SATELITNEWS.COM, SERANG – Rencana pembebasan lahan untuk Tanggul Ciujung, di tahun 2025 dan 2026 terancam batal. Oleh karena, Pemprov Banten bakal melakukan penghitungan ulang dan pengurangan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Raden Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap aturan pembebasan lahan yang sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur Banten terdahulu.
Oleh karena, alokasi anggaran yang digelontorkan Pemprov Banten untuk pembebasan lahan cukup besar dibandingkan dengan anggaran pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang.
“Nanti akan kita cek, saya malah sekarang ini sedang mengurangi anggaran pembebasan lahan, karena di pagu APBD ini sangat besar, dan terlalu banyak, buat infrastruktur malah sedikit,” katanya, Senin (18/8/2025).
Ditanya terkait besaran alokasi anggaran yang disediakan Pemprov Banten untuk pelepasan lahan, Dimyati mengaku kurang terlalu hafal. Namun, dia memastikan pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.
“Lu selalu nanya nilai, gua kurang terlalu hafal, kalau gua lihat itu terlalu besar. Intinya, anggaran pembebasan lahan tahun ini dan tahun lalu besar, makanya ditahu 2026 jangan sampai terulang, mana buat kesejahteraan masyatakat,” ujarnya.
Baca Juga: Temuan BPK Berulang, Tata Kelola dan Kepatuhan Pemprov Banten Dinilai Lemah
Meski akan dilakukan pengurangan, namun selama kegiatan itu untuk kepentingan masyarakat banyak, pihaknya akan memprioritaskan kegiatan itu. Dengan catatan, kabupaten/kota terkait juga terlibat, khususnya dalam hal mengeluarkan anggaran untuk pembebasan lahan.
“Tetapi kalau itu sifatnya untuk kepentingan rakyat boleh, tetapi jangan terlalu mahal. Kalau bisa urusan lahan itu ditangani kabupaten, bagian infrastrukturnya dikita,” ujarnya.
Dimyati menerangkan, ada beberapa hal yang menyebabkan pihaknya bakal melakukan pembahasan ulang, selain karena porsi anggaran yang terlalu besar, juga karena banyak makelar tanah yang dibiarkan bebas berkeliaran dan mengganggu proses pelepasan lahan, serta sekelumit masalah yang ditimbulkan.
“Ada RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) nya lagi, itu yang repot. Jadi kalau bisa nih, sebaiknya dana untuk pembebasan lahan itu bukan di provinsi, karena besar anggarannya,” ujarnya.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Dedi Yudha Lesmana mengatakan, pihaknya menggelontorkan anggaran Rp4,450 Miliar untuk pengadaan tanah Tanggul Ciujung.
Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pagu anggaran, di Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Program Bang Andra Diklaim Perkuat Konektivitas Antar Desa
Rencana pengadaan tanah itu akan dilakukan selama dua tahun, yakniulai tahun 2025 sampai tahun 2026 mendatang. Dana itu akan dipergunakan untuk pengadaan lahan di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.
“Waktu pembebasan lahan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 101 tahun 2024, berlaku selama dua tahun mulai 2025 sampai tahun 2026,” pungkasnya.
Diketahui, sampai saat ini pengadaan tanah disebagian Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan belum bisa dilaksanakan, meskipun sudah dilakukan rapat dengan masyarakat yang menggarap tanah garapan.
Rapat itu sudah dilakukan dua kali ditahun 2024 lalu, dimana masyarakat mendapatkan penjelasan bahwa lahan garapan mereka akan terkena gusuran dan akan dilakukan ganti rugi. Pemilik tanah garapan juga sudah dimintai foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen lainnya.
Akan tetapi, sampai bulan Agustus 2025 ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan pengadaan tanah tersebut. Infomasinya, pada rapat ketiga nanti, akan langsung dilakukan pengukuran dan disaksikan oleh pemilik tanah garapan untuk kemudian akan dilakukan ganti rugi. (adib)
