SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta uang kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, untuk merenovasi rumahnya di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp 3 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8).
Noel sendiri memanggil Irvian dengan panggilan “Sultan”. Sebab, dia memang memiliki banyak uang.
“IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” tuturnya.
Dalam konferensi pers, Jumat (22/8), Setyo mengungkapkan, dari Rp 81 miliar yang diduga merupakan hasil praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 sejak 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar.
Uang tersebut digunakannya untuk sejumlah kepentingan pribadi. Di antaranya belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai ke pihak lainnya, serta pembelian sejumlah aset, seperti beberapa unit mobil.
“Hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ungkap Setyo.
KPK menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, para tersangka ini meminta lebih kepada pemohon. Tarif yang seharusnya Rp 275 ribu, bisa mencapai Rp 6 juta. Selisihnya itu yang dinikmati para tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Baca juga : Erick Thohir Minta I League Kaji Ulang Regulasi Kuota Pemain Asing
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Emanuel dan 10 tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari Jumat (22/8/2025) sampai 10 September 2025 mendatang, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Pemberhentian Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) pada Jumat (22/8/2025) malam.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangan video yang diterima redaksi, Jumat (22/8).
Prasetyo menambahkan, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Terutama, bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintah,” tutur Prasetyo.
“Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (rmg)