi juga menyayangkan ketidakhadiran PT Tangerang Matra Real Estate. Padahal kehadirannya diperlukan guna memberikan klarifikasi atas klaim warga yang menyebut tanah miliknya telah dikuasai tanpa proses jual beli yang sah.
“Karena belum ada surat jawaban resmi dari pihak PT Tangerang Matra, mereka tidak hadir hari ini. Padahal ini penting supaya persoalan ini bisa dibedah dengan jelas. Kami akan koordinasikan lagi dengan pihak kecamatan dan kelurahan terkait proses awal di lapangan. Dan kami akan menjadwalkan ulang untuk hearing (RDP) berikutnya,” ujar Junadi. (mg01)
