SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 melalui serangkaian penggeledahan dan pengumpulan data. Pada Selasa (19/8/2025), penyidik menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji serta satu rumah milik pihak biro perjalanan haji di Jakarta.
“KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (20/8/2025).
Dari sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan yang diduga terkait jual-beli kuota haji tambahan. Proses penggeledahan berjalan kondusif, dan pihak-pihak terkait kooperatif.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujar Budi.
Selain penggeledahan, KPK berencana meminta data dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Menurut Budi, informasi dari sidang Pansus sangat penting untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Data dari Pansus bisa dikaitkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa, termasuk temuan barang bukti yang sudah diamankan,” ujarnya.
Selain itu, juga diperdalam dengan temuan barang bukti, atas penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik.“Tentu nanti akan dibuka informasi yang ada di dalam (barang bukti yang ditemukan),” ucap Budi.
Budi yakin DPR mendukung KPK untuk mengungkap kasus kuota haji. “Jadi secara institusi, DPR juga mendukung penuh KPK dalam mengungkap terkait dengan dugaan korupsi pada Kuota Haji Indonesia ini,” ujarnya.
Kasus ini bermuara pada pergeseran kuota haji reguler 2024 ke kuota haji khusus, sehingga 8.400 jemaah reguler harus menunda keberangkatan. “Ada 8.400 kuota yang digeser dari reguler ke khusus. Artinya, antrean jemaah reguler pun ikut bergeser,” jelas Budi.
Seharusnya, jemaah reguler memperoleh 18.400 kuota atau 92 persen dari tambahan kuota, namun pada tahun tersebut pembagian dibuat 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk reguler. Pergeseran ini menimbulkan kerugian bagi umat berupa perpanjangan waktu tunggu keberangkatan. “Bicara kerugian umat terkait waktu tunggu, bisa dibilang dampaknya cukup masif,” ungkap Budi.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, total ada tiga pihak yang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan untuk penyidikan, dengan durasi enam bulan. Yaqut diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025, selama sekitar empat jam.
KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan. “Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Pemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut. Penyidik, kata dia, akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.
Pangkal masalah ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu pemerintah Arab Saudi. Tambahan 20 ribu kuota tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Kemenag justru membagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi, yang seharusnya 92 persen dengan 8 persen menjadi 50 persen, 50 persen.
Pergeseran ini menimbulkan kerugian bagi umat berupa perpanjangan waktu tunggu keberangkatan. Padahal, pemberian kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi ditujukan untuk mempercepat antrean haji di Indonesia.
“Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser, yang seharusnya menggunakan kuota reguler di tahun ini,” ucap Budi. “Bicara kerugian umat terkait waktu tunggu, bisa dibilang dampaknya cukup masif,” imbuh Budi.
KPK menemukan setidaknya ratusan biro travel terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut. Penyidik terus menelusuri dokumen dan barang bukti elektronik yang disita, yang diyakini menguatkan dugaan korupsi ini.
Dengan penggeledahan, permintaan data dari Pansus DPR, serta pemeriksaan saksi, KPK berupaya mendalami dugaan praktik korupsi yang berdampak signifikan pada antrean jemaah haji reguler. Fokus penyidik saat ini adalah memastikan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus sesuai dengan aturan, dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat. (rmg/san)