SATELITNEWS.COM, SERANG – Adanya temuan kelebihan bayar di Sekretariat DPRD Banten, sebesar Rp290,013 juta mendapat perhatian akademisi. Dosen Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Banten, Tanda Setiya, angkat bicara.
Dia menilai, temuan itu merupakan bukti lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek kegiatan, yang perencanannya sudah terukur dan dibahas secara efektif antara eksekutif dan legislatif.
Dia mengatakan, temuan tersebut merupakan salah satu bukti, kurang baiknya pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan diinternal DPRD Banten. Oleh karena itu, apabila pengawasan dilakukan secara optimal, tidak akan ada temuan dari proyek pembangunan.
“Kalau dari sisi pengawasan, ini tentunya dari pengawasan internal yang perlu dikuatkan, ada SOP internal kontrol yang lebih bagus. Kalau dari pengawasan eksternal misal Inspektorat, BPK, ini ya setelah terjadi baru bisa dilakukan (post audit) sifatnya,” katanya, Senin (21/7/2025).
“Yang internal kontrol, perlu ditingkatkan. Kalau sudah terjadi, ya bagaimana upaya untuk menagih agar dana kelebihan tersebut bisa Kembali ke Kas daerah, ini tidak kalah pentingnya,” timpalnya.
Tanda mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan adanya kelebihan bayar dalam setiap pelaksanaan kegiatan, mulai dari pengawasan yang lemah, kesalahan penghitungan, dan lainnya. Oleh karena itu, kedepan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bisa lebih fokus dan profesional dalam bekerja.
Baca Juga: Mahasiswa Banten Soroti Program Bang Andra
“Kelebihan pembayaran memang bisa terjadi, karena beberapa hal misalnya karena kesalahan perhitungan pada saat akan melakukan pembayaran, ada yang juga disebabkan spesifikasi berbeda dengan yang dikontrak, ada juga yang karena human erorr waktu pembayaran. Intinya, kemungkinan-kemungkinan kelebihan pembayaran itu memang dimungkinkan,” ujarnya.
Dia meminta, agar internal Sekretariat DPRD Banten melakukan evaluasi dalam setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tindakan itu harus dilakukan, karena anggaran yang dipergunakan berasal dari pajak masyarakat.
“Nah secara administrasi, hal ini tentu perlu dibenahi, baik dari segi system atau SOP (Standar Operasional Prosedur) yang lebih prudent, agar bisa dikurangi bahkan kalau bisa zero erorr untuk kelebihan pembayatan,” tuturnya.
“Kenapa perlu hati-hati, kalau kelebihan pembayaran dan kita atau bagian keuangan tidak tahu, bisa jadi dana tersebut tidak akan kembali ke Kas Daerah,” sambungnya.
Menurut Tanda, selama ini temuan dari hasil audit itu berasal dari kelalaian pihak terkait, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara apabila tidak dilakukan pengembalian.
“Maka biasanya akan ketemu kelebihan pembayaran itu, setelah adanya audit. Apalagi kalau kelebihan pembayaran ini jumlahnya lumayan besar, tentu proses pengembaliannya tidak mudah,” ujarnya.
Baca Juga: Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah
Dia menyarankan, agar instansi terkait segera berbenah agar tidak ada lagi ada temuan kelebihan bayar. Dengan begitu, risiko kerugian negara dan kelalaian dalam pengawasan bisa dicegah, dan pelaksanaan pembangunan bisa semakin optimal.
“Kedepan, tentunya perlu mitigasi resiko pembayaran yang lebih bagus, ada tim lain yang bisa memverifikasi dengan detail sebelum benar-benar dilakukan transfer atau pembayaran ke pihak ketiga,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, di Sekretariat DPRD Banten ada 22 paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan, yang semuanya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Secara keseluruhan, puluhan paket peoyek itu menelan anggaran sebesar Rp9,339 miliar. Dari jumlah itu, BPK RI menemukan adanya ketidaksesuaian realisasi atau kelebihan bayar hingga Rp290,013 juta.
BPK RI Banten berpendapat atas peristiwa tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima hasil belanja pemeliharaan atas aset tetap gedung dan bangunan tidak sesuai dengan rencana.
Hal tersebut, disebabkan Sekretaris DPRD Banten kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Penataan Aset Pemprov Banten Kerap Jadi Temuan BPK
Adapun temuan itu, seperti pemeliharaan kaca pintu dan jendela ruang fraksi dengan nilai kontrak Rp157.145.800.00, nilai ketidaksesuaian spesifikasi Rp6.000.000, pemeliharaan interior ruang badan anggaran dengan nilai kontrak Rp300.138.250.00, nilai ketidaksesuaian Rp13.513.513.51.
Pemeliharaan penyekatan ruang baperda dengan Badan kehormatan dengan nilai kontrak Rp197.248.913.00, nilai ketidaksesuaian Rp9.800.000.00, dan pemeliharaan toilet barat gedung paripurna dengan nilai kontrak Rp162.414.252.00, nilai ketidaksesuaian Rp7.300.000.00.
Kemudian, pemeliharaan karpet ruang fraksi dengan nilai kontrak Rp459.532.000.00, nilai ketidaksesuaian Rp20.720.720.72, pemeliharaan lantai ruang AHU enam titik dengan nilai kontrak Rp362.267.679.00, nilai ketidaksesuaian Rp16.216.216.22, pemeliharaan karpet ruang komisi dengan nilai kontrak Rp244.959.000.00, nilai ketidaksesuaian Rp10.810.810.81.
Pemeliharaan partisi ruang fraksi dengan nilai kontrak Rp450.057.000.00, nilai ketidaksesuaian Rp20.720.720.72, pemeliharaan pengecatan gedung perkantoran dengan nilai kontrak Rp170.876.100.00, nilai ketidaksesuaian Rp7.700.000.00, dan pemeliharaan toilet timur gedung paripurna nilai kontrak Rp159.611.423.00, nilai ketidaksesuaian Rp7.000.000.00.
Selanjutnya, pemeliharaan lantai 3 ruang laktasi dengan nilai kontrak Rp 197.208.812.00, nilai ketidaksesuaian Rp 8.900.000.00, pemeliharaan plafon ruang fraksi nilai kontrak Rp 462.275.215.00, nilai ketidaksesuaian Rp 6.495.495.00, pemeliharaan toilet barat gedung paripurna dengan nilai kontrak Rp 162.414.252.00, nilai ketidaksesuaian Rp 29.204.063.92.
Pemeliharaan atau penggantian karpet musholla dengan nilai kontrak Rp 212.701.000.00, nilai ketidaksesuaian Rp 17.432.792.00, dan pemeliharaan partisi ruang fraksi nilai kontrak Rp 450.057.000.00, nilai ketidaksesuaian Rp 495.247.75, pemeliharaan partisi ruang kerja komisi 4 dengan nilai kontrak Rp 210.576.500.00, nilai ketidaksesuaian Rp 9.149.432.43.
Baca Juga: Program Bang Andra Jadi Temuan BPK, Dinas PUPR Banten Tegaskan Segera Ditindaklanjuti
Pemeliharaan atau penyekatan ruang baperda dengan Badan kehormatan dengan nilai kontrak Rp 197.248.913.00, nilai ketidaksesuaian Rp 1.152.192.79, pemeliharaan pengecatan fasad depan Rp 350.338.000, nilai ketidaksesuaian Rp 49.066.110, pemeliharaan interior ruang badan anggaran dengan nilai kontrak Rp 300.138.250.00, nilai ketidaksesuaian Rp 698.108.11.
Pemeliharaan toilet Timur gedung paripurna Rp 159.611.423.00, nilai ketidaksesuaian Rp 1.132.087.00, pemeliharaan toilet musholla dan pemeliharaan partisi musholla dengan nilai kontrak Rp 425.505.000.00, nilai ketidaksesuaian Rp 6.773.038.74 dan pemeliharaan pagar gedung kantor dengan nilai kontrak Rp 3.546.720.000, nilai ketidaksesuaian Rp 39.733.321.
Kabag Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat DPRD Banten Ismail mengatakan, terkait adanya temuan oleh BPK RI tersebut sudah dilakukan pengembalian secaraa penuh beberapa waktu lalu.
“Itu sudah selesai semua, sudah dilakukan pengembalian, sebelum adanya temuan kita sudah sampaikan, sudah semua. Itu hanya ada ketidak sesuaian harga saja,” kilahnya.
Ditanya terkait lemahnya pengawasan kegiatan dalam proyek itu, dia mengaku sudah melakukan pengawasan terhadap setiap paket proyek yang ada. Akan tetapi, karena ada perbedaan perhitungan harga barang satuan, sehingga menyebabkan ada ketidak sesuaian bayar.
“Kita sudah melakukan pengawasan, memang biasanya ada perbedaan dari pengukuran, kan masing-masing audit dengan konsultan pengawas kita sama dengan pelaksana itu biasnya ada perbedaan itu hal yang wajar setiap kali ada pekerjaan fisik, itu biasanya ada perbedaan hitung,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: Ingin Lebih Diterima Rakyat, PAN Targetkan 14 Kursi di DPRD Banten Pada Pemilu Mendatang
