SATELITNEWS.COM, SERANG–Wali Kota Serang Budi Rustandi menanggapi tegas polemik penyegelan SDN Kuranji yang kembali terjadi pada Rabu (16/7). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang memilih tetap mengikuti jalur hukum dalam menangani sengketa aset sekolah tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait. Polres juga menyarankan semua pihak mengacu pada keputusan pengadilan. Mau kalah atau menang, yang berhak memutuskan itu pengadilan, bukan saya,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (17/7).
Orang nomor satu di Kota Serang itu turut menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Menurutnya, penyegelan fasilitas pendidikan yang digunakan untuk anak-anak menuntut ilmu tidak seharusnya terjadi.
“Kalau belum ada putusan tetap, maka semua pihak masih punya hak. Tapi kan ini sekolah, tempat anak-anak belajar. Sebagai orang tua, masa tega menyegel sekolah?” katanya.
Terkait tudingan ingkar janji terhadap pihak ahli waris, Budi membantah keras. Ia menegaskan bahwa perjanjian yang pernah dibuat bukan merupakan kebijakannya secara pribadi.
“Itu bukan perjanjian yang saya buat. Pak Sekda tahu, itu dibuat saat beliau masih jadi Pj. Lagipula, perjanjian itu sudah ditolak pengadilan. Artinya, prosesnya harus diulang dari awal,” terangnya.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta
Ia menekankan bahwa bangunan SDN Kuranji merupakan aset milik negara dan sudah tercatat dalam neraca keuangan daerah. Karena itu, segala bentuk penyelesaian harus melalui proses resmi.
“Saya tidak mau menandatangani kesepakatan apa pun di luar proses hukum. Kalau mau mediasi, harus lewat pengadilan. Kalau ada kesepakatan, kita ikuti. Kalau tidak, ya jangan dipaksakan,” tegasnya.
Budi juga menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap putusan pengadilan. Bila gugatan ahli waris dikabulkan, Pemkot siap membayar sesuai keputusan.
“Kalau nanti putusannya kita kalah, ya kita bayar. Saya sebagai kepala daerah akan menghormati proses hukum dan tunduk pada keputusan pengadilan,” tandasnya. (myu/rmg)
























