SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) menggelar unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Dalam aksi damai itu, mereka menyuarakan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Para pengemudi yang datang dari berbagai wilayah Jabodetabek — Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi — berkumpul sejak pukul 13.15 WIB di Jalan Medan Merdeka Selatan. Dengan atribut khas seperti bendera, spanduk, dan mobil komando, mereka menyuarakan aspirasi mereka tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Tuntutan pertama yang disuarakan URC adalah penolakan terhadap rencana pemotongan 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh aplikator. Selama ini, skema yang berlaku adalah potongan sebesar 20 persen, terdiri dari 15 persen untuk aplikator dan 5 persen untuk program asuransi serta kesejahteraan pengemudi.
“Skema 15+5 persen seperti sekarang ini sudah ideal. Kalau dipaksa menjadi 10 persen, justru program kesejahteraan dari aplikator seperti bantuan kecelakaan bisa hilang,” ujar Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solichin.
Ia menjelaskan bahwa saat ini dua aplikator besar, Grab dan Gojek, masih menyediakan perlindungan dan dukungan sosial bagi mitra. Sementara itu, beberapa aplikator lain seperti InDrive dan Maxim memang memberlakukan potongan sekitar 10 persen, tetapi tidak memiliki program kesejahteraan.
“Si kuning dan si biru kan enggak ada (program sosial). Mereka potongannya kecil, tapi driver hanya hidup dari orderan yang masuk. Enggak ada jaminan,” tambahnya.
Wacana pemotongan 10 persen ini mencuat dari kelompok lain yang mengklaim mewakili pengemudi ojol dan mendorong revisi kebijakan aplikator. Namun URC menilai usulan tersebut tidak merepresentasikan suara mayoritas pengemudi di lapangan.
Tuntutan kedua URC adalah menolak pengemudi ojol diangkat sebagai pekerja tetap atau buruh oleh perusahaan aplikasi. Mereka menilai, sistem kemitraan yang berlaku saat ini lebih sesuai dengan kondisi lapangan yang fleksibel.
“Ketika jadi pekerja, pasti ada syarat-syarat ketat dari perusahaan. Banyak teman-teman ojol yang tidak akan lolos seleksi karena berbagai faktor. Kita ini pengais rezeki di jalanan,” ujar Manurung, perwakilan URC dari Jakarta Utara, dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa perubahan status menjadi pekerja justru bisa menyingkirkan banyak pengemudi dari sistem, dan akhirnya menambah pengangguran.
Tuntutan ketiga adalah desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur secara khusus tentang keberadaan dan perlindungan pengemudi ojol.
Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur posisi hukum pengemudi ojol di Indonesia. Mereka berada dalam zona abu-abu antara pekerja formal dan informal. Padahal, data Kementerian Perhubungan mencatat jumlah pengemudi ojol aktif di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang pada 2024.
“Kami minta Perppu supaya profesi kami diakui negara, punya perlindungan hukum yang jelas. Jangan sampai nasib kami terus diabaikan,” kata Achsanul.
Sebanyak 1.437 aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan demo kali ini. Polisi yang bertugas mengamankan demonstrasi bertajuk Aliansi Taktis atau Aksi 177 itu berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, serta personel dari Polres Metro Jakarta Pusat dan kepolisian sektor setempat.
Meski diikuti ratusan peserta, aksi ini berlangsung damai dan tertib. Polisi dan petugas Dishub mengatur lalu lintas agar tetap lancar. Beberapa sepeda motor peserta diparkir di sisi jalan, tanpa menutup akses kendaraan umum.
Unjuk rasa ini menandai meningkatnya tekanan dari pengemudi terhadap pemerintah dan aplikator di tengah dinamika industri transportasi daring. Dengan jumlah yang terus tumbuh dan peran vital dalam kehidupan urban, para ojol berharap suara mereka benar-benar didengar oleh pengambil kebijakan.
“Bukan hanya soal potongan atau status, ini tentang penghidupan jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya pada profesi ini,” pungkas Manurung. (rmg/san)